APRAH : Pergub APBA 2024 Solusi untuk Selamatkan JKA dan Rakyat Kabupaten/Kota

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 21 November 2023 - 08:22 WIB

40514 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh -Aliansi Peduli Rakyat Aceh (APRAH) menilai bahwa indikasi penyebab utama tak dibahasnya APBA 2024 tak lebih dari sebatas urusan alokasi anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRA yang tak lagi rasional dengan kondisi besaran otsus dan ketersediaan anggaran untuk JKA. Sehingga berbagai upaya dilakukan memaksa Pj Gubernur untuk menyetujui permintaan DPRA, sehingga muncullah wacana untuk mengalihkan skema pembagian dana otonomi khusus Aceh dari 60:40 persen menjadi 80:20 sehingga alokasi untuk besaran Pokir yang diminta terpenuhi.

“Kalau kita melihat alokasi anggaran Pokir mayoritas dari DOKA dan alokasi untuk JKA juga dari DOKA. Pada tahun 2023 anggaran Otsus Aceh itu sebesar Rp 3,9 T dan setelah dibagi ke daerah 40 persen, lalu sisanya Rp. 1,6 T dipakai untuk Pokir DPRA. Jadi, wajar saja pada tahun 2023 JKA terancam dihentikan, dan Pemerintah Aceh terpaksa menunggak pembayaran JKA ke BPJS mencapai ratusan milyar,” ungkap Koordinator APRAH, Saiful Mulki, Selasa 21 November 2023.

Untuk tahun 2024, kata Mulki, anggaran otsus Aceh diproyeksikan berkurang lagi, dan hanya tinggal Rp. 3,3 Triliun. Sementara, Pemerintah Aceh selain harus membayar kebutuhan JKA tahun 2024, juga harus menyelesaikan tunggakan ratusan milyar tahun 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika dipaksakan bahwa skema pembagian otsus Aceh 80:20, dengan kondisi fiskal kabupaten/kota pasca pandemi covid-19 yang memprihatinkan, tentunya akan mengguncang fiskal daerah dan akan berdampak kepada masyarakat,” jelasnya.

Menurut Mulki, jika 81 DPRA menyiapkan pernyataan tertulis ke publik yang menyatakan bahwa DPRA tidak akan memaksa Pj Gubernur merubah skema anggaran otsus menjadi 80:20 dan tidak memaksakan adanya anggaran Pokir, pihak meyakini Pj Gubernur akan siap untuk itu.

“Jika tidak, maka satu-satunya solusi untuk menyelamatkan uang rakyat di tahun politik, Pj Gubernur harus berani mengesahkan APBA 2024, apalagi secara aturan jika belum ada kesepakatan pengesahan APBA antara DPRA dan Gubernur hingga akhir november ini, maka memang harus dilakukan pengesahan secara Pergub,”katanya.

Kata Mulki, Pj Gubernur memang harus menyelamatkan uang rakyat Aceh menjelang pemilu ini, jika tidak maka yang jadi korban ya rakyat.

“Sudah Rp 103 T uang otsus itu diberikan pemerintah pusat kepada Aceh, tapi hasilnya Aceh masih termiskin se Sumatera, karena uang itu tidak dikelola dengan baik dan hanya dinikmati oleh kalangan elit menengah ke atas. Mungkin urusan rakyat saja sudah terwakilkan oleh wakilnya,”imbuhnya.

Masyarakat sejauh ini bisa lihat berapa banyak pokir dewan yang justru untuk hal yang tak tepat sasaran, mulai pokir yang berada di luar dapil hingga pokir yang digunakan untuk rutinitas reguler dinas. “Belum lagi sudah rahasia umum, untuk anggaran pokir, maka pelaksananya sudah ditunjuk oleh dewan. Bahkan ada pula beredar di warung kopi bahwa judul pokir tahun depan sekalipun terkadang sudah ada pihak tertentu yang boking dan terindikasi ada proses transaksi. Pokir itu tidak salah tapi memang selama ini faktanya dijadikan alat meraup pundi-pundi, jika jelang pemilu seperti ini maka bisa saja jadi sarana mengumpulkan biaya politik,” bebernya.

Jadi, kata Mulki, langkah pergub merupakan langkah ideal untuk menyelamatkan JKA dan 23 kabupaten/kota, apalagi yang memiliki wilayah itu pemerintah kabupaten/kota. “Jangan karena menuruti keinginan dewan, justru rakyat selalu dikorbankan,” pungkasnya. (HS)

Berita Terkait

Ekspor Perdana CV. AYBI ke Vietnam Terselenggara Melalui Sistem Single Submission (SSm) NLE
Bea Cukai Aceh Gandeng Disperindag dalam Upaya Tingkatkan Efektivitas Pengawasan dan Fasilitasi Perdagangan
Bea Cukai Aceh Dorong Penguatan SDM Lewat Pelatihan Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Sertifikat Elektronik Coretax
Dukung UMKM Tembus Pasar Global, Bea Cukai Aceh Gelar Edukasi Digital Bertema Ekspor
Menkum Sahkan DPP PPP Hasil Muktamar X, Ayah Ishak: Saatnya Kader Kembali Bersatu!
Lewat Program MENTARA, Bea Cukai Aceh Dorong Lingkungan Kerja Sehat dan Produktif
Pemadaman Listrik Simbol Pembangunan Tak Merata dan Bentuk Kekuasaan yang Bekerja dalam Diam
Gagal Lindungi Kepentingan Publik, Kepala PLN Aceh Didorong untuk Dicopot oleh Gubernur

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 01:22 WIB

Polres Batu Bara Intensifkan Penyelidikan Kecelakaan Lalu Lintas di Sei Balai

Jumat, 10 Oktober 2025 - 01:09 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Atur Lalu Lintas dan Tindak Pelanggar untuk Kamseltibcarlantas Kondusif

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:42 WIB

Polres Batu Bara Dalami Kasus Dugaan Penipuan, Periksa Saksi-Saksi Kunci

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:27 WIB

Call Center 110 Polres Batu Bara Intensif Sosialisasi dan Siap Terima Laporan Warga

Kamis, 9 Oktober 2025 - 01:18 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Tingkatkan Pelayanan Penerbitan SIM di Kantor Satpas

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:55 WIB

Polsek Medang Deras Kawal Ketat Penjualan Jagung Petani ke Bulog Asahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:34 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gencar Lakukan Pengaturan Lalu Lintas untuk Ciptakan Kamseltibcarlantas Kondusif

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:02 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku Dampingi Kelompok Tani Jual Jagung ke Bulog Asahan

Berita Terbaru