Subulussalam, teropongbarat.co. Kepala Mukim Binanga Berdiri di Garda Depan Lindungi Hak Masyarakat Runding -Subulussalam.
Sengketa lahan sawit antara masyarakat Kampong Belukur Makmur Kecamatan Runding, dengan CV. Lae Saga Group kembali mencuat. Namun kali ini, peran Kepala Mukim Binanga, Tamrin, menjadi sorotan utama karena tampil di garda depan membela hak-hak masyarakat kampong dan masyarakat adat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat yang berlangsung di kantor Camat Runding, Senin (25/08/2025), berbagai tokoh masyarakat hadir memberikan keterangan. Maskur, salah satu tokoh masyarakat, melaporkan bahwa sudah lebih dari 28 hektare lahan sawit masyarakat diduga dicaplok dan diolah oleh perusahaan. “Kami memohon agar persoalan ini benar-benar dituntaskan. Tanah ini adalah tanah kelahiran kami,” tegasnya.
Camat Runding, T. Ridwan Saidi, menyambut baik aspirasi warga dan menegaskan bahwa sebelum dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan, pemerintah kecamatan akan memastikan data lapangan agar tidak ada lagi kerancuan.
Pernyataan penting datang dari Kepala Mukim Binanga, Tamrin. Ia menegaskan adanya Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa pada masa jabatan almarhum Suparman. SKT itu, menurutnya, menjadi bukti kepemilikan sah masyarakat. “Saya mendorong Camat untuk mengundang pihak perusahaan dan meminta CV. Lae Saga Group memberikan penjelasan resmi dengan membawa dokumen otentik. Hak masyarakat adat tidak boleh diabaikan,” ujar Tamrin lantang di hadapan forum.
Suara tegas Kepala Mukim ini disambut dukungan masyarakat yang hadir. Mereka menilai kehadiran Mukim menjadi benteng terakhir yang memastikan hak kampong tetap dijaga dari intervensi pihak luar.
Rapat akhirnya menyepakati dua hal: pertama, akan segera dilakukan rapat lanjutan dengan menghadirkan pihak perusahaan; kedua, perusahaan diwajibkan membawa dokumen otentik untuk memperjelas status lahan yang disengketakan.
Langkah Kepala Mukim Binanga menunjukkan bahwa peran tradisional masyarakat adat masih vital di era modern. Di tengah tarik-menarik kepentingan investasi, suara mukim menjadi resonansi yang meneguhkan bahwa pembangunan harus berpihak pada masyarakat kampong, bukan sebaliknya.
(Antoni Tinendung | teropongbarat.co)