Tidak Transparan, PJ Kades Nepa Diduga Manipulasi Dana Desa Pekerjaan Betonisasi

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:53 WIB

40812 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG _ TEROPONG BARAT _ Program yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 di desa nepa, kecamatan banyuates, Kabupaten Sampang, Madura. Menjadi pertanyaan bagi warga sekitar, yang syarat dugaan tindak pidana korupsi.

‎Pasalnya, proyek pekerjaan jalan desa berupa betonisasi tersebut tanpa papan informasi,dan pekerjaannya diduga di manipulasi sehingga menguntungkan pihak tertentu dan golongan. Pekerjaaan yang sampai sekarang tanpa diketahui warga setempat berapa nilai kontraknya itu, menjadi tanda tanya. Sebab, Anggaran yang dikeluarkan tidak transparan tanpa papan informasi. Padahal apapun yang dikeluarkan bersumber dari Dana Desa (DD), masyarakat wajib mengetahuinya sebagai bentuk transparansi dan akuntabel.

Saat ini, Pejabat (PJ) Kepala Desa (Kades) Nepa tidak memberikan keterangan apapun, saat dikonfirmasi, terkesan melempar dugaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Sementara, Sekretaris Desa (Sekdes) Nepa yang baru tidak memberikan komentar sama sekali,dan mengarahkan ke balai desa saat dikonfirmasi. Minggu (24/08/2025).

‎Dugaan itu tercium saat warga setempat memberikan keterangan bahwa bahan papan yang digunakan sebagai bekisting betonisasi menggunakan bahan bekas, tidak menggunakan jari-jari besi dan nilai anggaran yang dikeluarkan tidak diketahui,sebab, tidak ada papan nama informasi pekerjaan tersebut.

“Gak tahu berapa nilai anggarannya dan lainnya, tahunya dari dana desa,gitu. Cuman kemarin papan untuk penahan cor, papan bekas”, jelasnya.

‎Perlu diketahui, bentuk transparansi dan akuntabel sudah diatur dalam UU No. 14 Tahun 2004, UU Desa No. 6/ 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020. Pemerintah desa wajib memberikan informasi terkait penggunaan Dana Desa kepada masyarakat, termasuk rincian anggaran, program kegiatan, dan realisasi anggaran.

‎Tujuan dari transparansi penggunaan Dana Desa adalah untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah desa, partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang atau korupsi.

‎Kewajiban pemerintah desa (pemdes) dalam memberikan informasi tentang penggunaan dana desa dapat menggunakan berbagai sarana, baik elektronik maupun non-elektronik, untuk menyampaikan informasi terkait Dana Desa kepada masyarakat, seperti papan pengumuman, website desa, atau media sosial.

‎Dalam hal ini, sebagai pengawas adalah masyarakat desa, yang diharapkan turut serta mengawasi penggunaan Dana Desa, memastikan dana tersebut digunakan secara efektif dan sesuai dengan peruntukannya, dan Pemerintah desa wajib memberikan akses ke masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengetahui penggunaan Dana Desa secara jelas. (AR Red).

Berita Terkait

Respons Cepat Bencana: Polri Siagakan 87 Ribu Personel dan Perkuat Bantuan Logistik ke Sumatera
PSSI Kerinci Tunda Semifinal, Muncul Dugaan Intrik untuk Diskualifikasi Salah Satu Semifinalis
PERADI Astara Gelar Santi Aji KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, Persiapan Implementasi Dilaksanakan 2026
PD AMAN Kerinci Gelar Pendidikan Kader Pemula dan Bentuk PHKom di Rencong Telang dan Muara Langkap
Jaga Kondusifitas Wilayah, Koramil 1426-04/Galesong Gelar Patroli Bersama Komponen Pendukung
Diduga di Manipulasi Data, 7.078 KPM BLT Kesra Kecamatan Robatal Tidak Sesuai KPM
Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba di Gambus Laut, Amankan Dua Tersangka dan Sabu
Patroli Malam, Personel Koramil 1426-03/Galut Ajak Para Komponen Pendukung

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 09:06 WIB

TIM PENANGGULANGAN LONGSOR TEMBUS SIBONGKARAS: 12 JAM PERJALANAN DARAT LAWAN MATERIAL LONGSOR

Sabtu, 29 November 2025 - 08:11 WIB

Akses Lagan–Pagindar Terputus, BPBD Pakpak Bharat Gerak Cepat Tangani 41 Titik Longsor

Rabu, 26 November 2025 - 13:33 WIB

Hujan Deras Picu Serangkaian Longsor di Pakpak Bharat, Akses Antardaerah Terputus

Selasa, 25 November 2025 - 19:28 WIB

Pemkab Pakpak Bharat Peringati Hari Guru 2025

Jumat, 21 November 2025 - 21:09 WIB

Pemkab Pakpak Bharat Percepat Pengembangan Hortikultura Lahan Kering Lewat Program HDDAP 2025

Kamis, 20 November 2025 - 22:01 WIB

Gebrakan Literasi! BINDELLA PAKPAK Menang Juara Harapan III Tingkat Sumut

Rabu, 19 November 2025 - 19:44 WIB

Bupati Pakpak Bharat Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial se-Sumatera Utara

Sabtu, 15 November 2025 - 15:07 WIB

Bupati Pakpak Bharat Bagikan Bibit untuk Puluhan Kelompok Tani

Berita Terbaru