SUBULUSSALAM | Dalam struktur keistimewaan Aceh, lembaga mukim dan Wali Nanggroe memiliki dasar hukum kuat sebagai penjaga adat, pengelola wilayah, dan penyalur hak-hak kolektif masyarakat adat.
✅ Hak Mukim & Imum Mukim:
Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat, mukim diakui sebagai unit pemerintahan adat di atas gampong yang memiliki:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kewenangan atas pengelolaan tanah ulayat, hutan, dan sumber daya alam di wilayah adatnya.
Hak menetapkan aturan adat, menjaga nilai budaya, dan melindungi tanah warisan leluhur.
Hak restitusi bila wilayah adat dirampas, dan hak mendapatkan bagian royalti dari SDA yang dikelola di wilayahnya.
Namun, dalam praktiknya, hak mukim sering kali diabaikan atau diambil alih oleh pemerintah kabupaten/kota tanpa pelibatan adat, bahkan dalam hal distribusi royalti.
✅ Hak dan Peran Wali Nanggroe:
Sebagai simbol dan penjaga kedaulatan adat Aceh berdasarkan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012, Wali Nanggroe memiliki peran strategis:
Menjaga martabat adat, hukum, dan budaya Aceh.
Memberi legitimasi adat terhadap kebijakan dan pembangunan yang menyentuh masyarakat adat.
Menjadi penyambung aspirasi adat ke level pemerintahan dan menjaga implementasi hasil MoU Helsinki. Berbicara tentang masyarakat adat aceh termasuk didalamnya Aceh, Pakpak, gayo, Alas dan semua masyarakat adat yang terkandung memiliki garis leluhur di Tanoh yang berdekatan langsung didalamnya Atjeh Sumatera perbatasannya. Atau disebut Aceh-Barat- Selatan.
Namun pertanyaannya kini: ke mana suara Wali Nanggroe saat tanah-tanah adat dirampas dan lembaga mukim dilemahkan?
Jika royalti SDA seharusnya dibagi sesuai hak adat, mengapa masyarakat adat di Subulussalam tak merasakannya?
Jika Imum Mukim diakui dalam qanun, mengapa mereka tak diberi kekuatan dalam sengketa lahan dan izin perusahaan?
“Jika hukum adat diakui negara, tapi tidak dijalankan pemerintah daerah, itu bukan otonomi. Itu pengkhianatan terhadap leluhur.”
Namun, ironi menyayat hadir di Kota Subulussalam. Di wilayah yang kaya akan sejarah dan keberadaan kemukiman adat seperti Binanga, Penanggalan, Kombih, Batu-Batu, hingga jejak Kerajaan Sambo di Kecamatan Sultan Daulat, masyarakat adat justru masih tercerabut dari hak-haknya. Tanah adat, sungai, dan sumber daya alam yang mereka warisi secara turun-temurun kini dikuasai atau dipertaruhkan oleh pihak-pihak yang lebih kuat. Di Kemukiman Binanga, hak atas tanah adat tak kunjung memberi manfaat nyata. Di Kemukiman Penanggalan, masyarakat berseteru dengan korporasi besar seperti PT Laot Bangko. Di banyak tempat lainnya, masyarakat adat merasa dibungkam, dipinggirkan, bahkan dipreteli.
Padahal, masyarakat adat Aceh memiliki keistimewaan hukum yang kokoh. Tak hanya dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU No. 11/2006), tapi juga dalam konstitusi negara, hukum internasional, bahkan MoU Helsinki yang mengakhiri konflik panjang Aceh.
Dasar Hukum yang Diabaikan:
UNDRIP (2007): Menjamin hak atas tanah, budaya, sumber daya alam, FPIC (Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan), serta restitusi jika terjadi pelanggaran.
UUD 1945 Pasal 18B (2) dan UU No. 39/1999 tentang HAM: Mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat.
UU No. 11/2006 (UUPA): Memberikan otonomi khusus kepada Aceh, termasuk pengakuan lembaga adat dan hak kelola atas SDA.
MoU Helsinki 2005: Memberikan wewenang khusus kepada Aceh untuk mengelola SDA, termasuk pengakuan terhadap struktur sosial masyarakat adat.
Namun fakta di lapangan berbeda jauh. Masyarakat adat tidak hanya kehilangan tanah, mereka juga kehilangan suara. Sistem hukum adat dilemahkan, lembaga adat diabaikan, dan partisipasi mereka dalam kebijakan pembangunan nyaris nihil.
Rekomendasi dan Seruan Aksi:
Pemerintah Aceh dan Kota Subulussalam harus mempercepat legalisasi wilayah adat dan memastikan implementasi regulasi yang sudah ada. Lembaga adat perlu diperkuat secara kelembagaan dan anggaran, agar mampu menjaga kedaulatan komunitas adat.
Transparansi dan keadilan dalam pengelolaan hasil SDA mutlak diperlukan.
Pemuda dan tokoh adat harus bangkit, berani bersuara seperti Laksamana Malahayati.
“Keadilan adat bukan sekadar soal masa lalu, tapi fondasi masa depan Aceh.”
ANTON TINENDUNG