LSM API: Putusan Menteri dalam Negeri Berpotensi Timbulkan Konflik Terbaru

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:13 WIB

40149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.co. Adanya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengenai penyerahan empat pulau di Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) sangat berpotensi menimbulkan Keadaan konflik baru Regional.

Pimpinan LSM API Kota Subulussalam Adi Subandi berpendapat Provinsi Nanggroe Aceh sudah pasti akan sulit menerima keputusan tersebut. “Bagi masyarakat Aceh, secara historis, sosiologis, psikologis, dan politis empat pulau itu sudah menjadi bagian dari NAD (Nangroe Aceh Darussalam),” tegas Adi Subandi pimpinan LSM Aliansi Peduli Indonesia kota Subulussalam tersebut. (13/06).

Dalam uraiannya secara de facto dan de jure, empat(4) pulau itu selama ini memang sudah milik Aceh. Oleh karena itu, ketika secara de jure empat pulau itu dialihkan ke Sumut, tentu akan mengusik masyarakat adat Aceh. “Peluang masyarakat Aceh akan marah terhadap Pusat sangat besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini bahkan berpeluang membangkitkan amarah kembali bagi masyarakat Aceh untuk melepaskan diri dari NKRI,” Tegasnya. Ia menambahkan, elite Aceh yang masih menginginkan merdeka, akan menggunakan isu empat pulau itu sebagai peluru baru untuk mengajak masyarakat Aceh memisahkan diri. “Elite Aceh tersebut mendapat mainan baru untuk membakar amarah masyarakat Aceh, termasuk menciptakan ketidakpercayaan terhadap pemerintah Pusat,” Katanya. Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 telah menimbulkan kegaduhan baru di suasana publik.

Adapun, empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. Menariknya, secara geografis, pulau-pulau tersebut hanya berjarak 4,7 km dari pantai Aceh. Sementara dari Sumut berjarak 22 Kilo Meter.

Saatnya Pemerintah pusat sedikit mangalah ,meminta maaf, dengan segera mencabut surat keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 demi kelangsungan percepatan pembangunan di Pantai Barat Selatan Aceh . Jelas pimpinan LSM Aliansi Peduli Indonesia Kita Subulussalam tersebut. @). Anton Tin.

Berita Terkait

Perwira Lulusan Akpol Diuji: Mampukah Bongkar Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Mafia Tanah Lae Saga?
Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam
Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 09:59 WIB

Siapkan Prajurit Tangguh dan Profesional, Kodim 1410/Bantaeng Perkuat Kemampuan Pencak Silat Militer

Selasa, 8 September 2026 - 08:40 WIB

Babinsa Membantu Petugas Pelaksana Dari Dinsos Dalam Rangka Penyaluran Beras Medium

Selasa, 8 September 2026 - 08:38 WIB

Babinsa Koramil 01/Kuala Komsos di Warkop, Bahas Animo Warga Daftar Catam

Selasa, 8 September 2026 - 08:36 WIB

Babinsa Tinjau penjual Bahan pokok dan sayuran di pekan Tradisional

Selasa, 8 September 2026 - 08:35 WIB

Babinsa Posramil Tripa Makmur Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Komsos, Bahas Kebersihan Lingkungan di Desa Mon Dua

Selasa, 8 September 2026 - 08:33 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Kerja Bakti Bergotong Royong Dengan Warga Binaan

Senin, 7 September 2026 - 15:45 WIB

Jembatan Gantung Bonto Maccini Rampung 100 Persen, Dandim 1410/Bantaeng Pastikan Akses Dua Desa Segera Terhubung

Senin, 7 September 2026 - 14:55 WIB

Babinsa Bonto Rita Dampingi Penyaluran Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Berita Terbaru