Pasangan Mualem-Dek Fad Tandatangani Pernyataan Bersedia Menjalankan MoU dan UU PA, Pasangan Lain Belum

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 12 September 2024 - 17:44 WIB

40271 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Pasangan calon Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem dan Fadhlullah (Dek Fad) di rapat paripurna DPRA, resmi  menandatangani surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Penandatanganan tersebut berlangsung  di Gedung Utama DPRA, Kamis (12/9/2024). yang dihadiri oleh anggota DPRA (anggota parlemen) dan pasangan calon serta sejumlah tamu lainnya.

Pimpinan sidang,  Zulfadhli yang juga ketua DPRA,  mengatakan sesuai dengan aturan, yang boleh menandatangani surat pernyataan ini hanya Paslon Mualem-Dek Fad, sementara untuk Bustami Hamzah menunggu penetapan calon pendampingnya dan dijadwalkan ulang nantinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mualem dan Dak Fad, tampil serasi dengan balutan jas dan celana hitam, dengan dalaman kemeja biru langit.

Dek Fadh menyebutkan, semua ketetapan butir-butir MoU Helsinki, dan UU No 14  tentang Pemerintahan Aceh, dirinya bersama Mualem akan melaksanakan dengan baik dan tepat.

“Insya Allah, kami akan Gercep alias gerak cepat  melaksanakan semua yang masih tertunda terutama butir-butir MoU dan UU No 14 tentang Pemerintahan Aceh ini dengan baik.

Semua yang termaktub dengan MoU dan UU PA sebagai bentuk kekhususan Aceh,  ini akan kita realisasikan sesegera mungkin” Kata Dek Fad.

Dia menyebutkan, disaat mandat dari rakyat Aceh didapatkan pada Pilkada nanti, dirinya dan Mualem akan segera menjadikan MoU dan UU PA ini menjadi pekerjaan pertama yang akan mereka realisasikan dengan pemerintah pusat.

“Persoalan keberlanjutan  dana Otonomi Khusus (Otsus), untuk membangun Aceh, tentu ini menjadi PR awal kami nantinya, dimana dana Otsus ini harus berlaku abadi di Aceh dan kita usahakan bisa ditambah angka persentasenya” Kata anggota DPR RI ini.

Disamping persoalan dana Otsus Aceh, Dek Fad juga menyebutkan, pihaknya akan menyelesaikan  regulasi Migas Aceh, pertanahan, dan batas wilayah Aceh, dan butir – butir penting lainnya dari MoU dan UU Pemerintahan Aceh lainnya.

“Kerja kami pasangan Mualem – Dek Fad adalah kerja untuk perjuangan dan pembangunan di Aceh.

Doakan kami berdua agar Allah mudahkan semua ikhtiar kami untuk membawa Aceh lebih baik kedepan” Tutup mantan santri Dayah Jeumala Amal, Lung Putu,  Pidie Jaya ini. (TA)

Berita Terkait

Bank Aceh Syariah dan Insan Pers Perkuat Sinergi Lewat Coffee Morning
Desak Audit BBM BPBD Gayo Lues, LIRA Curigai Terjadinya Pemborosan hingga Potensi Penggunaan Fiktif
BKPRMI Aceh Dorong Skema Cash for Work Percepat Pemulihan Sawah Pasca Bencana
PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh
Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir
Sekjen DPW FANST Respons Counter Polri Nusantara Aceh: “Tangkap Dan Sikat Habis Mafia Illegal Logging Tanpa Pengecualian”
Bantuan Terakhir dari Posko Simpang Mesra PEMA dan ORMAWA UNADA Banda Aceh
Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh Selatan Serukan Dukungan Moral untuk Pemerintah dan Kepemimpinan Bupati H. Mirwan

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:55 WIB

Kapolsek grati Perkuat Sinergi Kamtibmas di Wilayah grati dan sekitar nya 

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:52 WIB

Momentum Silaturahmi, Dandim 0819 Dampingi Danrem 083/Bdj Sambut Mantan Presiden RI ke-6 

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:30 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Kodim 0819/Pasuruan Laksanakan Apel Siaga On Call

Senin, 26 Januari 2026 - 22:19 WIB

Pererat Kebersamaan Dengan Warga, Babinsa Turut Serta Bangun Tempat Ibadah

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:55 WIB

Polres Pasuruan Klarifikasi Perihal Penggunaan Plat Nomor Dinas Lama

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dandim 0819/Pasuruan Hadiri Rakor Penyepakatan Timeline TMMD Reguler Tahun 2026

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:30 WIB

Dandim Hadiri Peresmian Penanganan Kawasan Kumuh Terpadu dan Terintegrasi 

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:12 WIB

Unit Reskrim Polsek Gempol Bongkar Jaringan Peredaran Uang Palsu, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru