Pakar Hukum Mas’ud SH Memberikan Tanggapan Pelantikan Pejabat Eselon 2 Oleh PJ Bupati Sesuai Aturan Hukum

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Kamis, 11 April 2024 - 13:45 WIB

40423 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat, Teropong Barat| Pelantikan pejabat eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat yang dilaksanakan pada (1/4/2024) lalu oleh PJ Bupati Langkat H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP berlandaskan Surat Menteri Dalam Negeri.

Wahyudiharto selaku Kadis Kominfo pada pertemuannya Minggu (7/4/2024) sore, ia menjelaskan bahwasanya pelantikan ini sesuai
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat walikota pasal 15 ayat 3 yang menjelaskan penjabat Bupati boleh melakukan mutasi ASN setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang dalam hal ini Menteri Dalam Negeri

Yang mana surat persetujuan tersebut sudah dikeluarkan oleh Kemendagri dan telah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Langkat dengan Nomor : 100.2.2.6/965/SJ. tanggal 21 Februari 2024. Perihal : Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi jelas bahwa pelantikan ini telah sesuai dengan prosedur dan telah mendapatkan persetujuan yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian” tegas Kadis Kominfo Langkat tersebut.

Terpisah pengacara dan juga tokoh masyarakat yang bernama Mas’ud SH. MH. CPM. CPCLE. CPL. Adv, yang akrab disapa sehari harinya dengan panggilan Ketua Dimas itu menyatakan bahwa pelantikan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

Dimas mengatakan, “Syarat dan aturan sudah terpenuhi, surat dari Kemendagri sudah ada, maka tak ada kesalahan yang terjadi dalam pelantikan itu, apa lagi Dinas Kominfo pada saat itu sedang kosong pejabat defenitif nya dikarenakan Kepala dinas sebelumnya telah pensiun, dan lelang Jabatan di lakukan sudah dilaksanakan pada akhir 2023 lalu”, ungkapnya ketika di temui pada hari senin (8/4/2024)

(Lf)

Berita Terkait

GMNI Sampang Gelar Seminar Pemberdayaan Desa Lewat Seminar Intratif
Tekan Stunting, Babinsa Koramil 1426-01/Polut Laksanakan Pendampingan Kegiatan Posyandu
Pastikan Berfungsi Dengan Baik, Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Pantau Mesin Pompanisasi Para Petani
Ketahanan Pangan Wilayah, Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Semakin Aktif Bantu Petani Tanam Padi
Koramil 1426-03/Galut Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid Wilayah Binaan
Kapolres Gayo Lues Gelar Sholat Jum’at Keliling Bersama Masyarakat Desa Kerukunan Kutapanjang
Peduli Kebersihan Babinsa Koramil 1426-05/Marbo Ajak Masyarakat Kerja Bakti Bersihkan Pemakaman Umum
Monitoring Dan Evaluasi Administrasi Pkk dan pembentukan posyandu era baru Di Desa Tompotana

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 09:46 WIB

Pelaku Pembusuran Seorang Kurir, Kini Diamankan Satreskrim Polres Bantaeng

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:40 WIB

Polda Sulsel Intensifkan Patroli Kewilayahan, Ungkap Ratusan Kasus Selama Operasi Pekat 2025

Senin, 12 Mei 2025 - 12:28 WIB

Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1410/Bantaeng Bersama Masyarakat Bangun Sumur Bor dan Bedah RTLH

Senin, 12 Mei 2025 - 12:22 WIB

Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Amankan Pelaku Prostitusi TPPO

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:43 WIB

Dansatgas TMMD Ke-124 Kodim 1410/Bantaeng lakukan pengecekan Embung Desa Barua

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:06 WIB

Bawa Senjata Tajam, Pria Asal Bantaeng Di Amankan Tim Resmob Polres Bantaeng

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:26 WIB

Dansatgas TMMD Ke 124 TA. 2025 Kodim 1410/Bantaeng Tekankan Jaga Sinergitas Bersama Masyarakat

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:21 WIB

Operasi Pekat Lipu 2025, Polres Bantaeng Amankan Dua Penjual Miras Tanpa Izin di Dua Lokasi Berbeda

Berita Terbaru