BANTAENG, Teropong Barat.com, – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bantaeng akhirnya angkat bicara terkait santernya pemberitaan mengenai seorang terduga bandar narkoba bernama Mamang, warga Desa Bonto Daeng, Kecamatan Uluere, Bantaeng, yang disebut-sebut sempat ditangkap kemudian dibebaskan setelah diduga membayar Rp200 juta kepada oknum polisi.
Kasat Narkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus, membantah keras bahwa pihaknya tidak pernah menangkap pria bernama Mamang.
“Yang dimaksud atas nama Mamang, Sat Narkoba Bantaeng tidak pernah mengamankan. Mamang bukan tangkapan kami,” tegas AKP Hendra, Minggu (30/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Hendra menjelaskan, pada tanggal yang diberitakan, pihaknya hanya menangkap dua orang, yakni Indra dan Muzakkir alias Cakki, di Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, pada Senin (25/8/2025) malam.
“Hanya Muzakkir dan Indra yang kami amankan. Kasusnya sudah masuk tahap penyidikan,” jelasnya.
Menurutnya, Mamang adalah orang berbeda dan penangkapannya bukan dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Bantaeng.
“Sedangkan Mamang beda orang dan beda tempat. Bukan kami yang tangkap. Kebetulan saja kecamatannya sama dan waktunya hampir bersamaan,” lanjutnya.
AKP Hendra menegaskan bahwa Satres Narkoba Polres Bantaeng tetap berada pada koridor hukum dalam setiap proses penindakan kasus narkoba.
“Penangkapan Cakki–Indra dan Mamang tidak ada hubungannya. Kami tetap sesuai koridor dan memproses perkara Cakki–Indra. Kalau Mamang, bukan tangkapan kami,” tambah Hendra.
“Untuk diketahui, kedua tersangka Cakki dan Indra yang diamankan Satnarkoba bantaeng masih berada di Rutan, polres berlanjut dan akan segera masuk pada tahap dua,” pungkas Hendra. (*/Rehan)






















