HGU & Plasma PT Laot Bangko Diduga Bermasalah, Walikota Subulussalam Diminta Cabut SK CPCL “Plasma Siluman”

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:59 WIB

40449 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.co — Perolehan Hak Guna Usaha (HGU) dan penetapan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) Plasma oleh PT Laot Bangko di Kota Subulussalam, Aceh, diduga kuat bermasalah secara prosedural dan tidak proporsional. Dugaan malpraktik ini kini memicu polemik yang luas, merugikan masyarakat transmigran, petani lokal, dan masyarakat adat di Kecamatan Penanggalan.(03/06).

Dalam temuan terbaru, luasan HGU terbaru PT Laot Bangko dilaporkan telah mencaplok lahan pertanian transmigrasi, yang kemudian dimasukkan ke dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Selain itu, terjadi pergeseran patok 90 dan Patok lainnya yang sudah disahkan BPN. Pergeseran patok dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejauh 150 meter dari tapal batas ke kawasan Hutan Lindung. Taman Hutan Raya (Tahura) Kota Subulussalam.

Tak hanya itu, banyak lahan milik warga yang telah bersertifikat hak milik (SHM) ternyata turut dimasukkan ke dalam konsesi HGU PT Laot Bangko. Situasi ini menimbulkan konflik horizontal antara perusahaan dan masyarakat, termasuk masyarakat adat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plasma Tak Jelas dan Bagi Hasil Tidak Berjalan

SK Walikota Subulussalam tahun 2020 terkait CPCL penerima manfaat plasma untuk delapan koperasi di wilayah tersebut disebut cacat substansi. Penempatan plasma terkonsentrasi di Kecamatan Sultan Daulat, tanpa pemerataan wilayah dan tanpa keterlibatan transparan masyarakat penerima manfaat.

Ironisnya, PT Laot Bangko juga tidak menjalankan standar teknis yang diwajibkan, seperti penanaman, pemeliharaan, hingga panen. Di lapangan, banyak kebun plasma yang disebut-sebut “siluman” karena tak jelas siapa pemiliknya. Bahkan, identitas penerima plasma berdasarkan KTP tak dapat diverifikasi.

Akibatnya, tidak terjadi pola bagi hasil sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah tentang kewajiban perusahaan perkebunan menyediakan plasma untuk rakyat.

Pengakuan BPN dan Disuapin Loloskan Rekomendasi HGU

Pihak BPN Subulussalam, melalui perwakilannya, Sofyan, mengakui telah menerbitkan SHM untuk plasma di tiga desa: Namo Buaya, Batu Napal, dan Singgersing. Total 438 orang telah menerima sertifikat. Namun, sekitar 35 orang lainnya belum karena kekurangan administrasi seperti KTP dan pengisian formulir.(03/06).

Sementara itu, hasil investigasi mendalam mengungkap indikasi bahwa perpanjangan HGU PT Laot Bangko disertai dugaan bahwa pihak perusahaan telah menyuapi para penentu arah dan kebijakan kota Subulussalam saat itu. Disebutkan, sejumlah anggota legislatif Kota Subulussalam diduga menerima fasilitas perjalanan ke luar negeri dalam proses persetujuan bersama perpanjangan HGU, yang sebelumnya sempat ditolak oleh almarhum Walikota Subulussalam, Haji Merah Sakti.

Satu sisi masyarakat adat penanggalan melalui Kemukiman dan Pertaki jontor menyampaikan keberatanya atas tidak diberdayakannya masyarakat adat selama berdirinya PT LAOT bangko. Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa lahan masyarakat adat dan transmigrasi tersebut telah digarap perusahaan sawit PT Laot Bangko tanpa persetujuan masyarakat adat, tanpa prinsip FPIC (Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan) termasuk saat akan diperpanjangnya HAk Guna Usaha PT Laot Bangko.

Kondisi ini kian memburuk dengan belum rampungnya pembangunan kanal pembatas atau “Paret Gajah”, yang seharusnya menjadi pemisah antara lahan masyarakat dan perusahaan, namun tersendat akibat konflik agraria.

Tuntutan Cabut SK dan Klarifikasi Manajemen

Masyarakat dan sejumlah tokoh meminta Walikota Subulussalam saat ini, Haji Rasit Bancin, untuk mencabut SK CPCL tahun 2020 yang menjadi dasar keberadaan plasma bermasalah tersebut. Mereka juga mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap perolehan HGU PT Laot Bangko yang diduga cacat prosedur serta mengganti Manajer PT Laot Bangko karena tak mampu melakukan komunikasi untuk resolusi konflik ke warga.

Manajer PT Laot Bangko, Asnadi, hingga kini belum memberikan jawaban atas permintaan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ini

Berita Terkait

Ziarah Makam Pahlawan, Kejaksaan Negeri Subulussalam Kenang Jasa Pejuang Bangsa
Bijak Bermedsos: Kasus Pencemaran Nama Baik di Subulussalam RJ, Ditutup dengan Damai
CV Lae Saga Group Buat Ulah Lagi, Warga Belukur Makmur dan Kepala Mukim Binanga Justru Dituding Pencuri di Kebun Sendiri
Diduga Dana Ketahanan Pangan Mar-up di Desa Pulo Belen, Warga Minta APH Audit Rekening Desa
Polres Subulussalam Ucapkan Dirgahayu ke-21 untuk Densus 88 Anti Teror Polri
Kejari dan Pemko Subulussalam Pastikan Lokasi Pembangunan Gedung MBG dan Proyek Strategis Nasional
Sengketa Lahan Sawit di Desa Belukur, Masyarakat dan CV Lae Saga Group Saling Kliem, Mukim Binanga Bela Hak Rakyat
Cinta Terlarang & Vonis Hakim Saiful Hanif di Proyek Fiktif Subulussalam yang Sarat Kejanggalan

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:24 WIB

Dandim Takalar Bersama Forkopimda Hadiri Kegiatan Gerakan Pangan Murah Serentak Peringati HUT RI Ke 80

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:21 WIB

Perkemahan Akbar Pramuka MKKS SMK se-Kampar 2025 Resmi Dibuka, Fokus Bangun Karakter dan Silaturahmi Siswa

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Pengabdian Dosen Ilmu Pemerintahan UNJA, UMKM Kuala Simbur Siap Tembus Pasar Modern

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:25 WIB

Peduli Lingkungan Sejak Dini, Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Jambi Gelar Pengabdian Di SDN 13 Tanjab Timur

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:55 WIB

Babinsa Koramil 1410-03/Tompobulu Dampingi Petani Pantau Pertumbuhan Padi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:46 WIB

Memakmurkan Masjid, Personel Koramil 1426-01/Polut Safari Shalat Subuh Berjamaah

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:53 WIB

Semarak Sunmori Merdeka 2025: Gubernur Al Haris Riding Bersama Biker Jambi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Gubernur Al Haris Lepas Ribuan Peserta Jalan Santai Kemerdekaan

Berita Terbaru