Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Gusung Batu Kecamatan Deleng Pokhkisen

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 9 Desember 2023 - 18:21 WIB

40295 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Terkait realisasi penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2022 di Desa Gusung Batu  Kecamatan Deleng Pokhkisen Kabupaten Aceh Tenggara diduga syarat masalah hingga berpotensi terjadinya potensi penyimpangan keuangan. Untuk itu DPD Aceh LSM GAKORPAN Iskandar Muda meminta kepada pihak aparat penegak hukum (APH ) Kepolisian maupun Kejaksaan untuk secepatnya bisa mengusut tuntas sejumlah beberapa item kegiatan yang bersumber dari APBDes tahun 2022, desa Gusung Batu Kecamatan Deleng Pokhkisen Labupaten Aceh Tenggara.

Demikian diungkapkan oleh Iskandar Muda kepada media ini pada Sabtu 09 Desember 2023.

Iskandar menjelaskan bahwa, adapun dugaan penggunaan dana desa yang diduga tidak sesuai terhadap peruntukannya seperti realisasi pada Tahun 2022 Penanggulangan Bencana Jumlah Kejadian Penanggulangan Bencana (Pengadaan APAR) sebesar Rp. 38.100.000,-  Selain itu pemdes Gusung Batu  mengganggarkan Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dll -diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan) setuap tahap berjumlah 15.000.000 x 3 tahap total 45.000.000,-

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya dianggarkan Tersedianya lain-lain kegiatan sub bidang peningkatan kapasitas aparatur desa (Pendidikan dasar KPM Kute) sebesar 75.000.000,
Kemudian menganggarkan Pengembangan Sistem Informasi Desa 20.600.000,-
Dokumen Kebijakan Desa non Rencana Pembangunan/Keuangan (Penyusunan Qanun Kewenangan Kute)

Selanjutnya menganggarjan Beasiswa Aparatur Kute) 14.600.000,-

Juga menganggarkan Beasiswa Bagi Siswa Miskin/Berprestasi sebesar Rp.27.860.400,-

Dana BLT  407081.609 sementara yang dilaporkan di kemendes sebesar 244.800.000,-  dan diperranyakan 244.800.000 lagi diduga tidak disalurkan,

Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk (Pembangunan Saluran Irigasi (ketahanan Pangan)) sebesar 204.315.000

Untuk itu Iskandar mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian maupun Kejaksaan untuk mengusutnya. Sebab beberapa item kegiatan yang bersumber keuangan desa yang sudah kita jabarkan tadi, hasil penelusuran tidak jelas penggunaannya, serta selayaknya untuk ditelisik.

Iskandar menambahkan jika dalam penggunaan anggaran desa terbukti tidak sesuai dengan peruntukannya, tentu ada potensi terjadinya kerugian negara. Maka pihak hukum sepantasnya memberikan hukum yang setimpal kepada siapapun yang ikut menggerogoti dana desa tersebut. Agar menjadi efek jera kepada mereka atau pejabat desa yang melakukan perbuatan korupsi. Karena penegakan supremasi hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya kepada siapapun pelakunya. Sebab selama beberapa setiap tahun pemerintah pusat menggelontorkan dana desa dengan tujuan untuk mensejahterakan Masyarakat, bukan untuk digerogoti oknum tertentu untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan. tandas Iskandar.

Selanjutnya saat dikonfirmasi pihak media kepada Kepala Desa Gusung Batu Kecamatan Deleng Pokhkisen pada 09 Desember  2023, dia sangat melecehkan wartawan dan LSM dan mengatakan apa kapasitasmu menanyakan dana desa, katanya. Kesannya pengulu.Kute Gusung Batu tentang uang  dana desa, seakan akan  itu uang milik pribadinya, padahal dana tersebut digelontorkan dari kementerian Desa untuk warga desa bukan milik kepala Desa kata Iskandar.

(Tim Media)

Berita Terkait

Bupati Salim Fakhry Targetkan Aceh Tenggara Tembus 10 Besar MTQ XXXVII di Pidie Jaya
Harga Pupuk Urea di Aceh Tenggara Masih Melebihi HET, Pemkab Segera Verifikasi
Kapolres Aceh Tenggara: Mutasi adalah Langkah Pembinaan Menuju Polri yang Lebih Presisi
BWS Sumatera I Dituntut Bertanggung Jawab, Abrasi Sungai Lawe Kinga Diduga Akibatkan Kerugian Ekonomi dan Ancaman Keselamatan Warga
Semangat Petani Aceh Tenggara Menggema di Kontes Kakao Hebat 2025
Warga Binaan Coba Selundupkan Narkoba, Petugas Lapas Kutacane Bertindak Cepat dan Gagalkan Aksi
Konsumen di Aceh Tenggara Keluhkan Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di SPBU Kampung Melayu
Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Warga Lawe Polak dalam Waktu Kurang dari Dua Jam

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Harga Pupuk Urea di Aceh Tenggara Masih Melebihi HET, Pemkab Segera Verifikasi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 01:23 WIB

Kapolres Aceh Tenggara: Mutasi adalah Langkah Pembinaan Menuju Polri yang Lebih Presisi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:11 WIB

BWS Sumatera I Dituntut Bertanggung Jawab, Abrasi Sungai Lawe Kinga Diduga Akibatkan Kerugian Ekonomi dan Ancaman Keselamatan Warga

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:16 WIB

Semangat Petani Aceh Tenggara Menggema di Kontes Kakao Hebat 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:03 WIB

Warga Binaan Coba Selundupkan Narkoba, Petugas Lapas Kutacane Bertindak Cepat dan Gagalkan Aksi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 02:26 WIB

Konsumen di Aceh Tenggara Keluhkan Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di SPBU Kampung Melayu

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Warga Lawe Polak dalam Waktu Kurang dari Dua Jam

Minggu, 12 Oktober 2025 - 07:24 WIB

LIRA Agara Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Rp6,9 Miliar di kutacane menguap viral dugaan permainan kongkaling kong nya.

Berita Terbaru