Kasus Suap DPRD Sumut 2009-2014: Desakan Pengusutan yang Tak Kunjung Padam

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:34 WIB

4010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16777216

Oplus_16777216

Batu Bara | Lebih dari satu dekade berlalu, kasus suap yang melibatkan 100 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 kembali menjadi sorotan.

Desakan agar kasus ini segera dituntaskan semakin menggema, khususnya setelah M. Iksan Matondang, SH dari Divisi Investigasi FORMADSU, mendesak Kejaksaan Agung untuk mengambil alih penanganan perkara ini.

Kekecewaan atas lambatnya proses hukum menjadi alasan utama di balik desakan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Iksan, 36 mantan anggota DPRD Sumut dan sejumlah pejabat yang diduga sebagai pengepul dana suap masih belum diproses secara hukum.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen penegakan hukum di Indonesia.

Bagaimana mungkin kasus yang melibatkan begitu banyak pihak, dengan bukti yang seharusnya tersedia, dapat berlarut-larut tanpa kejelasan?

Kasus ini bukan hanya sekadar masalah korupsi biasa. Ini adalah cerminan dari sistem yang memungkinkan praktik korupsi merajalela dan menghambat pembangunan di Sumatera Utara.

Kegagalan dalam menuntaskan kasus ini akan mengirimkan pesan yang salah: bahwa korupsi dapat dibiarkan begitu saja tanpa konsekuensi hukum yang tegas.

Desakan FORMADSU kepada Kejaksaan Agung didasari oleh keyakinan bahwa lembaga tersebut memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan adil.

Kejaksaan Agung diharapkan mampu menelusuri seluruh jaringan pelaku, mengungkap aliran dana suap, dan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.

Iksan Matondang menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di Indonesia.

Negara harus menunjukkan sikap tegas dalam memberantas korupsi, dan tidak boleh kalah dari para koruptor.

Harapannya, pengambilalihan kasus ini oleh Kejaksaan Agung dapat menjadi titik balik, mengakhiri kebuntuan yang telah berlangsung bertahun-tahun, dan memberikan keadilan bagi masyarakat Sumatera Utara.

Kasus ini menjadi pengingat penting betapa krusialnya penegakan hukum yang efektif dan transparan dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
(Tim Saiber)

Berita Terkait

Kader Senior Gerindra Batu Bara Desak DPP Evaluasi Total DPC
Patroli Presisi Polres Batu Bara Jaga Kamtibmas di Jalinsum
Polsek Indrapura Amankan Objek Wisata Pantai Datuk, Jamin Liburan Aman dan Nyaman
Personil Sat Samapta Polres Batu Bara Amankan Objek Wisata, Ciptakan Situasi Kondusif
Polsek Indrapura Pastikan Keamanan dan Ketertiban di Objek Wisata Dogipark
Bhabinkamtibmas Polsek Lima Puluh Sukses Koordinasi dan Pengecekan Lahan Pekarangan Warga
Bhabinkamtibmas Polsek Labuhan Ruku Dorong Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di Desa Pematang Rambe
Bhabinkamtibmas Polsek Medang Deras Berkolaborasi dengan Warga Tingkatkan Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:10 WIB

Bazar dan Fashion Show di UNIKI Bireuen Tampilkan Inovasi dari Limbah: Kreativitas Mahasiswa Berbuah Apresiasi

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:14 WIB

Nawaffis Shafin Minta Semua Pihak Bersikap Bijak dan Menyejukkan Terkait Sengketa Empat Pulau di Aceh

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:04 WIB

Wujudkan Sekolah Ramah Lingkungan dosen dan mahasiswa lakukan Edukasi Lingkungan di SMA Negeri 2 Bireuen.

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:43 WIB

Gubernur BEM Fikom Umuslim, M. Akbar: Sebagai Putra Subulussalam, Saya Menolak Perampasan Wilayah Aceh oleh Sumut

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:05 WIB

Uniki Bireuen lantik Rektor, Wakil Rektor dan Kepala Biro

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:26 WIB

Mahasiswa Uniki ikuti Pelatihan Teknik Editing Tulisan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:24 WIB

Prodi HI Umuslim gelar seminar Internasional menghadirkan pemateri dari Malaysia dan Iraq

Jumat, 23 Mei 2025 - 03:53 WIB

Fakultas Teknik Umuslim Teken MoA dengan Dinas PUPR Bireuen

Berita Terbaru