Dijarah Penyamun Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center Banda Aceh

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 12 Juli 2023 - 22:19 WIB

40565 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, teropongbarat co. Pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu Kec. Meuraxa kota Banda Aceh yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh Thn 2018 dan Thn 2019, akhirnya terendus Tipidkor Unit Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Penyidik Tipidkor Unit Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil menyita uang sebesar Rp. 295. 835.255. Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang penerimaan dana GANTI RUGI dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu Kec. Meuraxa kota Banda Aceh yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh Thn 2018 dan Thn 2019.

Penyitaan ini dilakukan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh sebagai salah satu rangkaian penyidikan terstruktur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari sejumlah Saksi menerangkan berdasarkan dari hasil keterangan Saudara. D.A dan Sdr. SH dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli dan Dokumen sehingga penyidik/penyidik pembantu telah melakukan penyitaan barang bukti diantaranya, sejumlah Uang Tunai dengan total sebesar Rp. 295.835.255, yang di peroleh dari Saudara S.H sebesar Rp.142.809.932, serta dari pihak Mukim Meuraxa Saudara RR(82 Th )sebesar Rp.153.025.323.

Sedangkan dana ganti rugi tersebut yang masuk kerekening pribadi Saudara D.A sebesar Rp.223.531.120. Dari hasil pemeriksaan Penyidik menemukan rangkaian anggaran haram itu, telah digunakan untuk kepentingan pribadi, hingga saat ini penyidik masih mendalami terkait penggunaanya.

Ternyata bahwa uang sitaan tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.008.057.357.

Berdasarkan keterangan saksi saksi bahwa ada sejumlah uang yang saat ini masih berada pada beberapa Gampong di wilayah kecamatan Meuraxa kota Banda Aceh yang belum melakukan pengembalian, dimana setiap gampongnya ada menerima sebesar Rp.46.664.600, dan penyidik meminta kepada pihak aparatur desa agar segera menyerahkan uang tersebut kepada penyidik guna dilakukan proses lebih lanjut.

Selain uang, Para Penyidik/penyidik pembantu juga telah melakukan penyitaan terhadap 4 (empat) Persil tanah yg terletak diantaranya 3 (tiga) Persil di Gampong Lamjabat sedangkan 1 (satu) Persil lagi di Gampong Ulee Lheue dengan luas tanah keseluruhnya seluas 4.256 M2 dan terhadap tanah itu sudah memiliki 2 (dua) Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 4 (empat) Akta Jual Beli (AJB).

Sebagaimana keterangan Penyidik Tipidkor Unit Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Uang hasil sitaan tersebut akan dititipkan ke Bank BSI melalui rekening Sat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polresta Banda Aceh.@///TIM INV Cibro melaporkan dari Banda ACEH)

Berita Terkait

Bank Aceh Syariah dan Insan Pers Perkuat Sinergi Lewat Coffee Morning
Desak Audit BBM BPBD Gayo Lues, LIRA Curigai Terjadinya Pemborosan hingga Potensi Penggunaan Fiktif
BKPRMI Aceh Dorong Skema Cash for Work Percepat Pemulihan Sawah Pasca Bencana
PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh
Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir
Sekjen DPW FANST Respons Counter Polri Nusantara Aceh: “Tangkap Dan Sikat Habis Mafia Illegal Logging Tanpa Pengecualian”
Bantuan Terakhir dari Posko Simpang Mesra PEMA dan ORMAWA UNADA Banda Aceh
Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh Selatan Serukan Dukungan Moral untuk Pemerintah dan Kepemimpinan Bupati H. Mirwan

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:29 WIB

Kanwil Ditjenpas Bengkulu Gelar Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas, Perkuat Pembangunan Zona Integritas

Selasa, 3 Februari 2026 - 03:29 WIB

Pakar Pers AKPERSI: Pejabat Publik yang Merekam Wartawan Saat Jalankan Tugas Jurnalistik Bisa di Proses Hukum

Senin, 2 Februari 2026 - 04:22 WIB

Polsek Pangkalan Brandan Laksanakan Pengamanan Ibadah Umat Kristiani ,Polres Langkat Pastikan Wilayah Aman dan Kondusif

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:30 WIB

Hari Keempat, Gotong Royong Renovasi Jembatan Sungai Penyengat Terus Dikebut

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:55 WIB

Cegah Risiko Pohon Tumbang, Babinsa Pecalukan Turun Langsung Bersama Warga

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:51 WIB

Babinsa Kelurahan Bonto Rita Gelar Karya Bakti Bersama Kerukunan Keluarga Jawa di Lokasi Perkuburan

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:45 WIB

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi Apt. Rucita Arfianisa Gelar Reses Bersama Angkatan Muda Muhammadiyah Kerinci dan Pemdes Tutung Bungkuk

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:06 WIB

Astaga Diduga Ambulans Sebesar Rp1 Milyar 250 juta dan Diperuntukkan Sebagai Ambulans Rujukan Dengan Spesifikasi ICU mini Hilang Tanpa Jejak Perlengkapannya.

Berita Terbaru