Gubernur Aceh Diminta Evaluasi SK Walikota Subulussalam yang menghunjuk PLT Sekda Mantan Narapidana

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 3 Agustus 2023 - 17:43 WIB

401,603 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.co.03/08/23. Sekda Subulussalam Perlu
di Evaluasi Gubernur Atas Pelantikan Sekda kota Subulussalam.
DPD LP Tipikor Nusantara kota Subulussalam Pinta Penjabat Gubernur Aceh, meninjau Ulang pengangkatan Plt Sekda dari Mantan Narapidana.

Ketua DPD LP Tipikor Nusantara angkat bicara menurutnya Pengankatan Sairun, S.Ag sebagai Sekertaris Daerah Kota Subulussalam. Tanggapannya atas SK Walikota Subulussalam menempatkan Sekertaris Daerah belumlah Pantas. Kajian Akademik dan Integritas Aparatur Negara yang menduduki jabatan Sekda, harusnya benar-benar melalui (Baperjakat) Badan Pengangkatan pertimbangan pejabat, setelah Filtelisasi untuk mendapatkan jabatan PLT Sekda. Bukan asal COMOT.

Jabatan PLT Sekda nantinya Kurang dari satu tahun secara Etik dan moral sudah tidak pantas lagi menduduki jabatan strategis di lingkungan pemerintahan baik di daerah maupun untuk jabatan fertikal lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN)yang telah menjalani hukuman penjara.
Karena tujuan pemerintah daerah mengangkat PLT Sekda adalah yang baik dan bersih untuk melayani rakyat, agar pencapaian sasaran pembangunan tercapai. Apa lagi posisi sepenting seketaris daerah(sekda).”

Hasan Gurinci ketua LP Tipikor juga menjelaskan “Dan jika posisi itu diisi mareka sudah pernah menjalani hukuman penjara maka karena jabatan Sekda itu jabatan strategis orang nomor dua setelah Walikota karna jabatan ini harus di isi ASN yang profesional sekaligus memiliki integritas dan berkelakuan baik. Terlihat saat ini yang ada jalannya roda kepemerintahan Kita Subulussalam semakin memburuk sehingga sangat merugikan negara dan kebutuhan pembangunan daerah.

“Kita berharap Sekertaris daerah Kota Subulussalam ASN/PNS yang benar-benar mempunyai Kuwalitas, Integritas dan berkelakuan baik. Kita minta Gubernur Aceh mengevaluasi SK Walikota Subulussalam” Tegas Pimpinan LP Tipikor Kita Subulussalam

Sebaiknya Walikota Subulussalam memilih Sekda ASN atau PNS yang tidak pernah cacat Moral atau orang yang dinyatakan pernah tersangka atau Terpidana.

Melihat Keputusan Pengadilan Aceh Singkil Nomor.56/pid.B/2011/PN SKL. H.SAIRUN.S.Ag. bin Budi pernah dihukum penjara 7 bulan dengan Pasal 160b KUHP tentang penghasutan dan pasal 170 KUHP
tentang perusakan Kantor Bupati Aceh Singkil.

Ketua LP Tipikor Nusantara menduga pengangkatan PLT Sekdako H.Sairun S.Ag harus benar di pertimbangkan lagi demi berjalanya roda kepemerintahan yang bersih dikota Subulussalam Aceh.

“Apakah orang seperti ini yang menjadi panutan para (PNS)
menjadi penjabat tertinggi di kalangan pemerintahan. PNS elok nya orang yang benar- benar bisa atau membidangi /menguasai jabatannya, tidak lah dari guru biasa langsung jadi Kadis Pendidikan /asisten 1/lompat jadi seketaris daerah (sekda). Sementara jabatan Sekda itu harus memenuhi sarat( 14) Item bukanlah asal tunjuk. Dengan alasan mengisi kekosongan.

“Kami dari lembaga LP Tipikor Nusantara meminta kepada Bapak Presiden republik Indonesia, Mendagri dan Penjabat Gubernur Aceh untuk menindak tegas bagi pemerintah daerah yang BERMAIN didalam meletakan jabatan seseorang secara sewena mena bukan dari Baperjakat yang SAH. Demi mencapai Indonesia yang bersih, transparan dan akuntabel.”Ungkapnya ///* incib*

Berita Terkait

Yayasan Tumakel Indonesia Sejahtera Gelar Pelatihan Penjamah Makanan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis di Subulussalam
Bau Busuk di Sultan Daulat: Dugaan Polusi dan Izin Misterius PT MSB II Kota Subulussalam
Warga Namo Buaya dan Si Pare-Pare Keluhkan Bau Busuk Diduga dari Limbah PT MSB II Subulussalam
Terkait Jabatan Kepala Sekolah di TK Negeri Buah Hati, Ini Penjelasan dan Kebenarannya
HRB Walikota Subulussalam Kawal Progres Pembangunan Bersama PT SMI dan Dinas PUPR
Diamnya Hukum, Bisunya Keadilan
Dua Perusahaan Sawit Belum Lengkapi Izin, Kadis Perizinan Subulussalam: “Jangan Salahkan Kami!”
Otak Pembangunan Subulussalam yang Lumpuh Sementara, Kepemimpinan PLH Bappeda dan Arah Pembangunan Subulussalam di Tengah Defisit Ratusan Miliar

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Harga Pupuk Urea di Aceh Tenggara Masih Melebihi HET, Pemkab Segera Verifikasi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 01:23 WIB

Kapolres Aceh Tenggara: Mutasi adalah Langkah Pembinaan Menuju Polri yang Lebih Presisi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:11 WIB

BWS Sumatera I Dituntut Bertanggung Jawab, Abrasi Sungai Lawe Kinga Diduga Akibatkan Kerugian Ekonomi dan Ancaman Keselamatan Warga

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:16 WIB

Semangat Petani Aceh Tenggara Menggema di Kontes Kakao Hebat 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:03 WIB

Warga Binaan Coba Selundupkan Narkoba, Petugas Lapas Kutacane Bertindak Cepat dan Gagalkan Aksi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 02:26 WIB

Konsumen di Aceh Tenggara Keluhkan Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di SPBU Kampung Melayu

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Warga Lawe Polak dalam Waktu Kurang dari Dua Jam

Minggu, 12 Oktober 2025 - 07:24 WIB

LIRA Agara Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Rp6,9 Miliar di kutacane menguap viral dugaan permainan kongkaling kong nya.

Berita Terbaru