Ironi Hukum di Bawean : Terlapor Persetubuhan Anak Gugat Orang Tua Korban Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Tegas Menyikapi

- Redaksi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 21:21 WIB

4010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik, – Perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang menjerat AM (48), warga Pulau Bawean, terus menimbulkan perhatian publik. Tidak hanya bergulir di ranah pidana, kasus ini juga melebar ke ranah perdata dengan adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pencemaran nama baik yang diajukan oleh AM selaku penggugat terhadap orang tua korban. Kamis ( 21/8/25).

Sidang pertama mediasi atas gugatan perdata ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk. Ironisnya, penggugat (AM) tidak hadir secara langsung dalam sidang perdana tersebut lantaran sedang menjalani penahanan di Mapolres Gresik terkait perkara pidana dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Menanggapi hal ini, Mohammad Nurul Ali, S.H.I., M.H. dan Mohamad Haris, S.H dari MNA Law Office selaku kuasa hukum tergugat menegaskan pihaknya memberikan bantuan hukum pro bono kepada keluarga korban. Langkah ini diambil sesuai amanah Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat menyayangkan bahwa Penggugat tidak hadir dalam persidangan awal agenda mediasi sebagai bentuk keseriusan dan tanggung jawab sebagai penggugat. Faktanya, AM saat ini sedang ditahan di Polres Gresik atas laporan dugaan tindak pidana persetubuhan anak sesuai Pasal 81 UU Perlindungan Anak,” ungkap Nurul Ali kepada awak media usai persidangan.

Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika orang tua korban justru digugat pencemaran nama baik, padahal melaporkan tindak pidana ke pihak kepolisian merupakan hak hukum setiap warga negara yang dilindungi undang-undang.

“Sungguh ironis, bagaimana bisa orang tua kandung korban yang melapor ke polisi demi menegakkan keadilan, justru digugat pencemaran nama baik oleh terlapor. Padahal jelas, tindakan orang tua korban dilindungi Pasal 108 KUHAP,” tegasnya.

Kuasa hukum menilai langkah hukum penggugat merupakan bentuk intimidasi terhadap keluarga korban yang tengah berjuang mencari keadilan. Ia berharap majelis hakim PN Gresik melihat fakta hukum secara objektif serta menolak gugatan tersebut.

Sementara itu, agenda mediasi akan kembali dijadwalkan oleh PN Gresik pada pekan mendatang. Publik kini menanti konsistensi aparat penegak hukum dalam mengedepankan perlindungan terhadap anak dan keluarga korban, tanpa memberi ruang bagi kriminalisasi balik. ( Vio )

Berita Terkait

Proyek DD Bapelle Robatal Di Dugaan Asal-Asalan, Aktivis Muda Sampang : Penyelewengan DD Jangan Dianggap Sepelle
‎Satreskrim Polres Batu Bara Tangkap Pria atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Menuntut Haknya, Ratusan Nelayan Pantura Dari 5 Kecamatan di Madura Akan Gelar Aksi Unras Ke Petronas
Kasus Dana PEN Dinilai Lamban dan Tidak Transparan, MUSPERA Sampang Akan Melakukan Audiensi Ke PROPAM Polda Jatim 
Diberhentikan Sepihak, Tindakan Pj Kades Nepa Diduga Sarat Politis, Perangkat Desa Berhak Mendapatkan Perlindungan Hukum
Rutan Kelas II B Bersama Kodim 0828/ Sampang Laksanakan Pembinaan FMD 
Dibuntuti Sejak Pekanbaru, Dua Kurir Sabu Berakhir di Tangan Polres Kampar dengan Barang Bukti 1 Kg
Kebuntuan Kasus Suap DPRD Sumut 2009-2014 , Nama yang terlibat Pengepul Uang, Respon KPK Dinantikan Masyarakat Sumut

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:01 WIB

Babinsa Kelurahan Mallilingi Ajak Warga Jaga Kebersihan dan Keamanan Lingkungan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:57 WIB

Seorang TKI Asal Bonto Rita Meninggal Dunia di Malaysia, Camat Bissappu Turut Berbelasungkawa

Kamis, 21 Agustus 2025 - 00:19 WIB

Malam Ramah Tamah, Wakil Bupati Bantaeng Tutup Rangkaian HUT Kemerdekaan RI Ke-80 Tingkat Kecamatan Bissappu

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:24 WIB

Pastikan Usulan Tepat Sasaran, Camat Bissappu Hadiri Musyawarah RKPDes Desa Bonto Cinde

Rabu, 20 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Kodim 1410/Bantaeng Sosialisasikan Gerakan Pangan Murah di Desa Bonto Salluang

Selasa, 19 Agustus 2025 - 07:21 WIB

Kaminvetcad XIV-13/Bantaeng Bersama Kodim 1410 dan Masyarakat Kibarkan Merah Putih di Puncak Batu Ejayya

Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:38 WIB

Dandim 1410 Bantaeng Bersama Forkopimda dan Komponen Masyarakat Mengibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Batu Ejayya

Senin, 18 Agustus 2025 - 18:52 WIB

Kodim 1410/Bantaeng Gelar Lomba Lari 100 Meter Meriahkan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru