Pakam Kades OI Ini!! Diduga Ada Kades Setiap Harinya Gunakan Mobil Pajero Bodong Hanya Berplat F Doang

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 25 November 2024 - 16:57 WIB

40104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indralaya, Ogan Ilir – Dugaan adanya Pejabat Publik (Kepala Desa Di Ogan Ilir) sengaja menggunakan mobil Pajero Sport yang tidak menggunakan plat Dinas dan hanya ber plat huruf F saja. Ulah salah satu Oknum Kepala Desa di Ogan Ilir ini pun mulai menjadi sorotan publik.

Padahal, rumah sang pemilik mobil tersebut tak jauh dari wilayah hukum Polres Ogan Ilir, berjarak hanya kurang lebih 1 KM saja dari Polres Ogan Ilir.

Namun anehnya, sang pejabat ini bisa dengan leluasa bebasnya berlalu lalang di jalan raya tanpa beban pelanggaran lalu lintas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ketua Dewan Persatuan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia Kabupaten Ogan Ilir (PPWI-OI) , Fidel Castro mengatakan bilamana ada pejabat publik melakukan hal tersebut maka berpotensi melanggar Pasal 17 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Hukum Administrasi Negara, dimana pejabat publik atau pejabat negara (pemerintah) dalam setiap menjalankan tugasnya diikat oleh kode etik.

“sangat disayangkan, seorang pejabat publik dalam hal ini Kades berulah demikian seolah tidak mengerti aturan, terkesan memberi contoh buruk bagi masyarakat. Seharusnya gunakanlah mobil berplat resmi, setidaknya plat dinas”, kata Fidel, Senin (25/11/2024).

Masih katanya, dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat bahkan timbul dugaan-dugaan miring terkait mobil tak berplat resmi yang dimiliki pejabat tersebut.

“Dengan begitu akan muncul kemungkinan kalau mobil itu hasil dari kejahatan misalnya, atau orang akan menduga barang itu hasil sitaan, yang secara hukum seharusnya tidak dimiliki oleh pejabat publik melainkan diamankan sebagaimana mestinya di tempatnya. Dugaan inilah yang ditakutkan”, terangnya.

Jikalau mobil yang digunakan itu ternyata benar mobil hasil kejahatan atau sitaan, maka itu tidak boleh digunakan oleh Pejabat Publik.

“Bila dugaan tersebut benar, itu jelas perbuatan melawan hukum dan dianggap sebagai kejahatan serius wajib ditindaklanjuti oleh pihak APH”, jelasnya.

Ia menilai, bila terbukti mobil tersebut merupakan hasil dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh Pejabat Publik maka bisa saja mengarah ke Tindak Pidana Kejahatan Penadahan atau Korupsi.

Bahkan menurut Fidel, bila hal tersebut dilakukan oleh Pejabat Publik, maka itu ada sanksi pidananya.

“Itu bisa disanksi, bahkan sanksinya fatal dan Pidananya bisa cukup berat. Apalagi bila menggunakan kewenangannya secara sadar, mengambil yang bukan haknya untuk kepentingan sendiri atau menguntungkan sekelompok orang. Itu jelas tidak boleh,” tandasnya.

Ia menambahkan, bilamana ada masyarakat menemukan pejabat publik menggunakan kendaraan yang bukan peruntukannya, maka hal tersebut bisa dilaporkan kepada institusi kepolisian atau aparat penegak hukum (APH) .

“Bila ditemukan hal demikian, silakan saja laporan kepada aparat penegak hukum atau pun dilaporkan ke internal pemerintah. Sanksinya pun bisa beragam hingga bahkan secara etik bisa sanksi Pidana berat,” pungkasnya Ketua PPWI-OI (Fc).

Sementara itu, Sang Kepala Desa (Kades) terduga pemilik mobil Pajero Sport tersebut saat dikonfirmasi tim awak media melalui via telfon dan dihubungi via WhatsApp nya malah memblokir nomor wartawan.

Bahkan saat hendak ditemui wartawan di kediamannya, mendadak tidak berada di tempat. Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari sang pemilik mobil Pajero Sport tersebut. Demikian Laporan Tim PPWI-OI

Berita Terkait

Tidak Transparan, PJ Kades Nepa Diduga Manipulasi Dana Desa Pekerjaan Betonisasi
Proyek DD Bapelle Robatal Di Dugaan Asal-Asalan, Aktivis Muda Sampang : Penyelewengan DD Jangan Dianggap Sepelle
Kasus Dana PEN Dinilai Lamban dan Tidak Transparan, MUSPERA Sampang Akan Melakukan Audiensi Ke PROPAM Polda Jatim 
Kasus Suap 100 Anggota DPRD Sumut: OTT vs. Keadilan yang Tertunda
Pakar Hukum Minta Presiden Prabowo Desak KPK Tuntaskan Kasus Suap 100 Anggota DPRD Sumut
Pakar Hukum Desak KPK Panggil Pengepul Uang Suap 100 Anggota DPRD Sumut
KPK Didesak Tuntaskan Kasus Suap Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014
Ketum SMSI Firdaus Bersama Sekjen Makali Kumar Terima Kunjungan Tim KPK untuk Cegah Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:24 WIB

Dandim Takalar Bersama Forkopimda Hadiri Kegiatan Gerakan Pangan Murah Serentak Peringati HUT RI Ke 80

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:21 WIB

Perkemahan Akbar Pramuka MKKS SMK se-Kampar 2025 Resmi Dibuka, Fokus Bangun Karakter dan Silaturahmi Siswa

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Pengabdian Dosen Ilmu Pemerintahan UNJA, UMKM Kuala Simbur Siap Tembus Pasar Modern

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:25 WIB

Peduli Lingkungan Sejak Dini, Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Jambi Gelar Pengabdian Di SDN 13 Tanjab Timur

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:55 WIB

Babinsa Koramil 1410-03/Tompobulu Dampingi Petani Pantau Pertumbuhan Padi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:46 WIB

Memakmurkan Masjid, Personel Koramil 1426-01/Polut Safari Shalat Subuh Berjamaah

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:53 WIB

Semarak Sunmori Merdeka 2025: Gubernur Al Haris Riding Bersama Biker Jambi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Gubernur Al Haris Lepas Ribuan Peserta Jalan Santai Kemerdekaan

Berita Terbaru