Nurwahni Ajak PTPS Lapor Jika Temukan Dugaan Politik Uang Saat Kampanye

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Minggu, 4 Februari 2024 - 19:39 WIB

40319 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Bawaslu Bantaeng Ibu Nurwahni

Komisioner Bawaslu Bantaeng Ibu Nurwahni

BANTAENG TEROPONG BARAT.COM,- Ia mewanti-wanti agar PTPS jeli mengawasi potensi kampanye maupun serangan fajar pada tiga hari menjelang hari H pencoblosan.

Menurutnya, pada H-3 pencoblosan itu adalah masa tenang, jangan sampai di ciderai oleh kegiatan yang melanggar aturan penindakan pelaku politik uang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terbatas hanya selama masa kampanye.

Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Bantaeng Nurwahni selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan hubungan masyarakat (HP2H) saat membawakan materi di Peningkatan Kapasitas PTPS Se -Kecamatan Bantaeng yang berlangsung di aula Bhayangkari Kelurahan Tappajeng, Kecamatan Bantaeng. Minggu (4/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisioner Bawaslu Bantaeng Nurwahni

Dalam kegiatan tersebut, dibekali tata cara pengawasan pelaksanaan Pemilu 2024 yang kurang menghitung hari.

Untuk lebih memahami cara kerja pengawasan terhadap tugas yang dilakukan, dimana pengawasan tersebut harus koordinasi bersama KPPS setempat dalam pelaksanaan pemilu 2024 ini.

Ia tidak menampik akan terjadi serangan fajar atau money politik di masa tenang seperti Pemilu 2019 lalu. Namun, ia berharap hal ini tidak terjadi pada Pemilu 2024 ini, ujarnya.

“Soal money politics, itu kerja dari PTPS dan PKD untuk mengawasi pergerakan kandidat calon legislatif,” kata dia.

PTPS harus berani melaporkan dan menindaklanjuti setiap ada kejadian money politik di lapangan.

Dari pemilu ke pemilu money politik tentu menjadi tantangan Bawaslu tersendiri untuk bisa memastikan bahwa jajaran dibawah yaitu Pengawas TPS, Panwas Kelurahan dan Panwas Kecamatan bisa melakukan pencegahan dan pengawasan seefektif mungkin.

Walaupun potensinya pasti ada, karena memang money politik masuk ke dalam dimensi sosial politik budaya berdasarkan hasil dari evaluasi Pemilu 2019,” ucapnya.

 

“Kalau PTPS menemukan dugaan money politik di lapangan, maka segera berkoordinasi dengan Panwas Kelurahan, langsung ditindak lanjuti oleh Panwas Kecamatan. Pelanggaran money politik masuk ke ranah pidana pemilu,” ujarnya.

Sementara itu dalam Islam, praktik politik uang hukumnya adalah haram. Secara sederhana, definisi politik uang atau yang sering disebut money politics adalah praktik pemberian uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihannya dalam pemilu.

Nurwahni mengimbau kepada ratusan PTPS yang sudah dilantik agar memahami setiap detail aturan pemilihan. Sehingga tidak sampai terjadi kesalahpahaman baik dengan KPPS, saksi parpol, hingga pemilih atau masyarakat.

’’Karena sekarang menggunakan sistem pelaporan berbasis digital baik Sirekap oleh KPPS maupun Siwaslu oleh PTPS, maka perlu dicermati satu sama lain agar tidak terjadi selisih,’’ pungkasnya. (Opick).

Berita Terkait

Perbaiki Jalan Rusak, Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Bersama Warga Gotong Royong Ratakan Timbunan
Polres Bantaeng Gencar Sosialisasikan Call Center 110, Ini Fungsi dan Manfaatnya
Jumat Berkah, Koramil 1426-02/Polsel Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu
Menuai Polemik dan Protes Anggota, Pemilihan Ketua ANGSUSPEL KOTIM Dinilai Cacat Hukum
Satgas TMMD Ke 124 Kodim 1410/Bantaeng Bangun MCK Masjid di Desa Barua
Koramil 1426-03/Galut Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air dan Bahu Jalan
Wujudkan Ketahanan Pangan, Dandim 1426 Takalar Bersama Forkopimda Hadiri Panen Raya Jagung
Ciptakan Lingkungan Bersih, Babinsa Koramil 1410-01/Bissappu Bersama Pemerintah Desa dan Warga Laksanakan Karya Bakti Jum’at Bersih

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:56 WIB

Menahun Derita Penyakit Otak, Balita 4 Tahun Asal Aceh Tenggara, Butuh Bantuan Pemerintah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 13:15 WIB

Bupati Aceh Tenggara, M. Salim Fakhry melepas 352 mahasiswa Universitas Gunung Leuser (UGL) Aceh untuk melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN)

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:28 WIB

Kegiatan Rutin Desa Kuta Buluh, Pengajian dan Dzikir Ratib Seribee

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:48 WIB

Bupati Agara HMSF Pimpin Upacara Hardiknas di Plataran Kantor Bupati

Selasa, 29 April 2025 - 22:14 WIB

Kapolres Agara Terima Penghargaan dari Bupati Agara Ungkap Narkoba Sabu Senilai 1.5.M

Rabu, 23 April 2025 - 04:53 WIB

Walikota Subussalam Menjawab Info Jalan Provinsi Meras Tulen Gelombang Tertunda..?

Minggu, 20 April 2025 - 09:36 WIB

3 Rumah Warga, 1 Unit Mushalla Musnah Di Lalap Sijago Merah di Agara

Jumat, 18 April 2025 - 04:25 WIB

Korban Banjir Longsor Kecamatan Leuser Agara Ahli Waris Santunan 15 Juta Kementerian Sosial Pusat

Berita Terbaru