Subulussalam, teropongbarat.co — Konflik agraria antara masyarakat pekebun,masyarakat adat dan petani di tiga kecamatan Kota Subulussalam dengan PT Laot Bangko kembali memanas. Puncaknya, pimpinan LSM Suara Putra Aceh, Anton Tinendung, menyebut pernyataan manajer PT Laot Bangko terkait pembangunan paret gajah sebagai “isapan jempol belaka” dan sangat kental Aura kebohongan.
“Apa yang disampaikan manajer PT Laot Bangko di media hanya ilusi. Kenyataannya, masyarakat sedang menghadapi tekanan—baik dari pembangunan paret yang semrawut hingga dugaan intimidasi aparat,” tegas Anton.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Paret besar yang dibangun perusahaan, disebut-sebut sebagai pembatas lahan, justru mengarah pada perluasan kawasan perkebunan sawit secara sepihak, melampaui batas Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Temuan lapangan bahkan menunjukkan indikasi penggunaan aparat untuk mengamankan proyek bermasalah tersebut. Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa lahan masyarakat adat dan transmigrasi tersebut telah digarap perusahaan sawit PT Laot Bangko tanpa persetujuan masyarakat adat, tanpa prinsip FPIC (Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan).Tak ada sosialisasi pada masyarakat adat yang ada di Aceh. Termasuk saat proses dikeluarkannya HGU PT Laot Bangko.
Lebih dari itu, proyek plasma yang dijanjikan dalam SK Wali Kota Subulussalam tahun 2020 dinilai fiktif. Dari 438 Calon Petani Calon Lokasi (CPCL), mayoritas tidak memiliki kejelasan status hukum atas lahan, bahkan beberapa nama disebut sebagai “plasma siluman” karena tidak dikenal masyarakat.
Tumpang Tindih dan Dugaan Invansi Lahan
PT Laot Bangko diduga melakukan invasi lahan secara tidak sah. Peta konsesi perusahaan disebut tumpang tindih dengan lahan transmigrasi, lahan Program PSR, dan tanah milik warga yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami menduga kuat perluasan dilakukan dengan cara menyusup ke lahan rakyat. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk perampasan hak,” tambah Anton.
Haji Uma: “Menutup Jalan Adalah Hak Masyarakat”
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma, ikut turun ke lapangan pada 3 Juni 2025. Dalam dialog terbuka di Kecamatan Penanggalan, Haji Uma menyatakan penutupan jalan menuju PT Laot Bangko adalah tindakan sah selama belum ada penyelesaian adil.
> “Jangan zalimi masyarakat. Mereka hanya menuntut keadilan atas tanah yang telah mereka garap puluhan tahun,” ujar Haji Uma di hadapan ratusan warga dan tokoh adat.
Ia mendesak agar dilakukan pengukuran ulang HGU PT Laot Bangko serta evaluasi penuh terhadap legalitas perizinannya.
BPN dan Dugaan Permainan HGU
Sorotan tajam juga mengarah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Subulussalam yang diduga tidak berpihak pada masyarakat dalam proses legalisasi lahan. Sumber investigatif menyebut, beberapa anggota legislatif diduga dahulu “dibungkam” lewat fasilitas perjalanan luar negeri dalam proses perpanjangan HGU tempo dulu.
Ironisnya, almarhum Wali Kota sebelumnya, H. Merah Sakti, sempat menolak perpanjangan HGU tersebut. Namun kini, proses tersebut diduga kembali bergulir secara diam-diam.
Desakan Pencabutan HGU dan Audit Total
Usai pertemuan dengan Haji Uma, masyarakat, tokoh adat, dan LSM mendesak Wali Kota Subulussalam, H. Rasit Bancin, mencabut HGU PT Laot Bangko dan SK CPCL yang dianggap cacat hukum dan substansi.
Mereka juga menuntut pemerintah pusat dan Kementerian Agraria turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penguasaan lahan perusahaan.
> “Kami tidak anti-investasi, tapi jangan injak hak kami. Ini tanah warisan leluhur kami, bukan tanah kosong yang bisa diambil seenaknya,” ujar salah satu tokoh adat yang juga korban tumpang tindih lahan.//Tim inv..