Terduga Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara Oknum Warga Penyegelan Kantor Desa Serapuh Asli Di Laporkan Ke Polres Langkat

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Jumat, 26 April 2024 - 20:07 WIB

40349 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Langkat Teropong Barat | Kegiatan Penyegelan Pintu Kantor Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, yang di lakukan oleh beberapa orang Oknum warga masyarakat Desa Serapuh Asli yang terjadi pada hari Kamis ( 25 /4/2024 ) berkisar Pukul.21.00 Wib di Kantor Desa Serapuh Asli Jalan Lintas Sumatera -Aceh Dusun II Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura.

Tindakan warga ini menuntut agar Kepala Desa Serapuh Asli berinisial NH berhenti dari jabatan kepala desa, adapun aktivitas warga melakukan penyegelan dengan cara memasang dua lembar kertas karton yang bertuliskan orasi masyarakat dan mengunci pintu kantor dengan gembok yang di bawa warga lalu memasang kayu sebagai penghalang pintu masuk kantor desa Serapuh Asli, salah satu kertas yang tertempel bertulisan ” Kami masyarakat Serapuh Asli menonaktifkan kantor desa ini sementara waktu sebelum adanya keputusan dari bupati” pada malam penyegelan itu saya tak mampu berbuat apa-apa atas tindakan warga ini,

Dan jika ada warga yang menginginkan saya berhenti dari jabatan kepala desa hal ini sah-sah saja dan merupakan hak warga menyampaikan aspirasi,tetapi lakukanlah dengan prosedur atau aturan hukum jangan dengan cara anarkis semua perbuatan ada pertanggung jawaban hukum ucap NH kepada wartawan saat ditemui di Polres Langkat, yang pada saat itu di dampingi Penasehat hukum/ Pengacara Mas’ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv.(26/04).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Kades mengatakan, atas tindakan yang dilakukan warga telah menyegel kantor desa akan berdampak pada pelayanan publik bagi warga lainnya, untuk itu pada pagi hari Jum’at 26/04 pintu kantor Desa Serapuh Asli yang disegel tersebut di buka paksa oleh Muspika kecamatan Tanjung Pura, Ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Mas’ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv. atau yang akrab disapa Dimas mengatakan ” Baru saja saya mendampingi Klein kami berinisial NH selaku kepada Desa Serapuh Asli membuat Laporan atas terjadinya Tindak Pidana “PENGHASUTAN”. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 160 KUHP yang di lakukan oleh beberapa orang Oknum warga masyarakat Desa Serapuh Asli, Laporan telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/B/196/IV/2024/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara. Tanggal 27 April 2024. Hal ini terpaksa dilakukan oleh klien kami selaku kepala desa bukan bermaksud ingin memusuhi warganya tetapi hl.ini merupakan tindakan yang harus dilakukan agar hal tindakan warga yang melakukan tindakan anarkistis atau main hakim sendiri ini tidak terulang kembali, artinya klien kami akan siap menjalani proses hukum jika dirinya salah.

Selain melaporkan peristiwa tindak pidana penghasutan ini, kami juga akan melaporkan oknum -oknum penguna media sosial yang telah menggeser ataupun membuat status yang dapat menyerang kehormatan klien kami selaku kepala desa terkait tindak pidana Undang-undang ITE.

Mas’ud.SH.MH juga menjelaskan mengenai unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 160 KUHP yang bisa terkena ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp4.500,00. Dan yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP, yakni melakukan hukum pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, tidak menuruti ketentuan UU, dan tidak menuruti perintah jabatan berdasarkan UU.

Maka untuk itu, kami berharap semoga peroses hukum atas laporan ini segera mungkin diproses sebagaimana ketentuan dan aturan hukum yang berlaku tutupnya

Pewarta (lf)

Berita Terkait

Tekan Stunting, Babinsa Koramil 1426-01/Polut Laksanakan Pendampingan Kegiatan Posyandu
Pastikan Berfungsi Dengan Baik, Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Pantau Mesin Pompanisasi Para Petani
Ketahanan Pangan Wilayah, Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Semakin Aktif Bantu Petani Tanam Padi
Koramil 1426-03/Galut Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid Wilayah Binaan
Kapolres Gayo Lues Gelar Sholat Jum’at Keliling Bersama Masyarakat Desa Kerukunan Kutapanjang
Peduli Kebersihan Babinsa Koramil 1426-05/Marbo Ajak Masyarakat Kerja Bakti Bersihkan Pemakaman Umum
Monitoring Dan Evaluasi Administrasi Pkk dan pembentukan posyandu era baru Di Desa Tompotana
Syukuran 18 Tahun SMAN 13 Pekanbaru: Membangun Generasi Penerus Bangsa Yang Unggul Dan Berprestasi.

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:53 WIB

Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Satgas TMMD Ke 124 Kodim 1410/Bantaeng, Bangun Sumur Bor di Desa Barua

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:40 WIB

Polda Sulsel Intensifkan Patroli Kewilayahan, Ungkap Ratusan Kasus Selama Operasi Pekat 2025

Senin, 12 Mei 2025 - 12:28 WIB

Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1410/Bantaeng Bersama Masyarakat Bangun Sumur Bor dan Bedah RTLH

Senin, 12 Mei 2025 - 12:22 WIB

Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Amankan Pelaku Prostitusi TPPO

Senin, 12 Mei 2025 - 00:27 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku Bersama Opsnal Terjun Langsung Amankan Tersangka Pembunuhan

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:43 WIB

Dansatgas TMMD Ke-124 Kodim 1410/Bantaeng lakukan pengecekan Embung Desa Barua

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:10 WIB

HUT Bhayangkara Ke-79, Polsek Ketapang Polres Sampang Gelar Turnamen Bulutangkis Kapolsek Ketapang Cup 1 Se Pantura

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:06 WIB

Kapolres Pelalawan “Preman Pelaku Curanmor yang Meresahkan Masyarakat Pangkalan Kerinci Berhasil Diringkus “Tim Opsnal Polres Pelalawan.

Berita Terbaru