Jaringan Narkoba Internasional Berhasil di Ungkap Polda Aceh

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 13 Juli 2023 - 14:13 WIB

40598 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Troponggbarat.co.12/7/2023. Personil ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengungkap penyeludupan Narkoba setelah mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada pengiriman Narkotika. Penyelundupan peredaran gelap Narkotika jenis SABU tersebut melalui jalur perairan laut dari perairan laut malaysia ke perairan Aceh Besar.

KRONOLOGIS Pengungkapan

Pada hari minggu tanggal 02 juli 2023, personil ditresnarkoba Polda Aceh mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika penyelundupan peredaran gelap narkotika jenis SABU melalui jalur perairan laut dari laut malaysia ke perairan Aceh Besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari selasa tanggal 04 juli 2023 pukul 21.22 wib selanjutnya tim gabungan team sus ditresnarkoba Polda Aceh bekerjasama dengan direktorat tipid narkoba Bareskrim Polri, direktorat intelkam polda aceh dan dcbc kanwil aceh memperoleh informasi jika jaringan pelaku abdul hamid telah menyebrang ke perairan laut malaysia untuk menjemput narkotika jenis SABU.

Selanjutnya tim gabungan melakukan pemantauan terhadap jaringan pelaku Abdul Hamid dan kemudian diperoleh informasi jika narkotika jenis SABU akan masuk ke perairan laut Aceh Besar, pada waktu yang sama.

Kemudian tim gabungan melakukan pemantauan jaringan darat serta pemantauan laut dengan melakukan patroli laut menggunakan kapal bc30005 serta hsc bc15021, sekira pukul 21.20 wib tim gabungan patroli laut melihat jika boat target sedang berjalan menuju ke perairan laut lamreh kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar dan kemudian boat target langsung melarikan diri saat melihat boat patroli mendekat.

Setelah dilakukan pengejaran disertai tembakan peringatan, namun terhadap boat target tetap melarikan diri dengan kecepatan penuh sambil membuang 3 karung goni warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu ke laut dan pada saat itu tim juga melihat 4 orang yang berada di dalam boat target dan pada saat itu juga dari kejauhan tim gabungan melihat 4 orang abk boat target langsung melompat ke laut dan kemudian tim langsung menghampiri boat tersebut.

Team melakukan penyisiran di boat target dan berhasil menemukan 2 (dua) karung goni / 57 (lima puluh tujuh) bungkus kemasan teh cina bertuliskan guayinyang warna hijau yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit hp satelit serta 1 (satu) orang abk yang sedang terapung-apung di laut / tidak jauh dari boat target a.n. N alias paman dodi serta disaat bersamaan team yang lain berhasil menangkap 3 (tiga) pelaku lain yaitu a.n. AH. alias mik jaboi, ii alias pen dan R.I alias anto, pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 21.30 wib di jalan malahayati desa durung kec. mesjid raya kab. aceh besar yang mana pada saat itu ditemukan bb (barang bukti) berupa 1 (satu) unit hp merk samsung, 1 (satu) unit hp merk nokia, 1 (satu) unit mobil jenis xenia warna cokelat dengan nopol. bk 1592 aab, 1 (satu) buah tas slempang warna biru dongker, 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) unit hp merk infinix, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit senjata air soft gun berisikan 5 (lima) butir amunisi dan 1 (satu) unit hp satelit kemudian dilakukan pengembangan.

Selanjutnya pada hari rabu tanggal 05 juli 2023 sekira pukul 13.30 wib jalan Soekarno Hatta desa lambaro kec. ingin jaya kab. Aceh Besar selanjutnya para pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Dit Resnarkoba Polda Aceh guna proses lebih lanjut

Kemudian di TKP lainnya Hari selasa tanggal 04 juli 2023 sekira pukul 21.30 wib di jalan malahayati desa durung kec. mesjid raya kab. aceh besar

TKP II
Hari selasa tanggal 04 juli 2023 sekira pukul 21.45 wib di perairan / laut desa lamreh kec. mesjid raya kab. aceh besar

TKP III
Hari rabu tanggal 05 juli 2023 sekira pukul 13.30 wib di pinggir jln. soekarno hatta desa lambaro kec. ingin jaya kab. aceh besar

TERSANGKA

AH alias mik jaboi bin M. yasin (43), pekerjaan Nelayan, desa Meunaseh tuha Jaboi kecamatan Suka Jaya, kabupaten Sabang berperan sebagai Pemilik barang serta yang mengendalikan pengiriman baik laut maupun darat.

ii alias pen bin syarifuddin (32), pekerjaan wiraswasta, alamy desa jurong Cot Damar kecamatan Suka Makmur kabupaten Sabang dengan peran Penjemput barang di darat.

R.i. alias anto bin jafaruddin(32), pekerjaan petani, desa Paya dua kecamatan Banda Baro kabupaten Aceh Utara dengan penjemput barang di darat.

 

Y alias wadi bin syahfari (39) pekerjaan nelayan berperan sebagai penjemput barang dilaut(tekong).

N alias paman dodi bin Abdullah(39) pekerjaan nelayan berperan sebagai menjemput barang dilaut.

BARANG BUKTI bukti yang berhasil diamankan
▪︎ 1 (satu) unit speed bot mesin 40 pk
▪︎ 57 kg sabu yang terbungkus dengan kemasan teh china
▪︎ 1 (satu) unit mobil jenis xenia warna cokelat dengan nopol. bk 1592 aab
▪︎ 1 (satu) buah tas slempang warna biru dongker
▪︎ 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening
▪︎ 1 (satu) unit hp merk infinix,
▪︎ 1 (satu) unit hp merk samsung
▪︎ 1 (satu) unit hp merk nokia
▪︎ 2 (dua) unit hp satelit
▪︎ 1 (satu) buah timbangan digital
▪︎ 1 (satu) unit senjata air soft gun berisikan
▪︎ 5 (lima) butir amunisi

Terungkap modus oprandi Narkotika jenis sabu yang akan diedarkan di wilayah Aceh ternyata berasal dari Thailand – Malaysia – Aceh (indonesia), dengan menggunakan Kapal melalui Perairan Jalur laut dan Darat.

Tersangka dapat dijerat MELANGGAR PASAL

▪︎ Pasal 114 ayat (2) subs pasal 115 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika jo pasal 1 ayat (1) ke 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951, tentang senjata api dan bahan peledak.

Dengan ANCAMAN HUKUMAN
Pelaku di Pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau Maksimal hukuman mati.

Semua tersangka dinyatakan selamat. Asumsi penggunaan Narkotika jenis SABU :
▪︎ 1 gr = 8 orang pemakai /paket hemat
▪︎ 57.000 gr x 8 = 456.000 jiwa

Demikian Kegiatan Press Conference pengungkapan Tindak Pidana Narkotika dihadiri
a. Irjen Pol Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.H. selaku Kapolda Aceh
b. Brigjen Pol Dr. Samsul Bahri (Waka Polda Aceh)
c. Brigjen Pol Drs. Sukandar, M.M (Ka BNN Propinsi Aceh)
d. Kombès Pol Drs Setia Budi (Irwasda Polda Aceh)
e. Kombes Pol Drs. Shobarmen, S.IK, S.H., M.H. (Dir Res Narkoba Polda Aceh)
f. Kombes Pol Joko Krisdianto (Kabid Humas Polda Aceh)
g. Kombes Pol Adwie (Kabid Propam Polda Aceh)
h. AKBP Riki Kurniawan (Wadir Res Narkoba Polda Aceh)
i. KOMPOL T. Ricki (Kasubdit 1 Dit Res Narkoba Polda Aceh)
j. KOMPOL Budi Dharma (Kasubdit 2 Dit Res Narkoba Polda Aceh)
k. KOMPOL Edwin Aldro (Ksbg Min Opsnal Dit Res Narkoba Polda Aceh)
l. KOMPOL Rustam, S.IK (Panit Idik 1)
m. AKP M. Nasir (Paur Min Opsnal Dit Res Narkoba Polda Aceh)
n. AKP Rahmat, S.H. (Paur Anev Bin Opsnal Dit Res Narkoba Polda Aceh)
o. AKP Muliadi, S.H. (Panit Subdit 3 Dit Res Narkoba Polda Aceh)
p. Para Kanit/Panit Dit Res Narkoba Polda Aceh.
q. Para Penyidik / Penyidik Pembantu Dit Res Narkoba Polda Aceh
r. Para Wartawan Media Online, Media Cetak dan Media Elektronik.
s. Personil Bea Cukai dan Staf Jajaran
t. Personil Dit Res Narkoba Polda Aceh
u. Personil Bid Humas Polda Aceh
v. Personil Bid Propam Polda Aceh

//Anton tinendung melaporkan dari Banda Aceh//inv.TG oo7

Berita Terkait

Sidang Noel Ebenezer Guncang Penegakan Hukum: Saksi Bongkar Dugaan Permintaan Rp6 Miliar oleh Oknum Kejagung, Publik Desak Usut Tuntas
Bank Aceh Syariah dan Insan Pers Perkuat Sinergi Lewat Coffee Morning
Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan
Manfaatkan Kelengahan Korban, Spesialis Pencurian Lintas TKP Diringkus Polsek Bantaeng*
Maling TV dan Elektronik di Gudang Kapten Tatang Taryono, Bogor: Apakah Ini Batas Bawah Moralitas
Suasana panas menyelimuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI saat membahas kasus Hogi Minaya,
Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Amankan 4 Tersangka Melakukan Peredaran 31,62 gram Narkotika
Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 13:44 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Bersama Kejaksaan Negeri Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Dugaan Tindak Pidana Menghilangkan Jiwa Orang Lain

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:39 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lencana Pengabdian

Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:17 WIB

AKBP Hyrowo Turun Langsung Dampingi Warga Bangun Empat Jembatan Gantung Pascabanjir di Kecamatan Putri Betung

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:22 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Pria Asal Kutelintang, Diduga Curi Emas, Laptop, dan Barang Elektronik dari Rumah Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:08 WIB

Akses Vital Warga Pulih, Jalan Penghubung Kute Reje–Soyo Kembali Dapat Dilalui Berkat Sinergi Polsek Terangun, Pemerintah Desa, dan Masyarakat

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:50 WIB

Kapolsek Blangkejeren Wakili Kapolres Gayo Lues Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj, Serahkan Bantuan Sembako untuk Pesantren

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:08 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Kapolda Aceh Tinjau Pengungsi Banjir dan Longsor

Senin, 12 Januari 2026 - 22:37 WIB

Peringatan Isra’ Mi’raj di Tenda Pengungsian, Masyarakat Agusen Dapat Suntikan Semangat Pascabencana

Berita Terbaru