Geger, CERI Temukan Fakta Harga LNG Impor Pertamina Lebih Murah dan Malah Untungkan Negara

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 18 September 2023 - 09:40 WIB

40441 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Informasi mengagetkan kembali terungkap terkait pembelian liquid natural gas (LNG) oleh Pertamina dari perusahaan Amerika Serikat, Cheniere Energy. Belakangan santer KPK sedang menyidik pembelian LNG Pertamina itu.

“Kami memperoleh informasi sangat valid bahwa ternyata sekarang Pertamina berbalik jadi untung dari pembelian LNG Cheniere yang awalnya sempat merugi akibat harga LNG dunia rontok lantaran pandemi Covid 19 itu. Diduga KPK akan mengalami kesulitan untuk membawa kasus ini sampai tingkat pengadilan, jikapun dipaksakan, prediksi kami Majelis Hakim Tipikor akan membebaskannya” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Senin (18/9/2023) di Medan.

Lebih mengejutkan, kata Yusri, harga LNG impor yang dibeli Pertamina dari Cheniere Energy Amerika Serikat ternyata lebih murah USD 1,5 hingga USD 2 per Million British Thermal Unit (MMBTU) daripada membeli LNG dari sumber domestik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sumber CERI menyebutkan, tanpa prognosa hingga tahun 2025, pada posisi kontrak Pertamina dengan Cheniere kumulatif dari awal (2019) pengiriman sampe sampai selarang sudah untung lebih dari USD 80 juta. Ini benar-benar fakta rezeki anak soleh seperti yang sering diucapkan oleh Dirut Pertamina, Nicke Widyawati dalam rapat direksi,” kata Yusri.

Lebih lanjut Yusri meengatakan, dugaan CERI bahwa KPK akan sulit membawa kasus pembelian LNG Pertamina ke persidangan, antara lain lantaran dengan tidak ditemukan dua unsur penting untuk menjerat tindak pidana korupsi terhadap pejabat Pertamina, bisa berpotensi kasus impor LNG Pertamina dari Amerika akan berujung putusan bebas di Pengadilan, maka KPK tidak perlu sungkan jika memang unsurnya tidak terpenuhi, maka penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jauh lebih baik agar direksi BUMN terhindar dari ketakutan dalam menjalankan proses bisnis yang benar untuk kepentingan korporasi jangka panjang.

“Dua unsur penting dalam tindak pidana korupsi adalah adanya perbuatan melawan hukum dari kebijakan yang diambil oleh pejabat Pertamina saat itu dalam membuat kontrak LNG dan atau telah menguntungkan diri sendiri secara pribadi maupun pihak lainnya harus bisa dibuktikan oleh penyidik KPK,” beber Yusri.

Hal itu menurut Yusri sesuai dengan rumusan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah menjadi landasan hukum perberantasan tindak pidana korupsi di tanah air.

“UU ini menjelaskan bahwa korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.
Definisi korupsi dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU ini. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dipetakan ke dalam 30 bentuk, yang dikelompokkan lagi menjadi 7 jenis, yaitu penggelapan dalam jabatan, pemerasan, gratifikasi, suap menyuap, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, dan kerugian keuangan negara,” jelas Yusri.

Kecuali, kata Yusri, dalam pembelian LNG Pertamina tersebut, KPK bisa menemukan alat bukti bahwa ada aliran dana dari perusahan Cheniere kepada mantan direksi atau keluarganya terkait transaksi tersebut.

“Tentu lain ceritanya jika begitu. Tapi sepanjang ini tidak ada, menurut kami akan berat bagi KPK melanjutkan perkara ini,” pungkas Yusri.

Sementara itu, dilansir media edisi 5 Desember 2013, PT Pertamina (Persero) dan Cheniere Energy, Inc, telah menandatangani Perjanjian Jual Beli (LNG SPA) untuk pasokan gas alam cair (LNG) sekitar 0,8 juta ton per tahun selama 20 tahun. Pasokan tersebut akan di mulai pada 2018 dari kilang LNG yang sedang dikembangkan di dekat Corpus Christi, Texas, Amerika Serikat.

Pejabat Pertamina saat itu menuturkan langkah ini merupakan tonggak penting bagi Indonesia, khususnya Pertamina, karena ini merupakan komitmen pembelian LNG pertama dari pemasok internasional untuk memenuhi pertumbuhan kebutuhan energi di Indonesia.

Terpisah, dari video yang beredar luas, bahwa Muhibuddin, jaksa aktif yang juga menjabat sebagai Chief of Legal Counsel PT Pertamina (Pesero) menjelaskan bahwa dalam kontrak jangka panjang (LNG), keuntungan di tahun berjalan hendaknya bisa dijadikan novum untuk menggugurkan kerugian di tahun-tahun awal kontrak.

Ia juga menekankan penting bagi penegak hukum untuk melihat kapan sebenarnya kerugian bisa ditentukan untuk model kontrak jangka panjang yang berdurasi 20 tahun atau 30 tahun.(RED)

Berita Terkait

Pemkab Pakpak Bharat dan KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Lewat MCSP
Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kepala Rutan Kelas I Medan Silaturahmi Ke Polrestabes Medan
Bansos Bagi Para Lansia Dan Penyandang Disabilitas Dibagikan Bupati Pakpak Bharat Di Kecamatan STTU Jehe
Dit Siber Polda Sumut Gulung Pelaku Penipuan Scam Yang Beraksi Dari Dalam Penjara di Medan
UMMAS Inisiasi Perkuliahan di Lapas Labuhan Ruku, LLDikti Sumut Beri Dukungan Bersyarat
Rutan Perempuan Medan Gelar Razia Malam, Amankan Barang Tak Wajar dari Kamar Hunian
Razia Gabungan Rutan Kelas I Medan Bersama TNI-Polri: Wujud Sinergi Jaga Keamanan dan Ketertiban

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Harga Pupuk Urea di Aceh Tenggara Masih Melebihi HET, Pemkab Segera Verifikasi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 01:23 WIB

Kapolres Aceh Tenggara: Mutasi adalah Langkah Pembinaan Menuju Polri yang Lebih Presisi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:11 WIB

BWS Sumatera I Dituntut Bertanggung Jawab, Abrasi Sungai Lawe Kinga Diduga Akibatkan Kerugian Ekonomi dan Ancaman Keselamatan Warga

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:16 WIB

Semangat Petani Aceh Tenggara Menggema di Kontes Kakao Hebat 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:03 WIB

Warga Binaan Coba Selundupkan Narkoba, Petugas Lapas Kutacane Bertindak Cepat dan Gagalkan Aksi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 02:26 WIB

Konsumen di Aceh Tenggara Keluhkan Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di SPBU Kampung Melayu

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Warga Lawe Polak dalam Waktu Kurang dari Dua Jam

Minggu, 12 Oktober 2025 - 07:24 WIB

LIRA Agara Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Rp6,9 Miliar di kutacane menguap viral dugaan permainan kongkaling kong nya.

Berita Terbaru