Masyarakat Adat Kemukiman Penanggalan Tuntut Restitusi Atas Dugaan Perampasan Tanah oleh PT Laot Bangko

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:47 WIB

40273 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.co. Masyarakat adat Kemukiman Penanggalan, Kota Subulussalam, menuntut hak restitusi atas dugaan penyerobotan lahan adat dan lahan transmigrasi oleh perusahaan perkebunan sawit PT Laot Bangko. Pembangunan Paret Gajah oleh perusahaan tersebut di Divisi 1 dan 2 diduga melintasi dan mencaplok wilayah adat dan eks-transmigrasi yang secara hukum tidak boleh dimasukkan dalam Hak Guna Usaha (HGU) korporasi.(31/05).

Persoalan ini mencuat setelah masyarakat menelusuri arah pembangunan Paret Gajah, yang menunjukkan tumpang tindih wilayah HGU dengan tanah-tanah adat dan lahan transmigrasi di SKPC. Hasil rapat masyarakat adat Penanggalan menyepakati langkah hukum dan aksi kolektif untuk menuntut restitusi dan pemulihan hak-hak adat yang telah dilanggar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lahan Transmigrasi dan Tanah Adat Diserobot

Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria No. 133/HPL/BPN/1998 tentang lahan transmigrasi serta Surat Keputusan Walikota Subulussalam tahun 2017, lahan eks-transmigrasi di wilayah Kemukiman Penanggalan tidak boleh dimasukkan dalam wilayah konsesi HGU PT Laot Bangko. Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa lahan-lahan tersebut telah digarap perusahaan sawit tanpa persetujuan masyarakat adat, tanpa prinsip FPIC (Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan).

Surat Walikota Subulussalam No. 98 Tahun 2017 juga secara jelas menyebutkan bahwa wilayah kampong dalam Kemukiman Penanggalan merupakan kesatuan masyarakat adat dengan batas wilayah adat berdasarkan asal-usul, adat istiadat, serta penguasaan turun-temurun atas tanah dan sumber daya alam.

Ironi di Tanah Leluhur

Subulussalam, tanah yang menyimpan jejak sejarah kerajaan dan tokoh-tokoh adat seperti di Binanga, Kombih, Batu-Batu, dan Sultan Daulat, kini menjadi saksi perampasan hak-hak masyarakat adat. Di Penanggalan, masyarakat berseteru dengan korporasi raksasa seperti PT Laot Bangko. Di tempat lain, mereka merasa dibungkam, dilemahkan, bahkan diabaikan dalam kebijakan pembangunan.

Padahal, Aceh memiliki landasan hukum yang kuat dalam melindungi hak masyarakat adat:

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B(2) dan UU No. 39/1999 tentang HAM,

UNDRIP (Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, 2007),

UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA),

MoU Helsinki 2005, yang mengakui kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam dan penguatan lembaga adat.

Namun, semua regulasi ini seolah tak bermakna ketika masyarakat adat justru kehilangan suara, tanah, dan hak kelola atas warisan leluhur mereka.

Seruan Restitusi dan Tindakan Tegas
Masyarakat adat menuntut:

1. Restitusi atas tanah-tanah adat dan lahan transmigrasi yang telah dirampas.

2. Penghentian sementara kegiatan PT Laot Bangko di wilayah sengketa sampai ada kejelasan hukum.

3. Pengakuan dan legalisasi wilayah adat oleh Pemerintah Kota Subulussalam dan Pemerintah Aceh.

4. Penguatan lembaga adat Mukim, Imuem Mukim, dan dukungan terhadap Wali Nanggroe dalam memperjuangkan hak masyarakat adat.

5. Transparansi dalam proses HGU dan pengelolaan hasil sumber daya alam.

Panggilan dari Sejarah

Masyarakat adat Aceh, khususnya di Penanggalan, kini dihadapkan pada pilihan sejarah: berdiam dalam ketidakadilan, atau bangkit seperti Laksamana Malahayati—tokoh perempuan Aceh yang memimpin perlawanan terhadap penjajahan di abad ke-16. Semangat itu kini menjadi simbol keberanian dan keistimewaan Aceh yang harus dijaga.

> “Keadilan adat bukan sekadar soal masa lalu, tapi fondasi masa depan Aceh.”
Anton Tinendung

Berita Terkait

Ziarah Makam Pahlawan, Kejaksaan Negeri Subulussalam Kenang Jasa Pejuang Bangsa
Bijak Bermedsos: Kasus Pencemaran Nama Baik di Subulussalam RJ, Ditutup dengan Damai
CV Lae Saga Group Buat Ulah Lagi, Warga Belukur Makmur dan Kepala Mukim Binanga Justru Dituding Pencuri di Kebun Sendiri
Diduga Dana Ketahanan Pangan Mar-up di Desa Pulo Belen, Warga Minta APH Audit Rekening Desa
Polres Subulussalam Ucapkan Dirgahayu ke-21 untuk Densus 88 Anti Teror Polri
Kejari dan Pemko Subulussalam Pastikan Lokasi Pembangunan Gedung MBG dan Proyek Strategis Nasional
Sengketa Lahan Sawit di Desa Belukur, Masyarakat dan CV Lae Saga Group Saling Kliem, Mukim Binanga Bela Hak Rakyat
Cinta Terlarang & Vonis Hakim Saiful Hanif di Proyek Fiktif Subulussalam yang Sarat Kejanggalan

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:24 WIB

Dandim Takalar Bersama Forkopimda Hadiri Kegiatan Gerakan Pangan Murah Serentak Peringati HUT RI Ke 80

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:21 WIB

Perkemahan Akbar Pramuka MKKS SMK se-Kampar 2025 Resmi Dibuka, Fokus Bangun Karakter dan Silaturahmi Siswa

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Pengabdian Dosen Ilmu Pemerintahan UNJA, UMKM Kuala Simbur Siap Tembus Pasar Modern

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:25 WIB

Peduli Lingkungan Sejak Dini, Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Jambi Gelar Pengabdian Di SDN 13 Tanjab Timur

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:55 WIB

Babinsa Koramil 1410-03/Tompobulu Dampingi Petani Pantau Pertumbuhan Padi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:46 WIB

Memakmurkan Masjid, Personel Koramil 1426-01/Polut Safari Shalat Subuh Berjamaah

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:53 WIB

Semarak Sunmori Merdeka 2025: Gubernur Al Haris Riding Bersama Biker Jambi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Gubernur Al Haris Lepas Ribuan Peserta Jalan Santai Kemerdekaan

Berita Terbaru