Kabanjahe, Baranews— Kepala Desa dan Sekretaris Desa Pangambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, masing-masing berinisial THM (50) dan IS (39), telah ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Kamis (2/10/2025). Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023.
Penetapan status hukum tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Kabupaten Karo melalui Kepala Seksi Intelijen Dona Martinus Sebayang, SH. Dalam keterangannya, Sebayang menyebutkan bahwa kedua aparat desa itu dijerat dengan Pasal 236 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan dokumen. Apabila terbukti, pasal tersebut memiliki ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sebayang, awalnya jaksa berencana melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Namun, setelah mempertimbangkan dampak terhadap pelayanan publik di tingkat desa, diputuskan untuk menjadikan mereka sebagai tahanan kota. “Awalnya kita mau melakukan penahanan, tapi dengan pertimbangan tertentu, hanya tahanan kota. Itu dilakukan agar tidak terganggunya pelayanan administrasi di desa tempat mereka bertugas,” ujarnya.
Proses hukum disebut tengah berjalan secara intensif, dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri direncanakan dalam waktu dekat. “Sesegera mungkin kita limpahkan ke pengadilan, atau sekitar dua atau tiga hari ke depan,” tambahnya.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Desa, kepala desa yang menjadi terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dapat diberhentikan sementara oleh bupati. Pihak kejaksaan menyebut telah menyiapkan surat koordinasi dengan pemerintah daerah setelah perkara ini resmi teregistrasi di pengadilan.
Menanggapi pertanyaan media terkait alasan status tahanan kota, meskipun ancaman hukuman terbilang tinggi, Sebayang menegaskan keputusan itu bukan karena adanya dukungan massa dari masyarakat yang mengantar para tersangka ke Kejaksaan. “Tidak ada pengaruh. Penetapan sebagai tahanan kota murni karena pertimbangan agar tidak mengganggu pelayanan publik di desa,” tegasnya.
(Dates Sinuraya).






















