Langgar Ketentuan Lingkungan, PT. Kencana Hijau Diberi Tenggat 30 Hari oleh Gubernur Aceh

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:34 WIB

40379 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – 25 April 2025 | Gubernur Aceh Muzakir Manaf secara resmi mengeluarkan surat teguran kepada PT. Kencana Hijau Binalestari karena ditemukan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup. Surat bernomor 500.4/4737 tersebut menyampaikan tiga poin pelanggaran dan memberi batas waktu 30 hari kepada pihak perusahaan untuk melakukan perbaikan teknis maupun administratif.

Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh Tim Terpadu Pemerintah Aceh yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh. Verifikasi dilakukan dua kali, masing-masing pada 27 Juni 2024 dan 26 Februari 2025, terhadap aktivitas operasional pabrik pengolahan getah pinus milik perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Gayo Lues.

Dalam surat itu dijelaskan, PT. Kencana Hijau Binalestari telah melanggar sejumlah ketentuan penting yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha, khususnya yang bergerak di sektor pengelolaan hasil hutan bukan kayu. Tiga pelanggaran utama yang tercatat dalam surat teguran adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Cerobong Emisi Boiler Tidak Sesuai Standar Teknis
    Instalasi cerobong pada unit boiler perusahaan tidak memenuhi spesifikasi teknis sesuai regulasi lingkungan hidup, yang dapat berpotensi menyebabkan pencemaran udara.

  2. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tidak Disampaikan
    Kewajiban pelaporan LKPM belum dipenuhi oleh perusahaan. Hal ini merupakan pelanggaran administratif yang berkaitan dengan pengawasan kegiatan usaha oleh pemerintah.

  3. Klasifikasi KBLI Ganda Belum Dihapus
    Perusahaan tercatat memiliki KBLI yang tumpang tindih dalam sistem perizinan usaha, namun hingga kini belum dilakukan penghapusan sesuai ketentuan.

Gubernur Aceh dalam suratnya secara tegas meminta agar perusahaan segera melakukan koreksi dan menyampaikan laporan tindak lanjut paling lambat 30 hari setelah surat diterima. Jika tidak ada pemenuhan terhadap kewajiban teknis tersebut dalam batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Aceh berhak mengambil tindakan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saudara diwajibkan segera melakukan tindakan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan teknis yang berlaku,” demikian salah satu kutipan dari isi surat teguran.

Sebagai bagian dari pengawasan administratif dan transparansi birokrasi, surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI, Bupati Gayo Lues, Kepala Dinas LHK Aceh, dan Kepala DPMPTSP Aceh.

PT. Kencana Hijau Binalestari merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan getah pinus di wilayah berhutan Aceh. Dengan posisi operasional yang berada dekat kawasan lindung dan daerah aliran sungai, maka seluruh aktivitas industri perusahaan tersebut wajib tunduk pada prinsip kehati-hatian lingkungan dan ketaatan penuh terhadap hukum.

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa setiap pelaku usaha, baik berskala besar maupun kecil, harus mematuhi peraturan teknis dan melaksanakan pengelolaan lingkungan secara bertanggung jawab. Teguran ini dimaksudkan sebagai bentuk pengawasan administratif sekaligus peringatan bahwa pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti akan berkonsekuensi hukum.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT. Kencana Hijau Binalestari mengenai sikap perusahaan terhadap surat teguran tersebut. (TIM)

Berita Terkait

Kapolres Gayo Lues Ajak Warga Tidak Takut Razia Selama Patuh Berlalu Lintas
Penegakan Aturan Jalan Raya Diintensifkan, Kapolres Gayo Lues Komandoi Langsung Apel Gelar Pasukan
Wujud Kepedulian, Kapolres Gayo Lues Dorong Pembinaan Mental dan Agama untuk Para Tahanan
Dalam Konferensi Pers, Kapolres Gayo Lues Beberkan Fakta Mengejutkan Kasus Ibu dan Anak Kurir Ganja Menuju Takengon
Dari Gayo Lues, Kepemimpinan AKBP Hyrowo Diakui di Panggung Nasional
Bukan Sekadar Santai: Gema Bangsa Membumikan Politik Elit dengan Istilah ‘Ngobrol Politik’ (Ngopi)
Andi Saragih Dinilai Berkontribusi dalam Gerakan Literasi, Terima Penghargaan dari Pemerintah Daerah
Sinergi TNI-Polri Terwujud dalam Aksi Donor Darah Brimob di Gayo Lues Jelang HUT Brimob ke-80

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 19:06 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Apel Operasi Zebra Seulawah 2025, Fokus Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas

Minggu, 16 November 2025 - 22:17 WIB

LSM Gempita Minta Kejari Aceh Tenggara Transparan dalam Penanganan Kasus Jembatan Silayakh

Minggu, 16 November 2025 - 14:01 WIB

CV. Awak Awai Grup Hadirkan Layanan Sewa Mobil Nyaman & Terpercaya di Aceh Besar

Jumat, 14 November 2025 - 18:06 WIB

Gerak-Gerik Mencurigakan, Dua Pemuda di Aceh Tenggara Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu

Selasa, 11 November 2025 - 21:21 WIB

Thayalis dan Mona Fitri Ukir Prestasi di MTQ Aceh ke-37, Aceh Tenggara Tetap Punya Harapan

Selasa, 11 November 2025 - 03:18 WIB

Nilai Kepahlawanan pada Nilai Kehidupan Sehari-hari Teladani Ajak Bupati Agara kutacane pada Hut pahlawan.

Minggu, 9 November 2025 - 20:35 WIB

Senam, Cek Kesehatan, dan Edukasi Hidup Sehat Ramaikan Kegiatan yang Dihadiri Bupati Aceh Tenggara

Minggu, 9 November 2025 - 19:53 WIB

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Diminati Warga, UPTD Puskesmas Lawe Dua Gelar Edukasi Langsung

Berita Terbaru