Satreskrim Polres Bener Meriah Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 1 Februari 2025 - 03:22 WIB

40384 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redelong — Personel Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial EA (31), yang merupakan suami korban, ditangkap di Kampung Beranun Teleden, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, pada Jumat, 31 Januari 2025.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasatreskrim Iptu Jefryandi. Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi dugaan tindak pidana pembunuhan di Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Bener Meriah. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku sudah ditangkap. Bersamanya juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu kapak, satu bilah parang, satu sangkur, uang tunai dua juta rupiah,satu kalung emas, satu dompet beserta KTP korban, satu unit handphone, satu lembar papan, dua cangkul, satu selang, satu karung semen bekas, sepasang sepatu both, dan satu set pakaian korban. Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Tuschad, dalam konferensi pers di Polres Bener Meriah, Jumat, 31 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, bahwa pada Rabu, 29 Januari 2025, seorang saksi yang sedang berkebun sempat mendengar percakapan pelaku. Kebetulan, kebun saksi bersebelahan dengan kebun pelaku. Saat hendak pulang, saksi juga mendengar suara perempuan meminta ampun dari arah kebun pelaku.

Keesokan harinya, lanjut Tuschad, saksi menghubungi adik korban untuk memastikan apakah kakaknya sudah pulang ke rumah. Setelah mendapat jawaban bahwa korban tidak pulang, saksi mulai curiga dan mengajak beberapa warga lainnya untuk mendatangi kebun pelaku.

“Saksi merasa curiga, sehingga menghubungi adik korban untuk memastikan keberadaan korban. Setelah itu, warga melakukan pencarian. Saksi juga melaporkan temuannya kepada aparat desa, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Tuschad menambahkan, sesampainya di kebun pelaku, warga menemukan kejanggalan berupa timbunan tanah baru. Polisi dan warga kemudian melakukan penggalian dan menemukan jenazah AN (35), yang merupakan istri pelaku, yang dimasukkan di dalam drum.

“Jenazah korban langsung dievakuasi oleh personel Polres Bener Meriah dan warga ke Rumah Sakit Muyang Kute, Kabupaten Bener Meriah, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Tuschad.

Tuschad juga memastikan bahwa kasus tersebut akan ditangani secara profesional dan transparan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Di samping itu, ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi lebih jauh terkait kasus tersebut. Selain itu, masyarakat juga diminta dapat segera melaporkan apabila menemukan indikasi kejahatan atau hal-hal mencurigakan di sekitar. (*)

Berita Terkait

Polres Bener Meriah Amankan Tiga Terduga Pemeras: Ancaman Uang Damai Rp15 Juta Gagal di Tengah Jalan
Cegah Perjudian, Kapolres Sampang Datangi 3 Lokasi Balap Kelereng Di Kecamatan Sampang
Sinergitas TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan 124 Gram Sabu di Wilayah Perbatasan Sebatik
Satgas Gakkum Ops Ketupat LK 2025 Polda Riau, Tangkap Pelaku Pembobol Rumah 29 TKP, Spesialis Rumah Kosong dan Kos-Kosan Ditinggal Mudik.
Dikeluhkan Konsumen, Pihak Manajemen PT. Indo Mandiri Properti Dinilai Tidak Sesuai Janji
Dua Napi Tidak Dapat SK Remisi Dari 149 Pengajuan Rutan Kelas IIB Kabupaten Sampang
Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Saropah, Kasi Humas: Kami Terus Berantas Narkoba
Diduga Pemerintah Payakumbuh Masuk Angin, Aktifitas Galian C di Bukit Palano Terlihat Masih Aktif

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:43 WIB

Babinsa Koramil 1410-02/Eremerasa bersama Warga Lakukan Karya Bakti Pembersihan Lingkungan

Rabu, 30 April 2025 - 14:29 WIB

Tim Penilai P2B Polres Bantaeng Kunjungi Lahan di Tiga Kecamatan

Rabu, 30 April 2025 - 09:55 WIB

Babinsa Pattalasang Dampingi Petani Jual Gabah ke Mitra Bulog Sesuai HPP

Rabu, 30 April 2025 - 08:11 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Bantaeng Gandeng Agen BRI Link Marina Perdana Akuisisi Sektor Informal

Selasa, 29 April 2025 - 12:33 WIB

Kodim 1410/Bantaeng Bersinergi Melaksanakan Mitigasi Bencana Pembersihan Saluran Air

Selasa, 29 April 2025 - 10:50 WIB

Tingkatkan Kualitas dan SDM, IPIM Kabupaten Bantaeng Gelar Pelatihan Bagi Imam Masjid

Selasa, 29 April 2025 - 10:33 WIB

Babinsa Desa Lumpangan Dampingi Petani Serap Gabah Sesuai Harga Pemerintah

Senin, 28 April 2025 - 10:58 WIB

Babinsa Koramil 1410-01/Bissappu Bersama Warga Karya Bakti Pembersihan Lingkungan

Berita Terbaru