Darurat! Jalaluddin Ketua FJPK bersurat kedua kalinya ke Itjen Kemenkumham

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 12 Juli 2023 - 01:38 WIB

40271 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Desak segera ditanggapi! Ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) Jalaluddin bersurat untuk kedua kalinya ke Itjen Kemenkumham RI pada hari ini Selasa, 11 Juli 2023

Berikut selengkapnya:

Jakarta 11 Juli 2023
Kepada Yth : Inspektur Jendral Kemenkumham RI
Di : Jl. Rasuna Said Kav 6-7 Kuniingan Jakarta Selatan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PERIHAL
Mengulangi Permintaan Agar Segera Melakukan Eksaminasi Dan Tindakan Koreksi
Demi Mencegah Perbuatan Mafia Hukum Melibatkan Rutan / Lapas Cipinang, Terhadap Salinan Putusan Dasar Untuk Eksekusi A/N dr. Tunggul P. Sihombing MHA

Dengan Hormat,

Bersama Ini Saya Jalaluddin Tapaul Jahidin (Foto Copy KTP Terlampir), Kuasa Dari Terpidana dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Yang Bertempat Di LP Kelas I Cipinang Jakarta Timur Dengan Status Sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (Terpidana), Datang Kepada Bapak Inspektur Jendral Kemenkum – Ham RIM Sesuai Perihal Pokok Diatas

Demi Terwujudnya Azas Kepastian Hukum Dari Aspek Formil (Administrasi), Keadilan Serta Azas Manfaat Bagu Bangsam Negara Termasuk Hak Untuk Terpidana Serta Mencegah Terjadinya Kejahatan Negara (State Crime) Di Bidang Hukum Yang Di Legalisaai Dan Legitimasi Rutan / Lapas UPT Kemenkum – Ham RI, Mohon Dapat Dilakukan Eksaminasi Dan Tindakan Koreksi Terhap 3 (Tiga) Permasalahan Putusan Hakim Berikut, Dengan Merujuk Amanat UU.

1. Putusan Hakim Untuk KASASI Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016 Dasar Untuk Melakukan EKSEKUSI Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti. Hal Ini Tidak Sesuai Amanat Pasal 200 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat (2) UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

2. Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI Yang Menyatakan Perkara TPPU Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Juga Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti. Selain Itu Terhitung Sejak Putusan Hakim Sudah 7 Tahun Belum Di EKSEKUSI Hal Ini Juga Berkaitan Dengan Aset Terpidana Yang Disita Negara Demi Untuk Azas Manfaat Buat Negara Guna Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Serta Kewajiban Dan Hak Terpidana Termasuk Tentang Remisi. Adapun Tentang Eksekusi, Hal Ini Sesuai Amanat Pasal 197 Ayat (3) Juncto Pasal 200 Juncto Pasal 270 Dan Pasal 277 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat (2) UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

3. Putusan PENINJAUAN KEMBALI (PK) Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018. Sejak Diajukan Upaya PK, Sudah 5 (Lima) Tahun Tidak Dijawab, Tidak Dijelaskan Dan Petikan / Salinan Putusan Tidak diberikan Kepada Para Pihak. Hal Ini Tidak Sesuai Pasal 50 Ayat (1) Juncto 52 Ayat (2) UU No 48 Tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 02/2010 Tentang Penyampaian Salinan Dan Petikan Putusan.

4. Selain Itu, Dalam Salinan Putusan Terdapat Kesalahan Nyata Menetapkan Unsur Seseorang

Demikian Disampaikan, Atas Perhatian Dan Tindak Lanjut Yang Diberikan, Dihaturkan Hormat Dan Terima Kasih

Penerima Kuasa

 

(Jalaluddin Tapaul Jahidin).
Tembusan:
1. Menko Polhukam RI
2. Menteri Kemenkumham RI

Lipsus: TJ

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Ketegasan Presiden RI Untimatum Menteri Ekstra Atasi Krisis Kemiskinan Beri Terobosan Lapangan Kerja Harapan Rakyat NKRI!!
Jangan Takut E10! Aktivis GMKI: Etanol Justru Selamatkan Lingkungan dan Petani
Mafia Rokok Ilegal Rugikan Negara, Menkeu Purbaya Janji Berantas Penyelundupan Sampai ke Akar
BRI KC Jakarta Tanjung Duren Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda, Tanamkan Semangat Nasionalisme pada Insan Brilian
Prof Dr Sutan Nasomal Sarankan Presiden Prabowo Agar Dirikan Pabrik Aspal berbahan Plastik Limbah Karet Efektif Berdaya Guna!!!
Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Menteri Geliatkan Ekonomi Hapus Angka Putus Sekolah Membengkak Di NKRI!!
BEM USTI Desak Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekdis: Pendidikan Riau Dinilai Terpuruk!
Jelang Momen Sumpah Pemuda, Josephine Simanjuntak PSI Ajak Pemprov DKI Gandeng KNPI Bikin Kegiatan-Kegiatan Positif bagi Anak Muda

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Harga Pupuk Urea di Aceh Tenggara Masih Melebihi HET, Pemkab Segera Verifikasi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 01:23 WIB

Kapolres Aceh Tenggara: Mutasi adalah Langkah Pembinaan Menuju Polri yang Lebih Presisi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:11 WIB

BWS Sumatera I Dituntut Bertanggung Jawab, Abrasi Sungai Lawe Kinga Diduga Akibatkan Kerugian Ekonomi dan Ancaman Keselamatan Warga

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:16 WIB

Semangat Petani Aceh Tenggara Menggema di Kontes Kakao Hebat 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:03 WIB

Warga Binaan Coba Selundupkan Narkoba, Petugas Lapas Kutacane Bertindak Cepat dan Gagalkan Aksi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 02:26 WIB

Konsumen di Aceh Tenggara Keluhkan Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di SPBU Kampung Melayu

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Warga Lawe Polak dalam Waktu Kurang dari Dua Jam

Minggu, 12 Oktober 2025 - 07:24 WIB

LIRA Agara Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Rp6,9 Miliar di kutacane menguap viral dugaan permainan kongkaling kong nya.

Berita Terbaru