Subulussalam, teropongbarat.co — Perolehan Hak Guna Usaha (HGU) dan penetapan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) Plasma oleh PT Laot Bangko di Kota Subulussalam, Aceh, diduga kuat bermasalah secara prosedural dan tidak proporsional. Dugaan malpraktik ini kini memicu polemik yang luas, merugikan masyarakat transmigran, petani lokal, dan masyarakat adat di Kecamatan Penanggalan.(03/06).
Dalam temuan terbaru, luasan HGU terbaru PT Laot Bangko dilaporkan telah mencaplok lahan pertanian transmigrasi, yang kemudian dimasukkan ke dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Selain itu, terjadi pergeseran patok 90 dan Patok lainnya yang sudah disahkan BPN. Pergeseran patok dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejauh 150 meter dari tapal batas ke kawasan Hutan Lindung. Taman Hutan Raya (Tahura) Kota Subulussalam.
Tak hanya itu, banyak lahan milik warga yang telah bersertifikat hak milik (SHM) ternyata turut dimasukkan ke dalam konsesi HGU PT Laot Bangko. Situasi ini menimbulkan konflik horizontal antara perusahaan dan masyarakat, termasuk masyarakat adat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Plasma Tak Jelas dan Bagi Hasil Tidak Berjalan
SK Walikota Subulussalam tahun 2020 terkait CPCL penerima manfaat plasma untuk delapan koperasi di wilayah tersebut disebut cacat substansi. Penempatan plasma terkonsentrasi di Kecamatan Sultan Daulat, tanpa pemerataan wilayah dan tanpa keterlibatan transparan masyarakat penerima manfaat.
Ironisnya, PT Laot Bangko juga tidak menjalankan standar teknis yang diwajibkan, seperti penanaman, pemeliharaan, hingga panen. Di lapangan, banyak kebun plasma yang disebut-sebut “siluman” karena tak jelas siapa pemiliknya. Bahkan, identitas penerima plasma berdasarkan KTP tak dapat diverifikasi.
Akibatnya, tidak terjadi pola bagi hasil sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah tentang kewajiban perusahaan perkebunan menyediakan plasma untuk rakyat.
Pengakuan BPN dan Disuapin Loloskan Rekomendasi HGU
Pihak BPN Subulussalam, melalui perwakilannya, Sofyan, mengakui telah menerbitkan SHM untuk plasma di tiga desa: Namo Buaya, Batu Napal, dan Singgersing. Total 438 orang telah menerima sertifikat. Namun, sekitar 35 orang lainnya belum karena kekurangan administrasi seperti KTP dan pengisian formulir.(03/06).
Sementara itu, hasil investigasi mendalam mengungkap indikasi bahwa perpanjangan HGU PT Laot Bangko disertai dugaan bahwa pihak perusahaan telah menyuapi para penentu arah dan kebijakan kota Subulussalam saat itu. Disebutkan, sejumlah anggota legislatif Kota Subulussalam diduga menerima fasilitas perjalanan ke luar negeri dalam proses persetujuan bersama perpanjangan HGU, yang sebelumnya sempat ditolak oleh almarhum Walikota Subulussalam, Haji Merah Sakti.
Satu sisi masyarakat adat penanggalan melalui Kemukiman dan Pertaki jontor menyampaikan keberatanya atas tidak diberdayakannya masyarakat adat selama berdirinya PT LAOT bangko. Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa lahan masyarakat adat dan transmigrasi tersebut telah digarap perusahaan sawit PT Laot Bangko tanpa persetujuan masyarakat adat, tanpa prinsip FPIC (Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan) termasuk saat akan diperpanjangnya HAk Guna Usaha PT Laot Bangko.
Kondisi ini kian memburuk dengan belum rampungnya pembangunan kanal pembatas atau “Paret Gajah”, yang seharusnya menjadi pemisah antara lahan masyarakat dan perusahaan, namun tersendat akibat konflik agraria.
Tuntutan Cabut SK dan Klarifikasi Manajemen
Masyarakat dan sejumlah tokoh meminta Walikota Subulussalam saat ini, Haji Rasit Bancin, untuk mencabut SK CPCL tahun 2020 yang menjadi dasar keberadaan plasma bermasalah tersebut. Mereka juga mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap perolehan HGU PT Laot Bangko yang diduga cacat prosedur serta mengganti Manajer PT Laot Bangko karena tak mampu melakukan komunikasi untuk resolusi konflik ke warga.
Manajer PT Laot Bangko, Asnadi, hingga kini belum memberikan jawaban atas permintaan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ini