Hari Kedua Peningkatan Kapasitas PTPS, Attahiria Nas Tekankan Ini

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Minggu, 4 Februari 2024 - 10:39 WIB

40297 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG TEROPONG BARAT.COM, – Pengawas TPS akan menjalankan tugas selama 30 hari. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa

Hal ini diungkapkan oleh Ibu Attahiria Nas saat membawakan materi dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Kapasitas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Rakor dan bimbingan teknis tersebut berlangsung selama dua hari Sabtu sampai Minggu (3-4 Februari 2024) dan bertempat di aula Bhayangkari, Kelurahan Tappajeng, kecamatan Bantaeng. Minggu (4/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Attahiria Nas saat membawakan materi di Peningkatan Kapasitas PTPS 

Dia menyatakan bahwa Pengawas TPS adalah ujung tombak pengawasan. Demikian disampaikannya di hadapan 114 PTPS di kecamatan Bantaeng.

“Bahwa dalam pelaksanaan pengawasan pemilihan, Pengawas TPS adalah bidadari sehari di TPS yang menjadi ujung tombak pengawasan untuk melaksanakan tugasnya dengan baik,” ungkapnya.

Mantan Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Takalar ini menambahkan bahwa bagaimana tugas Pengawas TPS berperan penting dalam menciptakan demokrasi yang baik.

“Di TPS lah penentuan apakah demokrasi berlangsung atau tidak, di TPS lah terjadi apakah pemungutan dan penghitungan suara juga berlangsung dengan baik, oleh karena itu pengawasan yang dilakukan oleh PTPS harus sesuai prosedur dan peraturan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia ini memaparkan tugas dan fungsi Pengawas TPS dalam pemilu serentak.

“PTPS bertugas mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS dan potensi masalah pemungutan suara,” ujarnya.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa PTPS berwenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

” Ingatkan mereka untuk mencatat semua kejadian yang terjadi di TPS, buatkan catatan khusus dan nantinya dituangkan dalam Formulir A,” ungkapnya lagi.

Turut hadir juga dalam kegiatan ini Ketua, Sekretaris, Anggota Panwascam Bantaeng dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD). (Opick)

Berita Terkait

Perbaiki Jalan Rusak, Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Bersama Warga Gotong Royong Ratakan Timbunan
Polres Bantaeng Gencar Sosialisasikan Call Center 110, Ini Fungsi dan Manfaatnya
Jumat Berkah, Koramil 1426-02/Polsel Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu
Menuai Polemik dan Protes Anggota, Pemilihan Ketua ANGSUSPEL KOTIM Dinilai Cacat Hukum
Satgas TMMD Ke 124 Kodim 1410/Bantaeng Bangun MCK Masjid di Desa Barua
Koramil 1426-03/Galut Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air dan Bahu Jalan
Wujudkan Ketahanan Pangan, Dandim 1426 Takalar Bersama Forkopimda Hadiri Panen Raya Jagung
Ciptakan Lingkungan Bersih, Babinsa Koramil 1410-01/Bissappu Bersama Pemerintah Desa dan Warga Laksanakan Karya Bakti Jum’at Bersih

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:56 WIB

Menahun Derita Penyakit Otak, Balita 4 Tahun Asal Aceh Tenggara, Butuh Bantuan Pemerintah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 13:15 WIB

Bupati Aceh Tenggara, M. Salim Fakhry melepas 352 mahasiswa Universitas Gunung Leuser (UGL) Aceh untuk melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN)

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:28 WIB

Kegiatan Rutin Desa Kuta Buluh, Pengajian dan Dzikir Ratib Seribee

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:48 WIB

Bupati Agara HMSF Pimpin Upacara Hardiknas di Plataran Kantor Bupati

Selasa, 29 April 2025 - 22:14 WIB

Kapolres Agara Terima Penghargaan dari Bupati Agara Ungkap Narkoba Sabu Senilai 1.5.M

Rabu, 23 April 2025 - 04:53 WIB

Walikota Subussalam Menjawab Info Jalan Provinsi Meras Tulen Gelombang Tertunda..?

Minggu, 20 April 2025 - 09:36 WIB

3 Rumah Warga, 1 Unit Mushalla Musnah Di Lalap Sijago Merah di Agara

Jumat, 18 April 2025 - 04:25 WIB

Korban Banjir Longsor Kecamatan Leuser Agara Ahli Waris Santunan 15 Juta Kementerian Sosial Pusat

Berita Terbaru