Subulussalam, Aceh – Bayang-bayang “mafia sawit” menghantui tanah leluhur Raja Adil di Kecamatan Runding, Subulussalam. Masyarakat adat Kemukiman Binanga dan Batu Batu protes dan akan menggugat perampasan lahan mereka seluas ratusan hektar yang telah dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit pribadi secara ilegal.(21/Mei).
Kawasan ini, yang dulunya merupakan pusat kerajaan dan jalur perdagangan penting di DAS Singkil-Konbih Lae Shoraya, kini terancam kehilangan identitasnya. Bukti-bukti sejarah keberadaan kerajaan Raja Adil masih tersimpan rapi di tangan para sesepuh, namun warisan tersebut kini terancam oleh ambisi ekonomi yang tak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Data investigasi menunjukkan setidaknya 352 hektar lahan adat telah dirampas: 90 hektar di Kampung Runding, 137 hektar di Kampung Binanga, dan 125 hektar di Kampung Oboh. Padahal sebelumnya lahan-lahan ini telah diakui keberadaannya milik masyarakat kampong oleh berbagai instansi pemerintah, termasuk Dinas Pertanahan, BKSDA, BPN, Tata Praja, Muspika, dan Mukim. Saat melakukan kunjungan kerjanya secara eksplisit.
Perampasan lahan ini bukan hanya merampas mata pencaharian masyarakat adat, tetapi juga mengancam kelestarian budaya dan kearifan lokal yang telah diwariskan turun-temurun. Sistem pengelolaan tanah adat tradisional, seperti sistem giliran kerja dan kepemilikan bersama, terancam punah. Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat dan putusan Mahkamah Konstitusi seakan tak berdaya di hadapan kekuatan ekonomi yang tak terkendali.
Pertanyaannya, bisakah warisan kearifan lokal, kemandirian ekonomi, martabat budaya, dan kesantunan berpolitik di tanah leluhur Raja Adil tetap terjaga? Gugatan masyarakat adat ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat adat dan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia. Perjuangan mereka adalah perjuangan untuk mempertahankan identitas dan eksistensi di tengah gempuran modernisasi.(*) Tim Inv.