LSM Gempita Minta Kejari Aceh Tenggara Transparan dalam Penanganan Kasus Jembatan Silayakh

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 16 November 2025 - 22:17 WIB

40120 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempita mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara untuk bersikap transparan, adil, dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Silayakh. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LSM Gempita, Junaidi SP, yang menyoroti bahwa hingga saat ini masih diduga ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek bermasalah tersebut, namun belum tersentuh oleh penegakan hukum.

Menurut Junaidi, meskipun Kejari Aceh Tenggara telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk salah satu pejabat pelaksana kegiatan (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) berinisial YF, serta pihak pelaksana dari CV berinisial AK yang disebut-sebut menyerahkan pekerjaan tersebut kepada rekanan ketiga berinisial AA, namun berkembang informasi bahwa ada nama-nama lain yang seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban hukum oleh kejaksaan. Hal ini diperkuat oleh sejarah panjang permasalahan dalam proyek pembangunan Jembatan Silayakh yang menurut Junaidi telah bermasalah sejak awal proses lelang, termasuk pelelangan tanah hingga pembelian material besi yang bahkan disebut-sebut hilang dalam jumlah besar.

Ia juga menegaskan bahwa dalam catatan historis proyek tersebut, sempat ada pihak yang sebelumnya ditangkap namun dibebaskan kembali oleh aparat penegak hukum di masa kepemimpinan kepala dinas sebelumnya. Lantaran itu, pihaknya merasa perlu mengawal penuh proses hukum kasus ini agar tidak terulang peristiwa yang sama, yakni “tangkap-lepas” tanpa ada kejelasan tindak lanjut hukum bagi mereka yang terlibat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Junaidi menyebut bahwa dalam waktu dekat pihaknya secara resmi akan mengirimkan surat kepada Kejari Aceh Tenggara untuk meminta klarifikasi dan mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pihak yang diduga ikut terlibat. Ia mempertanyakan mengapa dalam struktur pelaksanaan proyek sebesar ini, hanya PPK yang dijerat hukum, sementara nama lain dalam susunan tim pelaksana, seperti PA (Pengguna Anggaran) dan tim teknis lainnya tidak ikut diperiksa lebih dalam. Bagi Gempita, ini menunjukkan indikasi kuat adanya praktik hukum yang tidak berimbang dan terkesan dipilih-pilih pihak-pihak tertentu.

Lebih jauh, aktivis Gempita itu menyinggung pelaksanaan proyek yang dilakukan oleh AA, yang disebut-sebut membeli pekerjaan dari perusahaan induk pelaksana. Bahkan, ia menyatakan bahwa informasi yang mereka himpun menyebutkan adanya aliran dana perusahaan ke rekening pribadi AA yang semestinya bisa menjadi petunjuk penting dalam penelusuran uang hasil korupsi. Namun, anehnya, pihak kejaksaan justru tidak menetapkan AA sebagai tersangka tambahan, padahal dugaan keterlibatannya cukup kuat baik secara administrasi maupun teknis. Oleh karena itu, LSM Gempita menyoroti apakah keputusan tersebut berdasarkan prosedur hukum yang adil atau justru bentuk pembiaran yang disengaja untuk melindungi pihak-pihak tertentu.

Sorotan juga diarahkan pada hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), termasuk pengembalian kerugian keuangan negara yang menurut PPK dilaporkan telah dikembalikan senilai Rp1,6 miliar, serta tambahan pengembalian baru sebesar Rp600 juta terkait temuan berikutnya. Meski begitu, kata Junaidi, hingga kini belum ada kejelasan mengenai bukti pengembalian dari AA yang disebut-sebut sudah melakukan pengembalian sebagian dana. Namun, keterangan tersebut menurut Gempita belum diikuti dengan bukti-bukti otentik yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam pengamatannya, konstruksi kasus ini seperti menyimpan banyak teka-teki. Junaidi menilai, terjadinya kelebihan anggaran dari hasil rekayasa dokumen teknis yang disebut sebagai kekeliruan staf dalam memeriksa Rencana Kerja Anggaran (RKA), semestinya menjadi bagian dari penyidikan yang lebih luas. Apalagi, jika dikaitkan dengan potensi kelalaian atau kesengajaan dalam pengambilan keputusan anggaran yang pada akhirnya merugikan negara.

Akhirnya, aktivis Gempita itu menekankan perlunya ketegasan dari Kejari Aceh Tenggara agar tidak tebang pilih, adil, jujur, dan transparan dalam penetapan tersangka dalam kasus jembatan bermasalah tersebut. Ia berharap seluruh pihak yang paling bertanggung jawab — baik dari kalangan pejabat pemerintah maupun pelaku usaha rekanan — bisa diusut hingga tuntas tanpa ada yang dibiarkan lolos dari jerat hukum. Baginya, prinsip keadilan tidak cukup hanya ditegakkan terhadap satu dua orang saja, melainkan harus menyeluruh untuk memutus mata rantai korupsi proyek pemerintah di Aceh Tenggara, demi masa depan pembangunan yang bersih dan akuntabel. (SADIKIN)

Berita Terkait

CV. Awak Awai Grup Hadirkan Layanan Sewa Mobil Nyaman & Terpercaya di Aceh Besar
Gerak-Gerik Mencurigakan, Dua Pemuda di Aceh Tenggara Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu
Thayalis dan Mona Fitri Ukir Prestasi di MTQ Aceh ke-37, Aceh Tenggara Tetap Punya Harapan
Nilai Kepahlawanan pada Nilai Kehidupan Sehari-hari Teladani Ajak Bupati Agara kutacane pada Hut pahlawan.
Senam, Cek Kesehatan, dan Edukasi Hidup Sehat Ramaikan Kegiatan yang Dihadiri Bupati Aceh Tenggara
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Diminati Warga, UPTD Puskesmas Lawe Dua Gelar Edukasi Langsung
UGL Gelar Wisuda XI, 388 Mahasiswa Diwisuda di Aceh Tenggara
Bupati Salim Fakhry Targetkan Aceh Tenggara Tembus 10 Besar MTQ XXXVII di Pidie Jaya

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 09:53 WIB

Gerak Cepat, Babinsa Koramil 1426-03/Galut, Bantu Warga Bersihkan Pohon Tumbang

Jumat, 14 November 2025 - 20:13 WIB

Karutan Pangkalan Brandan Jalin Sinergi dengan Pertamina, Perkuat Forkopimca Plus

Jumat, 14 November 2025 - 20:08 WIB

Koramil 1426-02/Polsel Ajak FKPPI, Linmas Dan Tokoh Masyarakat Patroli Bersama

Jumat, 14 November 2025 - 15:21 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Terima Bantuan Peralatan Kesenian dari PT Pelindo

Jumat, 14 November 2025 - 12:46 WIB

Job Fair 2025 Resmi Dibuka, Pemprov Jambi Perluas Akses Para Pencari Kerja

Jumat, 14 November 2025 - 12:37 WIB

Hj. Hesti Haris Raih Penghargaan Nasional Bunda PAUD Peduli PAUD 2025

Jumat, 14 November 2025 - 10:58 WIB

Danramil 1426-03/Galut Pimpin Kegiatan Kerja Bakti Bersama Warga Bersihkan Selokan

Kamis, 13 November 2025 - 21:46 WIB

PLTU Pangkalan Susu Jajaki Kolaborasi Pembinaan dengan Rutan Pangkalan Brandan, Libatkan Warga Binaan dalam Pengolahan Limbah FABA

Berita Terbaru