Tim PKN  Soroti,Dinas Pendidikan Aceh,Diduga Lakukan Pembiaran Terhadap Oknum Guru SMAN 1 Kuta Panjang Langgar Undang-Undang 

REDAKSI GAYO LUES

- Redaksi

Selasa, 15 Agustus 2023 - 13:30 WIB

40591 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Tim Pemantau keuangan Negara Kabupaten Gayo Lues Abdullah menyoroti, Dinas Pendidikan Aceh diduga Lakukan Pembiaran Terhadap salah satu guru mata pelajaran Di SMAN 1 Kuta panjang untuk tetap diperbantukan pada Panwaslih Kabupaten Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Abdullah,kepada media Selasa (15/8/2023),dengan adanya pembiaran ini sangat bertentangan dengan undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ,dan juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2017 Tentang Guru, sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 dalam peraturan pemerintah ini ,bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar , membimbing mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan Formal, pendidikan dasar ,dan pendidikan Menengah.

 

Jika merujuk ke pasal 1 dalam peraturan pemerintah ini tentu Guru adalah guru bukan tenaga profesional yang bisa sesuka hatinya bisa diperbantukan disuatu instansi diluar dari tupoksi yang sebenarnya sebagai Fungsional Guru yang bukan pejabat struktural.

 

Bisa saja oknum Guru tersebut menjadi pejabat struktural ditempat tugas yang lain tetapi harus melepaskan tugas pokoknya sebagai tenaga pendidik.

 

Dengan adanya pembiaran ini maka kita menganggap bahwa Kepala Cabang dinas pendidikan Gayo Lues dan Dinas Pendidikan Aceh telah mempermainkan undang-undang yang berlaku di negara kita ini.

 

Dan terkait dengan hal ini ,maka para pihak akan kita laporkan kepada KSAN dan BKN agar atasan guru terkait bisa ditindak sesuai dengan kode etik yang berlaku bagi ASN,tegas Abdullah.

 

Terpisah Basri Kepala Cabang Dinas Pendidikan Gayo Lues, mengatakan via WhatsApp sudah melakukan proses penarikan agar Guru ini ditarik kembali ke sekolah.(tim)

Berita Terkait

Bank Aceh Syariah dan Insan Pers Perkuat Sinergi Lewat Coffee Morning
Desak Audit BBM BPBD Gayo Lues, LIRA Curigai Terjadinya Pemborosan hingga Potensi Penggunaan Fiktif
BKPRMI Aceh Dorong Skema Cash for Work Percepat Pemulihan Sawah Pasca Bencana
PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh
Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir
Sekjen DPW FANST Respons Counter Polri Nusantara Aceh: “Tangkap Dan Sikat Habis Mafia Illegal Logging Tanpa Pengecualian”
Bantuan Terakhir dari Posko Simpang Mesra PEMA dan ORMAWA UNADA Banda Aceh
Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh Selatan Serukan Dukungan Moral untuk Pemerintah dan Kepemimpinan Bupati H. Mirwan

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:29 WIB

Kanwil Ditjenpas Bengkulu Gelar Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas, Perkuat Pembangunan Zona Integritas

Selasa, 3 Februari 2026 - 03:29 WIB

Pakar Pers AKPERSI: Pejabat Publik yang Merekam Wartawan Saat Jalankan Tugas Jurnalistik Bisa di Proses Hukum

Senin, 2 Februari 2026 - 04:22 WIB

Polsek Pangkalan Brandan Laksanakan Pengamanan Ibadah Umat Kristiani ,Polres Langkat Pastikan Wilayah Aman dan Kondusif

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:30 WIB

Hari Keempat, Gotong Royong Renovasi Jembatan Sungai Penyengat Terus Dikebut

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:55 WIB

Cegah Risiko Pohon Tumbang, Babinsa Pecalukan Turun Langsung Bersama Warga

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:51 WIB

Babinsa Kelurahan Bonto Rita Gelar Karya Bakti Bersama Kerukunan Keluarga Jawa di Lokasi Perkuburan

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:45 WIB

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi Apt. Rucita Arfianisa Gelar Reses Bersama Angkatan Muda Muhammadiyah Kerinci dan Pemdes Tutung Bungkuk

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:06 WIB

Astaga Diduga Ambulans Sebesar Rp1 Milyar 250 juta dan Diperuntukkan Sebagai Ambulans Rujukan Dengan Spesifikasi ICU mini Hilang Tanpa Jejak Perlengkapannya.

Berita Terbaru