Diduga Palsukan Tanda Tangan APBDes, Kades dan Sekdes Pangambatan Jadi Tahanan Kota

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:58 WIB

40941 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe, Baranews— Kepala Desa dan Sekretaris Desa Pangambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, masing-masing berinisial THM (50) dan IS (39), telah ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Kamis (2/10/2025). Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023.

Penetapan status hukum tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Kabupaten Karo melalui Kepala Seksi Intelijen Dona Martinus Sebayang, SH. Dalam keterangannya, Sebayang menyebutkan bahwa kedua aparat desa itu dijerat dengan Pasal 236 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan dokumen. Apabila terbukti, pasal tersebut memiliki ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sebayang, awalnya jaksa berencana melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Namun, setelah mempertimbangkan dampak terhadap pelayanan publik di tingkat desa, diputuskan untuk menjadikan mereka sebagai tahanan kota. “Awalnya kita mau melakukan penahanan, tapi dengan pertimbangan tertentu, hanya tahanan kota. Itu dilakukan agar tidak terganggunya pelayanan administrasi di desa tempat mereka bertugas,” ujarnya.

Proses hukum disebut tengah berjalan secara intensif, dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri direncanakan dalam waktu dekat. “Sesegera mungkin kita limpahkan ke pengadilan, atau sekitar dua atau tiga hari ke depan,” tambahnya.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Desa, kepala desa yang menjadi terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dapat diberhentikan sementara oleh bupati. Pihak kejaksaan menyebut telah menyiapkan surat koordinasi dengan pemerintah daerah setelah perkara ini resmi teregistrasi di pengadilan.

Menanggapi pertanyaan media terkait alasan status tahanan kota, meskipun ancaman hukuman terbilang tinggi, Sebayang menegaskan keputusan itu bukan karena adanya dukungan massa dari masyarakat yang mengantar para tersangka ke Kejaksaan. “Tidak ada pengaruh. Penetapan sebagai tahanan kota murni karena pertimbangan agar tidak mengganggu pelayanan publik di desa,” tegasnya.

(Dates Sinuraya).

Berita Terkait

Kasad: Dalam Pertandingan, Mental dan Disiplin Menentukan Kemenangan
Dugaan Korupsi Retribusi Sampah di Kabupaten Karo: Karcis Palsu dan Praktik KKN
Bawaslu Kabupaten Karo Teguhkan Nilai Pancasila dalam Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
LSM KCBI Karo Apresiasi Kinerja Kepala UPTD Puskesmas Kabanjahe
Sangat Memilukan,Guru Bimbingan Konseling (BK),Bully Siswi Berprestasi,Siswi Nekad Minum Pestisida.
Masyarakat Resah Aparat Penegah Hukum Tak Ada Tindakan Dengan Maraknya Perjudian dan Peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Tanah Karo
Isu Jual Beli Proyek Di Karo, Tokoh Masyarakat Menolak: “Fitnah dan Menyesatkan”
LSM KCBI Surati Bupati Karo, Soroti Sistem Irigasi di Sukatendel yang Terabaikan

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 08:59 WIB

Sosialisasi Operasi Zebra Pallawa 2025, Edukasi Bagi Pengemudi di Pasar Tumpah Sasayya

Senin, 17 November 2025 - 21:17 WIB

Mewujudkan Agen Brilink yang Berkualitas, BRI Cabang Bantaeng dan BRILinkers Butta Toa Gelar Kopdar Akbar

Senin, 17 November 2025 - 18:53 WIB

Tindak Lanjuti Instruksi Presiden, Kodim 1426 Takalar Dukung Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 17 November 2025 - 11:59 WIB

Semangat “Bantaeng Bisa”: Babinsa Bonto Karaeng Dorong Kedisiplinan dan Kebersihan Lingkungan

Senin, 17 November 2025 - 09:16 WIB

Polres Bantaeng Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Pallawa 2025*

Minggu, 16 November 2025 - 13:28 WIB

Tangan Teduh Babinsa: Menyapa Warga dan Beri Dukungan Moril Untuk Korban Musibah Laut

Minggu, 16 November 2025 - 10:39 WIB

Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Kami Ingin Memastikan Masyarakat Terjaga

Minggu, 16 November 2025 - 09:40 WIB

Cegah Banjir, Babinsa Desa Pa’rasangan Beru Ajak Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

APBK Aceh Tenggara 2026 Disahkan, Alami Defisit Rp121 Miliar

Selasa, 18 Nov 2025 - 11:20 WIB