Kekhususan Aceh dan UUPA Kembali Diserobot, DPR Sibuk dengan Pokir Saja

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 10 Desember 2023 - 20:28 WIB

40313 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Kekhususan Aceh sebagaimana yang diatur dalam UUPA Kembali diserobot. Pengelolaan dan penerbitan IUP oleh Prov Aceh yang merujuk UUPA Pasal 159 Ayat (1), berjalan baik-baik saja dan memberi retribusi serta kontribusi bagi Aceh, akhirnya dieliminir hanya dengan surat menteri.

“Surat Kementerian ESDM kepada Pj Gubernur Aceh Nomor T- 125/MB.05/SJN.H/2023 Tanggal 19 Januari 2023 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Pemerintah Daerah Aceh yang isinya merujuk kepada UU No 3 Tahun 2020, agar melakukan peninjauan atas ketentuan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, khususnya kewenangan penerbitan perizinan pertambangan komoditas Mineral Logam dan Batubara, merefleksikan pemerintah pusat yang berpotensi lagi-lagi mengeliminir status otonomi Aceh, sebagaimana yang diamanatkan oleh UUPA sebagai produk hukum dari kesepakatan damai Aceh. Namun, hal yang sangat miris DPRA yang selama ini selalu mendengung-dengungkan kekhususan Aceh dan UUPA, justru akhir-akhir ini terlihat tutup mata dan sibuk dengan urusan anggaran pokir semata,” ungkap Ketua Gerakan Muda Aceh Sejahtera (GEMAS), Reski Andreansyah, Minggu 10 Desember 2023.

Reski menerangkan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) khususnya kewenangan penerbitan perizinan pertambangan komoditas Mineral Logam dan Batu Bara, dapat dilakukan oleh Pemerintah Aceh, dengan batasan luas wilayah pertambangan 5000 Ha termasuk menyangkut perizinan Pertambangan Rakyat dan Wilayah Pertambangan rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai Pasal 156 UUPA disebutkan (1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya.Jika hari ini Kementerian ESDM secara sepihak mengambil alih kewenangan perizinan pertambangan komoditas minerba secara sepihak, hal ini menunjukan adanya pelanggaran
konstitusi yang mengeliminasi dan menyerobot kekhususan UUPA sebagai produk hukum dari kesepakatan damai Aceh serta memangkas kekhususan Aceh yang diatur oleh undang-undang dan menutup kesempatan rakyat Aceh untuk hidup sejahtera. Tapi apa hendak dikata, ketika DPRA sebagai perwakilan rakyat hanya sibuk ke pusat yakni ke kemendagri hanya untuk merengek meminta tolong agar pokirnya dimuluskan melalui qanun APBA 2024, maka persoalan Urgent tentang kekhususan Aceh yang termaktub dalam UUPA justru terabaikan begitu saja, apakah Pokir lebih penting dari kekhususan Aceh dan UUPA? Kesannya asalkan Pokir mulus urusan kekhususan Aceh dan UUPA nomor sekian jadinya,” bebernya.

Hal yang tak kalah miris, kata Reski, keberadaan Forum Bersama DPR RI yang juga terlihat diam semakin membuat kekhususan Aceh seakan tak penting lagi adanya.

“Aceh yang katanya punya perwakilan di Komisi VI DPR RI juga menyaksikan wakilnya tak bisa berbuat apa-apa seakan sedang sibuk dengan urusan bagian CSR BUMN semata. Padahal, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/Menteri Investasi juga merupakan lading sektor keputusan yang mengkebiri UUPA ini adalah mitra langsung dari komisi VI DPR RI. Apakah wakil rakyat kita itu tidak paham, tidak peduli atau sedang sibuk dengan urusan pribadi sehingga setelah sekian lama tak jelas sikap dan langkah tegasnya untuk memperjuangkan kekhususan Aceh yang telah diserobot tersebut,” lanjutnya.

Rakyat Aceh, katanya, hanya bisa berdosa dan berpisah diri agar para wakil rakyatnya di DPR RI dab DPRA tak terus menerus hanya menjual kekhususan Aceh dan UUPA di masa kampanye saja tapi melupakan bahkan mengabaikannya ketika sedang dibuai dan disibukkan dengan urusan pokir, CSR atau apapun namanya yang dinilai dapat menjadi sumber untuk memenuhi hasratnya.

“Jika DPRA sibuk dengan Pokir, DPR RI juga bungkam dan peduli. Lalu kepada siapa lagi rakyat harus berharap agar kekhususan Aceh dan UUPA ini dapat dipertahankan. Apa cerita UUPA dan kekhususan ini tak lebih dari tema jualan kampanye saja,” demikian kata Reski. (HS)

Berita Terkait

Bank Aceh Syariah dan Insan Pers Perkuat Sinergi Lewat Coffee Morning
Desak Audit BBM BPBD Gayo Lues, LIRA Curigai Terjadinya Pemborosan hingga Potensi Penggunaan Fiktif
BKPRMI Aceh Dorong Skema Cash for Work Percepat Pemulihan Sawah Pasca Bencana
PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh
Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir
Sekjen DPW FANST Respons Counter Polri Nusantara Aceh: “Tangkap Dan Sikat Habis Mafia Illegal Logging Tanpa Pengecualian”
Bantuan Terakhir dari Posko Simpang Mesra PEMA dan ORMAWA UNADA Banda Aceh
Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh Selatan Serukan Dukungan Moral untuk Pemerintah dan Kepemimpinan Bupati H. Mirwan

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:29 WIB

Kanwil Ditjenpas Bengkulu Gelar Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas, Perkuat Pembangunan Zona Integritas

Selasa, 3 Februari 2026 - 03:29 WIB

Pakar Pers AKPERSI: Pejabat Publik yang Merekam Wartawan Saat Jalankan Tugas Jurnalistik Bisa di Proses Hukum

Senin, 2 Februari 2026 - 04:22 WIB

Polsek Pangkalan Brandan Laksanakan Pengamanan Ibadah Umat Kristiani ,Polres Langkat Pastikan Wilayah Aman dan Kondusif

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:30 WIB

Hari Keempat, Gotong Royong Renovasi Jembatan Sungai Penyengat Terus Dikebut

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:55 WIB

Cegah Risiko Pohon Tumbang, Babinsa Pecalukan Turun Langsung Bersama Warga

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:51 WIB

Babinsa Kelurahan Bonto Rita Gelar Karya Bakti Bersama Kerukunan Keluarga Jawa di Lokasi Perkuburan

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:45 WIB

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi Apt. Rucita Arfianisa Gelar Reses Bersama Angkatan Muda Muhammadiyah Kerinci dan Pemdes Tutung Bungkuk

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:06 WIB

Astaga Diduga Ambulans Sebesar Rp1 Milyar 250 juta dan Diperuntukkan Sebagai Ambulans Rujukan Dengan Spesifikasi ICU mini Hilang Tanpa Jejak Perlengkapannya.

Berita Terbaru