Dinas Perhubungan Langkat Terapkan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Berlaku 1 Oktober 2024

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Rabu, 18 September 2024 - 19:32 WIB

40194 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat Teropong Barat| Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat akan memberlakukan retribusi pengendalian lalu lintas mulai 1 Oktober 2024. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur penggunaan ruas jalan tertentu oleh kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Langkat.

Kepala Dinas Perhubungan Langkat, Arie Ramadhany, S.IP, M.SP, menjelaskan bahwa kebijakan retribusi ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta mengatur penggunaan jalan kelas III oleh kendaraan berat. “Kami berharap kebijakan ini dapat membantu mengendalikan lalu lintas kendaraan berat yang sering kali menjadi penyebab utama kerusakan jalan. Dengan penerapan retribusi ini, kami juga berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur jalan melalui perawatan yang lebih optimal,” ungkap Arie saat di wawancara, selasa (11/9/2024).

Berikut adalah tarif retribusi yang akan dikenakan berdasarkan jenis kendaraan dengan JBB (Jenis Berat Bruto) yang melintas:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendaraan dengan JBB 8 s/d 10 ton dikenakan retribusi Rp. 15.000 per kali melintas.

Kendaraan dengan JBB 10 s/d 12 ton dikenakan retribusi Rp. 25.000 per kali melintas.

Kendaraan dengan JBB 12 s/d 15 ton dikenakan retribusi Rp. 30.000 per kali melintas.

Kendaraan dengan JBB 15 ton ke atas dikenakan retribusi Rp. 50.000 per kali melintas.

Arie Ramadhany menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para camat di seluruh Kabupaten Langkat untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada lurah, kepala desa, dan masyarakat luas. “Sosialisasi sangat penting agar pengemudi serta pengusaha angkutan barang memahami dan mematuhi peraturan baru ini. Kami ingin memastikan semua pihak siap dengan pemberlakuan retribusi mulai 1 Oktober mendatang,” jelasnya.

Lebih lanjut, penerapan retribusi ini diharapkan mampu meminimalisir kerusakan jalan akibat kendaraan berat yang melebihi kapasitas beban jalan. Dengan demikian, perbaikan jalan tidak perlu dilakukan terlalu sering, yang pada gilirannya dapat mengurangi beban anggaran daerah untuk perawatan infrastruktur.

“Kami optimis bahwa melalui penerapan retribusi ini, tidak hanya arus lalu lintas yang lebih teratur, tapi juga kondisi jalan di Kabupaten Langkat bisa lebih terjaga. Dengan jalan yang lebih baik, tentunya akan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat secara lebih luas,” pungkas Arie Ramadhany.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan sistem lalu lintas yang lebih terstruktur dan berkelanjutan di Kabupaten Langkat, sekaligus menjaga kualitas jalan demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan

Pewarta (lf)

Berita Terkait

Jalankan Program Ketapang Pemerintah,Kepala Desa Sei Tualang Diduga di Kriminalisasi,Garansi Sumut Angkat Bicara
PLT Kepala Dinas Pendidikan Gembira Ginting Dampingi Bupati Langkat H.Ondim Serahkan Bus Sekolah Gratis, Komitmen Tingkatan Akses Pendidikan
Garansi Sumut Desak APH Selidiki Temuan Proyek Hotmix Sendayan dan Secanggang
Desa Sangga Lima Adakan HUT ke 105 Tahun 2025 Momentum: Berkumpulnya Masyarakat Merajut Persaudaraan
PLT Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Gembira Ginting SPd,.MPd., Mendampingi Bupati Langkat H.Ondim : Luncurkan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Hebat Bekal Pendidikan Bangsa
Diduga Gudang Pemasakan Oplosan BBM yang Berjarak Tidak Jauh Dari Kantor Desa Serapuh Asli : APH Wajib Tangkap Terduga Pelaku
BPBD Kabupaten Langkat Adakan Kesiapsiagaan Bencana Tahun 2025
Cipayung Plus Kabupaten Langkat Bantah Keterlibatan dalam Kegiatan Jambore Mahasiswa Kabupaten Langkat

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:31 WIB

Sistem Usang Menghasilkan Hobi Curang

Kamis, 17 April 2025 - 11:10 WIB

Eksploitasi Hutan, Negara Wajib Bersifat Tegas

Minggu, 13 April 2025 - 05:16 WIB

Koruptor Adalah Satwa Liar Yang Paling Dilindungi di Indonesia? Ketika Uang Menjadi Tuhan, Rakyat Hanya di Jadiakn Korbannya, Akankah Nasib NKRI Bisa Bertahan 2045?

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:50 WIB

Pemilihan Rektor IAIN Lhokseumawe, Ajang Adu Kuat Dukungan Parpol

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:27 WIB

Ketika Polisi Merangsek ke Ranah Sipil, Kemana Mahasiswa dan Pejuang Demokrasi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:56 WIB

Opini ; SALAM SATU PENA UNTUK BERANI DAN BERETIKA SERTA BERMARWAH

Minggu, 9 Februari 2025 - 03:30 WIB

Selamat Hari Pers Nasional Prof Dr Kh Sutan Nasomal Menghimbau Pemerintah Pro Untuk Pers Berjaya

Kamis, 6 Februari 2025 - 02:28 WIB

LPG Langka, Bagaimana Peran Negara Dalam Menjamin Distribusi?

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Spanduk Sindiran Muncul, SAPA: Ini Upaya Adu Domba

Kamis, 15 Mei 2025 - 04:39 WIB