Darurat! Nazaruddin mantan bendum Partai Demokrat disurati oleh Dokter Tunggul

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 12 Juli 2023 - 01:41 WIB

40273 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta– Pada hari Jumat, 7 Juli 2023 dr Tunggul P. Sihombing, MHA melayangkan surat ke mantan bendum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Berikut isi lengkapnya:

Kepada Yth:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bang Mohammad Nazaruddin Di: Tempat

Dengan Hormat,

Besar Harapan Mas Nazaruddin Bersama Keluarga Selalu Dalam Lindungan Dan Rahmat Tuhan Yanf Maha Esa.

Adapun Surat Ini Saya Buat Melalui Pertolongan Mas Jalal Untuk Menyampaikannya Ke Mas Nazaruddin, Adalah Sbb:

1. Aku Sudah Di Penjara Lebih Dari 9 Tahun Dari Jumlah Hukuman Yang Kuterima 26 Tahun Penjara, Yaitu 24 Tahun Untuk Tipikor Dan 2 Tahun Untuk TPPU + Semua Hartaku Disita. 2. Semua Proses Hukum Yang Ada, Sudah Kujalani Mulai Dari Pengadilan Negeri, Banding, Kasasi Hingga Peninjauan Kembali Semuanya Menyalahkan Tunggul Pribadi Dan Mengabaikan

Kesalahan Sobat Mas Nazar Yang Lain.

3. Berdasarkan Fakta Hukum Yang Ada Saat Ini, Seharusnya Bang Tunggul Dapat Lepas Demi Hukum Dan Masalah Perkara Vaksin Flu Burung Dapat Ditutup Kasusnya Dengan Baik.. Adapun Fakta Hukum Kesalahan Nyata Yang Ada Dari Aspek Legal Formil Tanpa Perly Membahas Aspek Materiil (Substansi Hukum), Antara Lain, Berdasarkan Proses Persidangan Putusan Hakim Terutama Rutan / Lapas Kemenkumham RI Yang Menerima Dan Melaksanakan EKSEKUSI.

a. Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang, Waktu Dan Tempat Kejaduan b. Kesalahan Nyata Putusan KASASI Perkara Tipikor Dan Putusan BANDING Perkara TPPU Tidak Ditanda Tangani Majelis Hakim Dan Panitera Pengganti

c. Kesalahan Nyata Putusan PENINJAUAN KEMBALI Perkara Tipikor Tidak Menjawab, Tidak

Menjelaskan Dan Tidak Memberikan Petikan Dan Salinan Putusan d. Kesalahan Nyata Rutan / Lapas Yang Menerima / Melaksanakan Eksekusi

Mas Nazaruddin Yang Hebat….

Seluruh Kesalahan Nyata (Butir a, b, c Dan d) Berdasarkan Perundang Undangan Dan Peraturan Maka Bang Tunggul Dapat Seketika Lepas Demi Hukum Dan Kewenangan Untuk Itu Dapat Dilakukan Oleh Ka Lapas Kelas I Cipinang UPT Kemenkumham RI.

Bang Nazar Yang Baik, Bantulah Aku Dan Cukupkanlah Penderitaan Abangmu Ini.

Jakarta 5 Juli 2023

(Bang Tunggul)

Lipsus: JT

Berita Terkait

Semarak Kemerdekaan, Rutan Kelas I Medan Gelar Senam Sehat, Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
PW GPA Apresiasi Program Kakorlantas “Polantas Menyapa” di Retrospeksi Korban Kecelakaan di Kawasan CFD Bundaran HI
Calon Ketua GMKI Jakarta Tawarkan Visi Mewujudkan Organisasi yang Solid, Kreatif, Intelektual, dan Progresif
Cek Kesehatan Gratis untuk Anak Sekolah: “Merdeka untuk Sehat di Hari Kemerdekaan RI Ke-80
BRI KC Jakarta Tanjung Duren Rayakan Kemerdekaan dengan Lomba Kreatif, Tenis Meja, dan E-Football
BRI dan Yayasan Tarumanegara Jalin Kerja Sama Strategis untuk Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan SDM, Serta Layanan Perbankan Digital
Framing dan Opini Yang Di Arahkan Kepada Mantan KSAD Dudung Abdurachman Terbantahkan
BRI KC Jakarta Tanjung Duren Fasilitasi Digitalisasi Pembayaran di Pasar Tomang Barat

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:24 WIB

Dandim Takalar Bersama Forkopimda Hadiri Kegiatan Gerakan Pangan Murah Serentak Peringati HUT RI Ke 80

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:21 WIB

Perkemahan Akbar Pramuka MKKS SMK se-Kampar 2025 Resmi Dibuka, Fokus Bangun Karakter dan Silaturahmi Siswa

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Pengabdian Dosen Ilmu Pemerintahan UNJA, UMKM Kuala Simbur Siap Tembus Pasar Modern

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:25 WIB

Peduli Lingkungan Sejak Dini, Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Jambi Gelar Pengabdian Di SDN 13 Tanjab Timur

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:55 WIB

Babinsa Koramil 1410-03/Tompobulu Dampingi Petani Pantau Pertumbuhan Padi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:46 WIB

Memakmurkan Masjid, Personel Koramil 1426-01/Polut Safari Shalat Subuh Berjamaah

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:53 WIB

Semarak Sunmori Merdeka 2025: Gubernur Al Haris Riding Bersama Biker Jambi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Gubernur Al Haris Lepas Ribuan Peserta Jalan Santai Kemerdekaan

Berita Terbaru