Laporan Prof Sutan Nasomal
JAKARTA | Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H, didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, serta para Pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, menyampaikan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung Tahun 2024 di Balairung Mahkamah Agung, pada hari Jumat, 27 Desember 2024 pukul 09.00.WIB.
Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap akhir tahun ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Mahkamah Agung kepada masyarakat.
Refleksi Akhir Tahun ini merupakan yang pertama bagi Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung sejak diambil sumpah pada tanggal 22 Oktober 2024 lalu. Hingga hari ini masa kerjanya sebagai Ketua Mahkamah Agung memasuki hari ke-67 (enam puluh tujuh).
Pada kesempatan tersebut Mahkamah Agung mengundang ratusan media baik elektronik, online, maupun cetak. Kehadiran mereka diharapkan bisa mengglorifikasi apa yang telah dilakukan dan dicapai oleh Mahkamah Agung selama tahun 2024, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pengetahuan yang komprehensif mengenai upaya yang telah dilakukan Mahkamah Agung, terutama dalam meningkatkan pelayanan publik selama 2024.
Pada Refleksi tahun 2024 ini, Ketua Mahkamah Agung akan menyampaikan informasi mengenai keadaan terkini, pencapaian kinerja, tantangan yang dihadapi, dan inovasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung sepanjang tahun 2024, di antaranya yaitu:
Penghargaan yang diraih Mahkamah Agung sepanjang tahun 2024
Peluncuran aplikasi untuk meningkatkan pelayanan publik
Penataan regulasi sebagai upaya mengisi kekosongan hukum dan menyempurnakan aturan yang telah ada.
Kinerja penanganan perkara
Pengelolaan Anggaran, SDM, dan Organisasi
Pengawasan Hakim dan Aparatur Peradilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut adalah penjabarannya:
Pertama, selama tahun 2024, Mahkamah Agung telah berhasil mendapatkan berbagai penghargaan, yaitu:
Meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan RI atas laporan keuangan Mahkamah Agung Tahun 2023. Ini merupakan penghargaan WTP ke-12 yang diterima oleh Mahkamah Agung secara berturut-turut. Hal ini menandakan konsistensi dan komitmen dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Meraih penghargaan Juara II Anugerah Reksa Bandha dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan kategori kelompok III Kualitas Pelaporan Barang Milik Negara (BMN).
Menerima Piagam Penghargaan Penerapan Sistem Merit dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menerima Piagam Penghargaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Awards Terbaik I Tahun 2024 Kategori Tingkat Lembaga Negara dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menerima penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam kegiatan Instrumen Pengukuran Kualitas Data dan Percepatan Penyelesaian Disparitas Data di Lingkungan Instansi Pusat. Penghargaan ini menjadi apresiasi atas keberhasilan Mahkamah Agung dalam melakukan penyelesaian disparitas data pegawai.
Meraih penghargaan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yaitu Kategori Pembinaan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang diterima oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Menerima penghargaan sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan prima Tahun 2024 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang diterima oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 kualifikasi Informatif kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan nilai 96,09 dari Komisi Informasi Pusat.
Memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebanyak 24 satuan kerja yang telah mendapat clearence dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). (Surat Pengumuman masih dalam proses).
Kedua, selama tahun 2024, Mahkamah Agung telah meluncurkan aplikasi untuk meningkatkan pelayanan public, yaitu sebagai berikut:
Aplikasi SIAP MA Terintegrasi. Aplikasi ini terhubung dengan SIPP di pengadilan tingkat pertama dan dilengkapi fitur Smart Majelis berbasis kecerdasan buatan. Fitur ini dirancang untuk menghindari konflik kepentingan, terutama dalam proses penunjukan dan distribusi perkara di Mahkamah Agung.
Aplikasi e-Court untuk Kasasi dan Peninjauan Kembali. Aplikasi ini memungkinkan proses administrasi dan persidangan untuk perkara kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung dilakukan secara elektronik. Sejak 1 Mei 2024, seluruh upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali sudah menggunakan e-Court, serta mendukung digitalisasi di semua tingkatan pemeriksaan.
Aplikasi Deteksi Dini (Early Detection). Aplikasi ini mampu mendeteksi perkara yang memiliki kemiripan dan keterkaitan satu sama lain dengan memanfaatkan interkoneksi database perkara di seluruh pengadilan di Indonesia, didukung oleh Sistem Algoritma Robotik. Aplikasi ini membantu mencegah disparitas dalam penjatuhan putusan.
Aplikasi JDIH Versi Mobile. Aplikasi ini merupakan pengembangan dari sistem Jaringan dan Dokumentasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung yang kini dapat diakses melalui Playstore dan AppStore. Aplikasi ini memudahkan akses masyarakat terhadap dokumen hukum yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung, termasuk peraturan perundang-undangan, monografi hukum, artikel hukum, putusan/yurisprudensi, dan dokumen langka.
Aplikasi DIKTUM. Aplikasi ini merupakan Direktori Rumusan Hukum, yang berfungsi sebagai pelengkap dalam pemeriksaan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Aplikasi ini memudahkan akses terhadap rumusan hukum Mahkamah Agung melalui perangkat digital masing-masing
Ketiga, Dalam rangka melaksanakan fungsi mengatur, selama tahun 2024 Mahkamah Agung telah menerbitkan 2 (dua) regulasi dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan 2 (dua) regulasi dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai berikut:
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. PERMA ini merupakan bentuk respons Mahkamah Agung terhadap perkembangan sistem pemidanaan yang tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan keadilan restoratif belum cukup diatur dalam sistem peradilan pidana terutama mengenai jenis perkara, syarat, dan tata cara penerapannya pada tingkat persidangan terhadap putusan yang di dalamnya termuat pendekatan keadilan restoratif.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. PERMA ini merupakan upaya konkret Mahkamah Agung dalam merespons terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum, diperlukan penyederhanaan prosedur pengambilan ganti rugi dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di pengadilan negeri.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik. SEMA ini merupakan upaya Mahkamah Agung dalam rangka meningkatkan keamanan data dan dokumen, efektifitas dan efesiensi, serta peningkatan layanan dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Ketentuan ini juga diterbitkan agar terdapat keseragaman penerbitan dokumen salinan putusan dan akta cerai secara elektronik di lingkungan peradilan agama.
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. SEMA ini merupakan hasil rumusan kamar terbaru pada tahun 2024 yang berisi tentang kesepakatan menyangkut permasalahan hukum baru dan penyempurnaan terhadap kesepakatan rapat pleno terdahulu berdasarkan kasus-kasus hukum terbaru dalam perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, serta solusi terhadap permasalahan yang ditemukan pada bidang kesekretariatan di Mahkamah Agung.
Keempat, jumlah beban perkara yang ditangani Mahkamah Agung tahun 2024 sebanyak 31.112 perkara, yang terdiri dari perkara yang diterima tahun 2024 sebanyak 30.965 perkara dan sisa perkara tahun 2023 sebanyak 147 perkara. Sampai dengan tanggal 20 Desember 2024, Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 30.763 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara mencapai 98,88%.
Jumlah perkara yang diterima tahun 2024 mengalami peningkatan hingga 13,62% dibandingkan dengan tahun 2023 yang menerima 27.252 perkara. Jumlah perkara yang diputus juga meningkat 12,42% dibandingkan dengan tahun 2023 yang memutus 27.365 perkara.
Rasio produktivitas memutus perkara merupakan salah satu indikator untuk mengukur kinerja penanganan perkara. Hal yang patut dibanggakan, sejak tahun 2017 hingga sekarang, Mahkamah Agung berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90%. Bahkan, dalam tiga tahun terakhir, rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang cenderung meningkat yaitu di atas 98%.
Peningkatan kinerja penanganan perkara juga terjadi dalam proses minutasi perkara. Sepanjang tahun 2024, Mahkamah Agung telah meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 30.316 perkara. Kinerja minutasi tahun ini meningkat 6,66% dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 28.422 perkara.
Dari jumlah 30.316 perkara yang diselesaikan tahun 2024, sebanyak 96,52% atau 29.261 perkara diselesaikan secara tepat waktu, yaitu kurang dari 3 bulan sejak perkara diputus. Mahkamah Agung berhasil mempertahankan ketepatan waktu minutasi diatas 90% sejak tahun 2023.
Ketua Mahkamah Agung menambahkan bahwa berkaitan dengan kinerja penanganan perkara adalah penerapan kebijakan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Mahkamah Agung telah melakukan transformasi digital penanganan kasasi dan peninjauan kembali mulai 1 Mei 2024. Sejak akta kasasi dan peninjauan kembali yang diajukan mulai tanggal tersebut, pengadilan pengaju tidak lagi mengirimkan dokumen cetak ke Mahkamah Agung. Seluruh berkas kasasi/PK berbentuk dokumen elektronik yang dikirimkan melalui aplikasi SIPP dan diterima oleh aplikasi SIAP-Terintegrasi di Mahkamah Agung.
Selama periode 1 Mei 2024 hingga 20 Desember 2024, Mahkamah Agung telah meregistrasi perkara kasasi/pk secara elektronik sebanyak 6.367 perkara dan telah berhasil diputus sebanyak 6.225 perkara atau 97,77%. Pemberlakuan kasasi dan peninajuan kembali secara elektronik ini merupakan wujud nyata dari upaya Mahkamah Agung membumikan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Ia menegaskan, data penyelesaian perkara ini masih bersifat sementara karena perhitungannya dilakukan per/tanggal 20 Desember.( *).