Kuasa Hukum Sulaimi Ajukan Banding Administratif ke Mendagri Terkait Pemberhentian sebagai Sekda Aceh Besar

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:23 WIB

40168 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, Teropongbarat. Com. Kuasa Hukum Drs. Sulaimi, M.Si, Erlizar Rusli, S.H., M.H., dan Ra Hidayat, S.H., M.H. dari Kantor Hukum ERA LAW FIRM, telah resmi mengajukan banding administratif kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada Sabtu (22/2/2025). Banding ini merupakan respons atas keputusan Gubernur Aceh yang memberhentikan Sulaimi dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar.

Dalam surat banding tersebut, kuasa hukum menilai proses pemberhentian Sulaimi cacat hukum dan melanggar ketentuan yang berlaku. Mereka berpendapat Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024 (20 Desember 2024) tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan mengandung unsur maladministrasi.

Keberatan atas Keputusan Gubernur Aceh

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Sulaimi menyatakan pemberhentian tersebut bertentangan dengan Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh. Peraturan tersebut mensyaratkan pengusulan pemberhentian Sekda dilakukan secara tertulis oleh bupati/wali kota kepada gubernur dengan alasan yang sesuai dengan Pasal 17. Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024 dinilai tidak mencantumkan surat pengusulan dari Bupati Aceh Besar secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal suratnya. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran administratif yang mengakibatkan cacat hukum.

Tuntutan Kuasa Hukum

Oleh karena itu, Erlizar Rusli dan Ra Hidayat meminta Mendagri mencabut atau membatalkan Keputusan Gubernur Aceh tersebut. Mereka berharap langkah ini memastikan proses pemberhentian pejabat di lingkungan pemerintahan sesuai ketentuan hukum. “Kami berharap Bapak Menteri Dalam Negeri dapat meninjau ulang keputusan ini dan mengambil langkah yang adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan Erlizar Rusli dan Ra Hidayat dalam surat banding.

Respons Pihak Terkait dan Kesimpulan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Dalam Negeri maupun Pemerintah Provinsi Aceh. Kuasa hukum Sulaimi berharap respons segera dan penyelesaian kasus ini secara adil dan transparan. Keputusan atas banding administratif ini akan menjadi preseden penting bagi pejabat daerah dalam memastikan proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural sesuai aturan.(@@).

Berita Terkait

Peringati Hari Palang Merah Internasional, SWI Aceh Dorong Semangat Kemanusiaan dan Solidaritas
Modus Janji Untung Besar, Peternak di Banda Aceh Tertipu Puluhan Juta oleh Pegawai Barbershop
Partai Perjuangan Aceh Buka Peluang Emas di Bisnis Teripang, Dorong Kesejahteraan Nelayan Aceh
Aceh Raih Penghargaan Nasional Program 3 Juta Rumah, LSM Radar Aceh Apresiasi Kinerja Cepat Kadis Perkim
Prof Marniati Serahkan Mobil Operasional untuk Sekjend PPA, Rayuan Sukma: Insyaallah Kami Akan Bergerak Lebih Gesit
SAPA: DPR Cuma Habiskan Anggaran, Rakyat Tak Merasakan Manfaat
Fajarul Arwalis Kritik Keras Usman Lamreung: Pernyataan Soal Bank Aceh Tak Berdasar Memecah Belah, menyesatkan
Rakor Keluarga Ulee Balang Sepakat Restrukturisasi Pengurus Dan Rencana Kerja

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 01:35 WIB

Segera Laporkan Kinerja Polres dan Kapolsek, Dr Yudi Krismen Us,SH.,MH : Apakah Kapolda Memiliki Nyali Untuk Capot Kapolres,Kasat,Kapolsek dan Kanit dari Jabatannya?

Sabtu, 10 Mei 2025 - 23:52 WIB

Utamakan Kasus Anak Disabilitas, Erry Gusman Minta Pihak Polres Lakukan Permintaan Keterangan Pelaku Terlebih Dahulu Untuk Menentukan Status Perkara

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:10 WIB

HUT Bhayangkara Ke-79, Polsek Ketapang Polres Sampang Gelar Turnamen Bulutangkis Kapolsek Ketapang Cup 1 Se Pantura

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:00 WIB

Dinyatakan Memenuhi Syarat Calon Ketua KONI Jambi: Bohok Siap Bertarung Sportif

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:40 WIB

Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air Dan Bahu Jalan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 06:49 WIB

Berikan Rasa Aman, Babinsa Koramil 1426-03/Galut Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Ranting Pohon

Sabtu, 10 Mei 2025 - 00:30 WIB

Tingkatkan Kepercayaan Publik, Tim STIK Lemdiklat Polri Lakukan Survei di Polda NTB dan Jajaran

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:42 WIB

Diduga Melakukan KDRT, Pria Asal Pulau Mandangin Sampang Berhasil Diringkus Polisi

Berita Terbaru