Subulussalam, teropongbarat.com.| Sengketa lahan sawit antara masyarakat Kampong Belukur Makmur, Kecamatan Runding, dengan CV. Lae Saga Group kembali memanas. Alih-alih mencari penyelesaian damai, perusahaan justru melaporkan warga yang memanen hasil kebunnya sendiri ke Polres Subulussalam dengan tuduhan pencurian tandan buah segar (TBS). Ironisnya, Kepala Mukim Binanga, Tamrin, yang selama ini berdiri di garda depan membela hak-hak masyarakat adat, turut ikut dilaporkan.
Kisruh ini bermula saat warga memanen sawit di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik turun-temurun. Namun pihak perusahaan menuding tindakan itu sebagai pencurian. Padahal, menurut keterangan warga dan Kepala Mukim Binanga, lahan tersebut memiliki dasar hukum kuat berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2009 yang ditandatangani Kepala Desa masa almarhum Suparman.
“Walaupun saya ikut dilaporkan perusahaan, kita tetap berusaha melindungi hak-hak masyarakat adat di Kemukiman Binanga. Ini tanah kelahiran kami, tidak boleh hilang hanya karena klaim sepihak perusahaan,” tegas Tamrin kepada wartawan, Jumat (29/08/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat di kantor Camat Runding, Senin (25/08/2025), masyarakat kembali menyuarakan keresahan mereka. Maskur, salah satu tokoh masyarakat, menyebutkan sedikitnya 28 hektare lahan sawit warga telah dikuasai dan dikelola oleh CV Lae Saga Group secara sepihak. “Kami mohon persoalan ini benar-benar dituntaskan. Tanah ini warisan kami, bukan tanah bebas yang bisa dikuasai begitu saja,” tegasnya.
Camat Runding, T. Ridwan Saidi, menegaskan pihak kecamatan akan turun langsung melakukan verifikasi lapangan sebelum rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan. “Kita ingin data yang jelas, supaya tidak ada lagi kerancuan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LSM Suara Putra Aceh, Antoni Tin, meminta agar Paduka Wali Nanggroe Aceh turun tangan menyikapi konflik ini. Menurutnya, kasus CV Lae Saga Group hanyalah puncak gunung es dari maraknya perusahaan di Kota Subulussalam yang beroperasi tanpa izin lengkap, termasuk dugaan manipulasi prosedur penerbitan sertifikat tanah (SHM) dari BPN.
“Banyak perusahaan masuk tanpa Amdal, tanpa dokumen legal yang sah. Diduga ada permainan mafia tanah. Karena itu, kami mendesak Paduka Wali Nanggroe untuk memanggil semua pihak terkait, demi melindungi masyarakat adat Binanga,” tegas Antoni.
Rapat di kantor Camat Runding sendiri menghasilkan dua poin penting: pertama, rapat lanjutan akan segera digelar dengan menghadirkan pihak perusahaan; kedua, CV Lae Saga diwajibkan membawa dokumen resmi dan otentik terkait kepemilikan lahan.
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya peran Mukim dalam sistem adat Aceh. Kehadiran Tamrin sebagai Kepala Mukim Binanga menjadi benteng terakhir masyarakat kampong agar hak-haknya tidak tergerus oleh kepentingan investasi. Di tengah derasnya arus modal perusahaan, suara masyarakat adat terus bergema: “Tanah ini adalah identitas kami, bukan untuk dirampas.” A. Tin Berutu CS