Subulussalam, Aceh – PT MSB II, perusahaan yang beroperasi di Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, kembali menjadi sorotan. Perusahaan yang diduga belum mengantongi izin lengkap ini dituding telah mencemari lingkungan dan mengancam mata pencaharian warga sekitar. Aktivitas perusahaan ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sungai Rikit, sumber penghidupan nelayan setempat, menjadi korban pencemaran limbah PT MSB II. Makmur, warga sekitar, mengungkapkan keprihatinannya. “Air sungai kami tercemar, berminyak, dan tak bisa digunakan lagi. Ini sangat mengganggu kehidupan kami,” ujarnya pada Rabu (9/4). Limbah yang bocor hingga tengah malam mengakibatkan air sungai tidak layak konsumsi dan merusak ekosistem perairan.
Bukan hanya pencemaran, PT MSB II juga diduga beroperasi tanpa izin lengkap. Joni, Ketua IKAPAS dan Himmah Subulussalam, mengatakan, “PT MSB II telah beroperasi hampir setahun tanpa izin lengkap. Kami tidak anti-perusahaan, tapi jika merugikan masyarakat, kami akan dampingi mereka.” Pernyataan ini disampaikan pada Jumat (11/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan adanya ‘bekingan’ dari aparat semakin memperkuat kecurigaan masyarakat akan lemahnya penegakan hukum. Keberanian PT MSB II beroperasi tanpa izin lengkap dan terus mencemari lingkungan menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan perlindungan lingkungan di Kota Subulussalam. Masyarakat mendesak pemerintah untuk segera bertindak tegas dan menindak perusahaan nakal ini sebelum kerusakan lingkungan semakin parah dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar. Kasus ini juga menjadi sorotan bagi penegak hukum untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi operasi ilegal PT MSB II.//Tim Inv. Anton tin**






















