Propemperda Kabupaten Langkat Tahun 2025 Di Tetapkan Ini Penjelasannya

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 15:04 WIB

40132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat Teropong Barat| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat tetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Langkat tahun 2025 melalui Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin didampingi Wakil-Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha, Ralin Sinulingga dan Antoni, Jum’at (30/08/2024).

Ada 6 judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Propemperda tahun 2025. Dari 6 judul Ranperda itu, 3 Ranperda merupakan inisiatif DPRD Langkat dan 3 Ranperda lagi berasal dari Pemkab Langkat.

3 Ranperda inisiatif DPRD itu adalah (1) Ranperda tentang Ketahanan Pangan, (2) Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak serta (3) Ranperda tentang Pengembangan Desa Wisata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan 3 Ranperda Pemkab Langkat adalah (1) Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, (2) Ranperda tentang Pencabutan Perda nomor 4 tahun 2005 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD) dan (3) Ranperda tentang Pencabutan Perda nomor 5 tahun 2013 tentang Pembentukan PT. Langkat Setia Negeri.

Sebelum 6 Ranperda itu ditetapkan, kedua belah pihak yakni Pj. Bupati Langkat H. Faisal Hasrimy dan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Langkat Azmaliah menjelaskan alasan-alasan pengajuan judul Ranperda secara rinci baik dari segi latar belakang, tujuan, sasaran maupun ruang lingkup judul Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2025.

Dikesempatan itu, Faisal Hasrimy juga menjelaskan terkait pencabutan 2 Ranperda Pemkab Langkat dikarenakan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 sehingga Perda BUMD dan Perda PT. Langkat Setia Negeri tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pembangunan daerah.

Penetapan Propemperda tahun 2025 ini ditandai dengan dibacakannya Surat Keputusan DPRD Langkat oleh Basrah Pardomuan selaku Sekretaris DPRD Langkat setelah Ketua DPRD Langkat mengetuk palu tanda ditetapkannya 6 judul Ranperda setelah seluruh anggota DPRD Langkat yang hadir menyatakan setuju.

Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, mengingatkan, baik Pemkab Langkat maupun DPRD Langkat untuk mempersiapkan Naskah Akademik dan Draf Ranperda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tutupnya

Pewarta (lf)

Berita Terkait

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 1426-04/Galesong Bantu Petani Tanam Padi
Dandim Takalar Bersama Forkopimda, Hadiri Pelepasan Calon Jamaah Haji Asal Kabupaten Takalar
GMNI Sampang Gelar Seminar Pemberdayaan Desa Lewat Seminar Intratif
Tekan Stunting, Babinsa Koramil 1426-01/Polut Laksanakan Pendampingan Kegiatan Posyandu
Pastikan Berfungsi Dengan Baik, Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Pantau Mesin Pompanisasi Para Petani
Ketahanan Pangan Wilayah, Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Semakin Aktif Bantu Petani Tanam Padi
Koramil 1426-03/Galut Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid Wilayah Binaan
Kapolres Gayo Lues Gelar Sholat Jum’at Keliling Bersama Masyarakat Desa Kerukunan Kutapanjang

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:31 WIB

Sistem Usang Menghasilkan Hobi Curang

Kamis, 17 April 2025 - 11:10 WIB

Eksploitasi Hutan, Negara Wajib Bersifat Tegas

Minggu, 13 April 2025 - 05:16 WIB

Koruptor Adalah Satwa Liar Yang Paling Dilindungi di Indonesia? Ketika Uang Menjadi Tuhan, Rakyat Hanya di Jadiakn Korbannya, Akankah Nasib NKRI Bisa Bertahan 2045?

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:50 WIB

Pemilihan Rektor IAIN Lhokseumawe, Ajang Adu Kuat Dukungan Parpol

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:27 WIB

Ketika Polisi Merangsek ke Ranah Sipil, Kemana Mahasiswa dan Pejuang Demokrasi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:56 WIB

Opini ; SALAM SATU PENA UNTUK BERANI DAN BERETIKA SERTA BERMARWAH

Minggu, 9 Februari 2025 - 03:30 WIB

Selamat Hari Pers Nasional Prof Dr Kh Sutan Nasomal Menghimbau Pemerintah Pro Untuk Pers Berjaya

Kamis, 6 Februari 2025 - 02:28 WIB

LPG Langka, Bagaimana Peran Negara Dalam Menjamin Distribusi?

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Spanduk Sindiran Muncul, SAPA: Ini Upaya Adu Domba

Kamis, 15 Mei 2025 - 04:39 WIB