Kutacane, Teropong Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara secara resmi mengesahkan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2026. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2025 yang digelar di ruang utama gedung DPRK, Jalan Ahmad Yani, Kutacane, Senin (17/11/2025).
Dalam nota pengantar keuangan yang disampaikan oleh Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, terungkap bahwa APBK 2026 mengalami defisit dibandingkan APBK perubahan tahun sebelumnya, sebesar sekitar Rp121,298 miliar. Total besaran APBK 2026 dirancang mencapai Rp1,224 triliun, sementara APBK perubahan tahun 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun.
Dalam pidatonya, Bupati menyampaikan bahwa defisit ini akan ditanggulangi melalui pembiayaan netto, termasuk pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya yang direncanakan sebesar Rp43,768 miliar. Meski terdapat tekanan fiskal, Pemerintah Kabupaten tetap mengedepankan optimisme dalam mengelola prioritas pembangunan tahun mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati juga menguraikan struktur pendapatan daerah dalam Raqan APBK 2026. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditetapkan sebesar Rp105,224 miliar, yang terdiri atas pajak daerah Rp11,539 miliar, retribusi daerah Rp2,887 miliar, serta PAD lain yang sah sejumlah Rp88,300 miliar.
Sementara itu, pendapatan dari dana transfer diperkirakan mencapai Rp1,105 triliun. Dana ini mencakup transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1,060 triliun serta transfer antar daerah sebesar Rp44,894 miliar. Adapun pendapatan sah lainnya ditaksir sebesar Rp13,500 miliar.
Dari sisi belanja, alokasi anggaran dalam Rancangan Qanun APBK 2026 ditetapkan sebesar Rp1,267 triliun. Belanja operasional mendominasi komposisi pengeluaran sebesar Rp908,828 miliar, terdiri atas belanja pegawai Rp494,848 miliar, belanja barang dan jasa Rp397,391 miliar, belanja hibah Rp16,489 miliar, dan bantuan sosial sebesar Rp100 juta.
Adapun belanja modal dialokasikan sebesar Rp51,839 miliar, dengan rincian antara lain belanja peralatan dan mesin Rp11,559 miliar, belanja modal gedung Rp5,100 miliar, belanja infrastruktur jalan dan jaringan Rp32,857 miliar, dan belanja aset tetap lainnya Rp2,281 miliar. Selain itu, belanja tidak terduga ditetapkan sebesar Rp10,200 miliar, dan belanja transfer ke pemerintah desa serta pihak terkait lainnya mencapai Rp296,953 miliar.
Terkait selesai dibahasnya struktur anggaran, Sekretaris DPRK Aceh Tenggara, M. Hatta Desky, menyampaikan bahwa Rapat Paripurna akan dilanjutkan hingga Rabu (19/11/2025) untuk agenda pembacaan pendapat akhir fraksi-fraksi, persetujuan bersama dengan Bupati, dan penandatanganan nota kesepakatan, sebelum akhirnya menunggu proses evaluasi dan pengesahan oleh Pemerintah Aceh.
Di sisi lain, salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara menyuarakan tantangan yang dihadapi di lapangan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Sadli, ST, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi internal dan permintaan masyarakat, kebutuhan pembangunan infrastruktur pada 2026 akan meningkat—terutama jalan dan jembatan—namun anggaran yang diterima dinilai masih jauh dari mencukupi.
“Melihat pagu anggaran yang ditentukan untuk Dinas PUPR tahun depan, kami pastikan akan menghadapi berbagai keterbatasan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di lapangan sesuai aspirasi masyarakat,” kata Sadli di sela-sela kegiatan paripurna.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tetap menekankan bahwa APBK 2026 disusun untuk menjawab kebutuhan prioritas pembangunan masyarakat, dengan pertimbangan rasional atas kondisi fiskal yang dihadapi. Pengendalian belanja, peningkatan efisiensi, serta optimalisasi PAD menjadi fokus utama dalam menjaga keseimbangan keuangan daerah sekaligus mendorong keberlanjutan pembangunan di berbagai sektor.
(SADIKIN)






















