Majelis Hakim Tinggi Memperberat Hukuman Pelaku Tipikor di Lhokseumawe

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 1 April 2024 - 23:57 WIB

40258 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 1 April 2024 |  Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah membacakan Putusan Nomor 5/PIDSUS/TIPIKOR/2024/PT BNA pada tanggal 28 Maret 2024 atas nama terdakwa Hariadi, SKM, MKM. Putusan tersebut dibacakan di Gedung Pengadilan Tinggi c/q Balai Tgk Chik Ditiro, banda Aceh oleh Ketua Majelis Hakim H. Makaroda Hafat, MH yang didampingi oleh dua Hakim Anggota Dr H Supriadi dan Dr H Taqwaddin.

Putusan tersebut adalah membatalkan putusan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh, sehingga Pengadilan Tinggi mengadili sendiri yang putusannya adalah menyatakan Terdakwa Hariadi, S.K.M., M.K.M, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa adalah pelaku kejahatan tindak pidana korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe bersama dengan Suaidi Yahya.

Majelis Hakim Tinggi Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 400.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya pidana penjara dan denda, terdakwa juga diganjar dengan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 16.868.190.124,00 (enam belas milyar delapan ratus enam puluh delapan juta seratus sembilan puluh ribu seratus dua puluh empat rupiah), paling lama dalam waktu paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, jika uang pengganti tersebut tidak membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Selanjutnya Majelis Hakim Tinggi menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.

Selain hukuman di atas, Majelis Hakim Banding juga menetapkan barang bukti Nomor 472 sampai dengan 503 dirampas untuk negara dan dilelang serta hasilnya diperhitungkan sebagai uang pengganti. Barang bukti tersebut antara lain berupa beberapa unit rumah, ruko, mobil, sepeda motor, dan lain-lain.

Putusan Pengadilan Tinggi sebagaimana dinyatakan di atas telah membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 40/Pid.Sus/TPK/2023/PN Bna tanggal 29 Januari 2024, yang amarnya: 1. menyatakan Terdakwa Hariadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa Hariadi, S.K.M, M.K.M, MoH Bin Sabiluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, serta denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Demikian info yang kami terima dari Hakim Humas Pengadilan Tinggi. “Mengapa Majelis Hakim pada tingkat banding membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, silakan dibaca pertimbangan-pertimbangan Mejelis Hakim Banding pada Putusan Nomor 5/PIDSUS/TIPIKOR/2024/PT BNA”, pungkas Dr Taqwaddin (RED)

Berita Terkait

Bank Aceh Syariah dan Insan Pers Perkuat Sinergi Lewat Coffee Morning
Desak Audit BBM BPBD Gayo Lues, LIRA Curigai Terjadinya Pemborosan hingga Potensi Penggunaan Fiktif
BKPRMI Aceh Dorong Skema Cash for Work Percepat Pemulihan Sawah Pasca Bencana
PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh
Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir
Sekjen DPW FANST Respons Counter Polri Nusantara Aceh: “Tangkap Dan Sikat Habis Mafia Illegal Logging Tanpa Pengecualian”
Bantuan Terakhir dari Posko Simpang Mesra PEMA dan ORMAWA UNADA Banda Aceh
Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh Selatan Serukan Dukungan Moral untuk Pemerintah dan Kepemimpinan Bupati H. Mirwan

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:00 WIB

Mahasiswa KKM Umuslim giatkan pengajian Anak-Anak desa Jangka Alue U

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:03 WIB

Mahasiswa Umuslim Lakukan Program Mahasiswa Berdampak di Pante Lhong

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:42 WIB

Alumni  Magister Manajemen Uniki dominasi pimpin  Kepala SMA, SMK, dan SLB Se-Kabupaten Bireuen

Sabtu, 24 Januari 2026 - 00:33 WIB

BEM Fakultas Hukum Uniki Gelar Trauma Healing di Desa Dampak Banjir

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:52 WIB

Akses Sulit, Relawan Mapala ALASKA Pastikan Anak-anak Bireuen Tetap Belajar

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:18 WIB

Bantu daerah berdampak banjir Dosen Umuslim pasang sistem PLTS Hibrid di Dusun Bivak, Bireuen

Kamis, 15 Januari 2026 - 05:40 WIB

Dosen Fikom Umuslim terima donasi dari APTIKOM

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:21 WIB

DPP PPP Bantu Obat-Obatan Untuk Korban Banjir Di Aceh

Berita Terbaru