Pemuda Milenial Aceh: Putusan MK Tentang Pilkada Mutlak Mengikat dan Berlaku untuk Aceh

TB

- Redaksi

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 06:48 WIB

40226 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANDA ACEH – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan terkait perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan ambang batas pengusulan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Putusan ini menjadi sorotan tajam, terutama karena implikasinya yang dianggap akan mempengaruhi dinamika politik di seluruh Indonesia, termasuk Aceh. Keputusan MK tersebut mengatur ambang batas pengusulan calon yang bisa diajukan oleh partai politik, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun yang tidak.

Merespon keputusan tersebut, Fajarul, seorang pemuda milenial Aceh, turut angkat bicara. Menurutnya, putusan MK ini juga berlaku untuk Aceh, meskipun provinsi ini memiliki kekhususan tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). “Keputusan MK mengenai ambang batas dan batas usia calon dalam Pemilihan Kepala Daerah juga berlaku untuk Aceh,” tegas Fajarul, yang merupakan alumni Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (USK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fajarul menjelaskan bahwa dalam konteks kekhususan Aceh, penting untuk melihat hakikat dan substansi yang diatur oleh undang-undang yang relevan. Meskipun Aceh memiliki undang-undang khusus, yakni UUPA, yang mengatur banyak aspek pemerintahan di provinsi tersebut, Pilkada tetap diatur oleh undang-undang yang lebih spesifik, yakni undang-undang Pilkada. “Dalam hal Pilkada, benar bahwa Aceh memiliki kekhususan yang diatur dalam UUPA, tetapi kita harus melihat secara sektoral undang-undang yang khusus mengatur tentang Pilkada. Jadi lex specialist itu ada di undang-undang Pilkada,” tambah Fajarul.

Meskipun Aceh memiliki status khusus, Fajarul mendesak agar putusan MK ini juga diberlakukan di Aceh. Ia berpendapat bahwa mengikuti putusan ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi keseimbangan politik dan demokrasi di Aceh. “Putusan MK ini merupakan langkah maju dalam upaya menciptakan kesetaraan dalam proses politik. Dengan aturan baru ini, partai politik yang belum memiliki kursi di parlemen diberi kesempatan yang lebih besar untuk mengusulkan calon, sehingga tidak ada lagi dominasi oleh partai besar yang sudah mapan di parlemen,” ujarnya.

Menurut Fajarul, penerapan putusan MK ini di Aceh akan membantu memecah monopoli politik yang selama ini dipegang oleh partai-partai besar. “Dengan adanya aturan ini, partai-partai yang baru berdiri atau belum memiliki representasi di DPR Aceh dapat turut serta dalam Pilkada, memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat dan mendorong partisipasi politik yang lebih luas,” kata Fajarul.

Ia juga menekankan bahwa keputusan ini sejalan dengan semangat reformasi yang menginginkan pemerataan dalam akses politik. “Putusan ini adalah wujud nyata dari demokrasi yang inklusif, di mana semua partai, besar atau kecil, punya hak yang sama dalam mengajukan calon kepala daerah,” tambahnya. Ini diharapkan akan mendorong lahirnya pemimpin-pemimpin baru yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, bukan hanya kepentingan segelintir elit politik.

Fajarul percaya bahwa dampak positif dari keputusan ini akan terasa dalam jangka panjang. “Jika diimplementasikan dengan baik, keputusan ini akan memperkuat demokrasi di Aceh, menjadikan proses pemilihan kepala daerah lebih kompetitif dan berintegritas,” ujarnya. Ia juga menyoroti bahwa dengan adanya partisipasi lebih banyak partai, akan ada lebih banyak ide dan program yang ditawarkan kepada masyarakat, yang pada akhirnya akan menguntungkan rakyat Aceh.

Namun, Fajarul juga mengingatkan bahwa penerapan keputusan ini harus diawasi dengan ketat agar tidak disalahgunakan. “Pemerintah Aceh dan KIP harus memastikan bahwa keputusan ini diterapkan secara adil dan tidak ada manipulasi yang menguntungkan pihak tertentu. Semua partai harus diberi kesempatan yang sama untuk berkompetisi secara sehat,” tegasnya.

Di sisi lain, ia berharap partai-partai politik di Aceh segera menyesuaikan strategi mereka dengan keputusan ini. “Partai-partai di Aceh harus mulai menyiapkan kader-kader terbaik mereka, baik yang sudah duduk di parlemen maupun yang belum, agar bisa bersaing dalam Pilkada yang akan datang. Ini adalah momentum bagi partai-partai kecil untuk membuktikan kapasitas mereka,” tutup Fajarul, menandaskan bahwa putusan MK ini bisa menjadi angin segar bagi perubahan politik di Aceh.

Berita Terkait

Bank Aceh Syariah dan Insan Pers Perkuat Sinergi Lewat Coffee Morning
Desak Audit BBM BPBD Gayo Lues, LIRA Curigai Terjadinya Pemborosan hingga Potensi Penggunaan Fiktif
BKPRMI Aceh Dorong Skema Cash for Work Percepat Pemulihan Sawah Pasca Bencana
PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh
Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir
Sekjen DPW FANST Respons Counter Polri Nusantara Aceh: “Tangkap Dan Sikat Habis Mafia Illegal Logging Tanpa Pengecualian”
Bantuan Terakhir dari Posko Simpang Mesra PEMA dan ORMAWA UNADA Banda Aceh
Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh Selatan Serukan Dukungan Moral untuk Pemerintah dan Kepemimpinan Bupati H. Mirwan

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:55 WIB

Kapolsek grati Perkuat Sinergi Kamtibmas di Wilayah grati dan sekitar nya 

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:52 WIB

Momentum Silaturahmi, Dandim 0819 Dampingi Danrem 083/Bdj Sambut Mantan Presiden RI ke-6 

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:30 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Kodim 0819/Pasuruan Laksanakan Apel Siaga On Call

Senin, 26 Januari 2026 - 22:19 WIB

Pererat Kebersamaan Dengan Warga, Babinsa Turut Serta Bangun Tempat Ibadah

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:55 WIB

Polres Pasuruan Klarifikasi Perihal Penggunaan Plat Nomor Dinas Lama

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dandim 0819/Pasuruan Hadiri Rakor Penyepakatan Timeline TMMD Reguler Tahun 2026

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:30 WIB

Dandim Hadiri Peresmian Penanganan Kawasan Kumuh Terpadu dan Terintegrasi 

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:12 WIB

Unit Reskrim Polsek Gempol Bongkar Jaringan Peredaran Uang Palsu, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru