SAMPANG _ TEROPONG BARAT _ Program yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 di desa nepa, kecamatan banyuates, Kabupaten Sampang, Madura. Menjadi pertanyaan bagi warga sekitar, yang syarat dugaan tindak pidana korupsi.
Pasalnya, proyek pekerjaan jalan desa berupa betonisasi tersebut tanpa papan informasi,dan pekerjaannya diduga di manipulasi sehingga menguntungkan pihak tertentu dan golongan. Pekerjaaan yang sampai sekarang tanpa diketahui warga setempat berapa nilai kontraknya itu, menjadi tanda tanya. Sebab, Anggaran yang dikeluarkan tidak transparan tanpa papan informasi. Padahal apapun yang dikeluarkan bersumber dari Dana Desa (DD), masyarakat wajib mengetahuinya sebagai bentuk transparansi dan akuntabel.
Saat ini, Pejabat (PJ) Kepala Desa (Kades) Nepa tidak memberikan keterangan apapun, saat dikonfirmasi, terkesan melempar dugaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, Sekretaris Desa (Sekdes) Nepa yang baru tidak memberikan komentar sama sekali,dan mengarahkan ke balai desa saat dikonfirmasi. Minggu (24/08/2025).
Dugaan itu tercium saat warga setempat memberikan keterangan bahwa bahan papan yang digunakan sebagai bekisting betonisasi menggunakan bahan bekas, tidak menggunakan jari-jari besi dan nilai anggaran yang dikeluarkan tidak diketahui,sebab, tidak ada papan nama informasi pekerjaan tersebut.
“Gak tahu berapa nilai anggarannya dan lainnya, tahunya dari dana desa,gitu. Cuman kemarin papan untuk penahan cor, papan bekas”, jelasnya.
Perlu diketahui, bentuk transparansi dan akuntabel sudah diatur dalam UU No. 14 Tahun 2004, UU Desa No. 6/ 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020. Pemerintah desa wajib memberikan informasi terkait penggunaan Dana Desa kepada masyarakat, termasuk rincian anggaran, program kegiatan, dan realisasi anggaran.
Tujuan dari transparansi penggunaan Dana Desa adalah untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah desa, partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang atau korupsi.
Kewajiban pemerintah desa (pemdes) dalam memberikan informasi tentang penggunaan dana desa dapat menggunakan berbagai sarana, baik elektronik maupun non-elektronik, untuk menyampaikan informasi terkait Dana Desa kepada masyarakat, seperti papan pengumuman, website desa, atau media sosial.
Dalam hal ini, sebagai pengawas adalah masyarakat desa, yang diharapkan turut serta mengawasi penggunaan Dana Desa, memastikan dana tersebut digunakan secara efektif dan sesuai dengan peruntukannya, dan Pemerintah desa wajib memberikan akses ke masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengetahui penggunaan Dana Desa secara jelas. (AR Red).