Jakarta | Seorang pengusaha asal Aceh, Faisal bin Hartono, melaporkan dugaan kriminalisasi yang dialaminya ke Mabes Polri. Faisal bersama kuasa hukumnya, Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H., menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum setebal tujuh halaman kepada Irwasum Polri, baru-baru ini.
Kasus Faisal bermula dari konflik bisnis dengan rekannya, Fadh El Fous bin A Rafiq atau Fadh A Rafiq. Dari persoalan tersebut, Faisal dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam enam laporan polisi (LP) berbeda. Tuduhan yang diajukan meliputi dugaan penipuan, penggelapan, hingga kekerasan seksual.
Kuasa hukum Faisal menilai proses hukum tersebut sarat rekayasa. “Proses hukum yang dialami klien kami jauh dari ketentuan hukum. Kami meminta dilakukan gelar perkara khusus agar fakta sebenarnya terbongkar,” ujar Abdul Gofur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nama sejumlah pelapor tercatat dalam laporan, di antaranya Yosita Theresia Manangka yang melaporkan Faisal dua kali dengan dugaan berbeda. Selain itu, ada laporan dari Rully Indah Sari yang menyebut dirinya dilecehkan pada 2022, namun laporan baru dibuat tiga tahun setelah peristiwa.
Dalam perkembangan kasus, terungkap fakta di sidang kode etik Propam Polda Metro Jaya bahwa Kompol Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan, penyidik yang menangani salah satu laporan, menerima uang Rp300 juta dari Yosita dan Fadh A Rafiq.
Menanggapi hal tersebut, Faisal berharap Kapolda Metro Jaya yang baru dapat membenahi proses penanganan kasus agar berjalan sesuai hukum. “Kami ingin kasus ini menjadi perhatian Kapolda Metro Jaya yang baru agar citra institusi tetap terjaga,” kata Gofur melalui siaran pers dini hari.
Sementara itu, praktisi hukum dan aktivis, Wilson Lalengke, menilai kasus Faisal mencerminkan masalah serius dalam penegakan hukum. “Polri sekarang lebih mirip sarang mafia hukum. Polisi bisa mengkriminalisasi orang benar, sementara yang salah justru dilindungi,” ujarnya.
Wilson mendesak Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh. “Oknum aparat yang terbukti bermain harus ditindak tegas, tidak cukup hanya dipindahkan,” katanya.
Kasus Faisal kini tengah menjadi perhatian publik. Mabes Polri diminta mengambil langkah tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk dan semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (*)