Ketika Suara Kebenaran Dibungkam Jerat Pidana: Jurnalis Sumbawa Jadi Tersangka Usai Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek Negara

REDAKTUR UTAMA

- Redaksi

Sabtu, 26 Juli 2025 - 08:00 WIB

40811 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWA, NTB – Di tengah bisingnya klaim transparansi dan antikorupsi, realitas pahit kembali menghantam kebebasan pers dan ruang demokrasi di Sumbawa.

Aby Risal, seorang jurnalis sekaligus pegiat sosial, kini harus menghadapi jerat hukum sebagai tersangka di balik jeruji besi, bukan karena terbukti bersalah, melainkan karena berani menyuarakan dugaan penyimpangan dalam proyek jalan dan jembatan strategis SAMOTA senilai Rp131,9 miliar.

Kasus ini bukan sekadar kriminalisasi biasa. Ini adalah pukulan telak bagi siapa pun yang berani mengusik “zona nyaman” proyek-proyek jumbo negara. Aby Risal, melalui unggahan Facebook pada 1 Juni 2024, hanya melontarkan dugaan penggunaan material ilegal—batu dan pasir—yang kabarnya diambil dari lokasi tak berizin, milik inisial “S” dan “J”. Tidak ada nama lengkap, tidak ada alamat spesifik, bahkan secara eksplisit ia menggunakan kata “dugaan” sebagai bentuk kehati-hatian. Namun, bagi Polres Sumbawa, ini sudah cukup untuk menyeretnya ke pusaran hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal Karet dan Logika Hukum yang Terbalik: Siapa Sebenarnya yang Dilindungi?
Polres Sumbawa, dengan sigap, menetapkan Aby sebagai tersangka dengan tuduhan berlapis:

* Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE

* Pasal 310 dan 311 KUHP (Pencemaran nama baik & fitnah)

* Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 (Penyebaran berita bohong)

Panggilan pemeriksaan pun telah dilayangkan, menuntut Aby hadir pada Jumat, 25 Juli 2025. Sebuah ironi yang menyesakkan. Saat dugaan penyimpangan proyek miliaran rupiah dibiarkan menguap, justru suara kontrol sosial yang digebuk habis-habisan.

Imam, seorang Advokat Senior asal Sumbawa dan kuasa hukum Aby Risal, tak habis pikir. “Mens rea-nya tidak ada. Tidak ada niat jahat. Status itu murni dugaan yang bahkan dia (Aby) sendiri tidak bisa pastikan,” tegas Imam kepada Wartawan.

Ia menekankan bahwa jika hanya sebatas dugaan, maka tidak bisa dipidana. “Justru seharusnya polisi menjadikan informasi itu sebagai dasar penyelidikan atas proyek tersebut, bukan malah menyeret si penduga ke pidana,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Imam menyoroti absurditas pelaporan delik aduan pencemaran nama baik yang tidak memiliki subjek hukum jelas. “Siapa yang merasa tercemar? Kan nggak ada nama disebut. Kalau pakai inisial, lalu siapa pun berinisial ‘S’ dan ‘J’ bisa mengaku tersinggung? Itu tidak masuk akal dalam hukum. Tidak ada legal standing untuk melapor,” tandas Imam, membongkar kelemahan penetapan tersangka ini.

Ancaman terhadap Kontrol Sosial dan Kematian Demokrasi
Kriminalisasi Aby Risal adalah cerminan mengerikan dari apa yang terjadi ketika kekuasaan dihadapkan pada kritik.

Ini menambah daftar panjang praktik pembungkaman dengan menggunakan “pasal karet” yang multitafsir. Jika setiap dugaan, apalagi yang didasarkan pada informasi publik dan diungkapkan dengan kehati-hatian, bisa berujung pada jeruji besi, maka fungsi kontrol sosial akan lumpuh total.

“Logika hukumnya dibalik. Orang yang menduga malah diseret, sementara proyek yang diduga bermasalah dibiarkan,” kritik pedas seorang aktivis antikorupsi di NTB, menggambarkan betapa pincangnya penegakan hukum ini.

Imam bahkan melontarkan peringatan keras: “Jangan-jangan sebentar lagi rakyat harus bisu total, karena kalau menduga saja bisa masuk penjara, maka tidak ada lagi ruang demokrasi.”

Kasus Aby Risal bukan hanya tentang seorang jurnalis. Ini adalah ujian bagi keadilan dan keberanian kita semua. Ini adalah pertanyaan krusial bagi publik:

Siapa yang seharusnya diperiksa—pengungkap dugaan penyimpangan, atau proyek miliaran rupiah yang diduga menyimpang? Jawabannya akan menentukan arah kebebasan berpendapat dan masa depan demokrasi di negeri ini.[]

Berita Terkait

Pemkab Langkat Resmi Canangkan Sensus Ekonomi 2026,Wabup Tiorita: Berikan Data Akurat
Syah Afandin Apresiasi Penyaluran ZIS BAZNAS Langkat Rp224 Juta,Siapkan Zakat Pribadi Rp50 Juta
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas
Perkaya Literasi Daerah, Akademisi Rahmawan Cibro Hibahkan Dua Judul Buku Berstandar HKI untuk Aceh Singkil
Masyarakat Desa Srikayu Meminta APH Usut Tuntas Dugaan Pengelapan Lahan Eks Transmigrasi 
Penuh Haru dan Kekeluargaan, Kanwil Ditjenpas Sumut Lepas Yudi Suseno Menuju Amanah Baru di Jawa Barat
Konpers Polda Riau Bongkar TPPU Gading Gajah, Sita Rp1,8 Miliar
Lahirkan Pemimpin Masa Depan, Pocil Riau Raih Pujian Korlantas Polri

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:18 WIB

Bangun Konektivitas Wilayah, Kodim 1410/Bantaeng Gelar Karya Bakti di Dua Titik Pembangunan Jembatan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:09 WIB

Pererat Kebersamaan TNI dan Rakyat, Kodim 1410/Bantaeng Gandeng Masyarakat Nobar Piala Dunia di Tribun Seruni

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:46 WIB

Babinsa Wujudkan Ketahanan Pangan dengan Bantu Petani Panen Cabai di Desa Binaan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:44 WIB

Babinsa Dengan Penuh Semangat Membantu Petani Kebun Sawit Mengangkat Pupuk di Desa Binaan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:39 WIB

BABINSA BERSAMA WARGA MELAKSANAKAN KOMSOS DIDESA DIWILAYAH TRIPA MAKMUR

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:37 WIB

Percepat Pembangunan KDKMP Babinsa Koramil 02/Seunagan Bantu Pengerjaan Di Lapangan Di Desa Binaan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:36 WIB

Terjalin Hubungan Baik, Babinsa Koramil 04/Beutong Melaksanakan Komunikasi sosial Terhadap Warganya  

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:34 WIB

TNI Kebut Pembangunan Demi Akses Percepatan Pembangunan

Berita Terbaru

SERDANG BEDAGAI

Pick Up Terguling di Tol Sergai Akibat Ban Pecah, Tiga Orang Luka Ringan

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:24 WIB