Diduga Tipu Warga, Istri Oknum Caleg DPRD Lingga Ditetapkan Tersangka

- Redaksi

Minggu, 4 Februari 2024 - 15:16 WIB

40409 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

J PEKANBARU

Maraknya kasus penipuan dan penggelapan terus mengguncang masyarakat, kali ini melibatkan istri oknum caleg DPRD Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Dugaan pelaku inisial AK resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 378 atau pasal 372 KUHP pada tanggal 19 Januari 2024. Kejadian ini membuka lapisan gelap praktik penipuan yang semakin merajalela di tengah masyarakat.

Salah satu korban penipuan inisial FM menjelaskan pada Media ini terkait bagaimana dirinya terjerat dalam jaringan dugaan penipuan yang dikendalikan oleh tersangka (AK_red). Awalnya, FM menerima tawaran investasi/arisan dari tersangka dengan iming-iming keuntungan besar. Terbuai oleh bujuk rayuan, FM kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka dengan harapan mendapatkan keuntungan sesuai janji tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya tersangka AK ini menjalankan arisan yang langsung saya modali hingga mencapai jumlah kurang lebih Rp.900 juta dan ternyata peserta arisan semua fiktif dan mencatut nama orang, “ungkap FM, memberikan gambaran tentang bagaimana tersangka menggunakan keterampilan komunikasinya untuk memikat para korban, Sabtu (3/2/24) di Pekanbaru.

FM menyebutkan, proses penyerahan uang kepada tersangka tidak hanya berlangsung sekali, melainkan secara bertahap dengan jumlah yang bervariasi, tergantung permintaan tersangka.

“Dia ini minta uang dengan mengatasnamakan orang lain. Katanya sama saya, kirim uang, ada orang yang meminjam,” tambah FM, mengungkapkan cara tersangka memanfaatkan nama orang lain untuk kepentingan penipuan.

Namun, alhasil, janji keuntungan yang dijanjikan oleh tersangka tak kunjung terpenuhi. FM bahkan mengungkapkan bahwa uang yang telah diserahkan belum pernah dicairkan kepada siapapun, menunjukkan betapa canggihnya modus operandi yang digunakan oleh tersangka.

“Dia menipu saya dengan modus Investasi/arisan. Ternyata dia sering menggunakan nama orang lain. Setelah aku tanya kepada orang-orang tersebut, mereka mengaku tak ada yang meminjam uang kepada tersangka,”tegas FM, menggambarkan tingkat kecerdikan tersangka dalam menyusun skenario penipuannya.

Atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka tersebut, FM mengalami kerugian diperkirakan mencapai 900 juta.

FM tidak tinggal diam dan melaporkan kejadian ini ke Polsek 50. Saat ini, proses hukum sudah berjalan, dan tersangka AK telah ditetapkan dan ditahan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Dari informasi yang didapat media ini, Tersangka AK juga merupakan istri dari salah satu caleg DPRD Kabupaten Lingga Dapil 4 (Kepri) inisial TFS, Yang diusung oleh salah satu partai yang juga mempunyai mertua sebagai anggota DPRD Aktif Kabupaten Lingga.

Ironisnya, masalah ini ternyata tidak hanya menimpa FM, melainkan ada 30 korban lain yang juga jatuh dalam jerat penipuan yang sama. Informasi ini dihimpun, masing-masing korban lainya telah telah membuat laporan di Polresta Kota Pekanbaru.

Sementara itu, Pengacara tersangka Suardi, SH.MH saat dimintai keterangannya oleh media ini dihalaman Polsek Lima puluh mengungkapkan bahwa saat ini semua proses sedang berjalan.

“tengah proses. Kita juga saat ini masih melakukan upaya-upaya hukum dengan memakai azaz praduga tak bersalah, “singkat Suardi.

Terpisah, ketika Media ini melakukan konfirmasi kepada suami tersangka yang dikabarkan oknum caleg anggota DPRD Kab. Lingga mengakui bahwa tersangka (AK) adalah benar istrinya.

“Ia benar, “jawab TFS melalui pesan WhatsApp nya pada Media ini.

Namun, ketika Media ini cecer pertanyaan terkait penipuan yang diduga dilakukan oleh istrinya AK. Namun sangat disayangkan nomor Whatsapp Media ini tampak di blokir oleh TFS.(rls)

Berita Terkait

Dua Pendidik Asal Pakpak Bharat Raih Apresiasi Terbaik Tingkat Sumatera Utara
Pemkab Pakpak Bharat dan KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Lewat MCSP
Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kepala Rutan Kelas I Medan Silaturahmi Ke Polrestabes Medan
Bansos Bagi Para Lansia Dan Penyandang Disabilitas Dibagikan Bupati Pakpak Bharat Di Kecamatan STTU Jehe
Dit Siber Polda Sumut Gulung Pelaku Penipuan Scam Yang Beraksi Dari Dalam Penjara di Medan
UMMAS Inisiasi Perkuliahan di Lapas Labuhan Ruku, LLDikti Sumut Beri Dukungan Bersyarat
Rutan Perempuan Medan Gelar Razia Malam, Amankan Barang Tak Wajar dari Kamar Hunian

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 15:08 WIB

Babinsa Kelurahan Banyorang Dampingi Petugas Kesehatan Laksanakan Imunisasi di Sekolah Dasar

Rabu, 5 November 2025 - 09:19 WIB

Dari Kamtibmas ke Koperasi: Babinsa Biangloe Bangun Semangat Gotong Royong

Rabu, 5 November 2025 - 08:46 WIB

PSMTI Bantaeng dan Budi Mulia Kasih Bantu Korban Kebakaran

Selasa, 4 November 2025 - 17:10 WIB

Siswa Latja Bintara Polri SPN Polda Sulsel Laksanakan Praktek di SMP Negeri 3 Bissappu

Selasa, 4 November 2025 - 13:32 WIB

Komsos Hangat Babinsa Bonto Rita, Warga RW 3 Siap Jaga Keamanan Kampung

Senin, 3 November 2025 - 15:02 WIB

Lolos ke Porprov Sulsel 2026, Bupati Bantaeng dan KONI Bantaeng Siap Support Atlet Perbakin Bantaeng

Senin, 3 November 2025 - 13:45 WIB

Polres Bantaeng Terapkan Layanan SKCK Full Online, Dukung Transformasi Digital Polri

Senin, 3 November 2025 - 13:27 WIB

Sentuhan Babinsa untuk Masa Depan Anak: Lawan Stunting Lewat Gizi Seimbang

Berita Terbaru