BANDA ACEH, Teropongbarat. Com. Kuasa Hukum Drs. Sulaimi, M.Si, Erlizar Rusli, S.H., M.H., dan Ra Hidayat, S.H., M.H. dari Kantor Hukum ERA LAW FIRM, telah resmi mengajukan banding administratif kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada Sabtu (22/2/2025). Banding ini merupakan respons atas keputusan Gubernur Aceh yang memberhentikan Sulaimi dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar.
Dalam surat banding tersebut, kuasa hukum menilai proses pemberhentian Sulaimi cacat hukum dan melanggar ketentuan yang berlaku. Mereka berpendapat Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024 (20 Desember 2024) tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan mengandung unsur maladministrasi.
Keberatan atas Keputusan Gubernur Aceh
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Sulaimi menyatakan pemberhentian tersebut bertentangan dengan Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh. Peraturan tersebut mensyaratkan pengusulan pemberhentian Sekda dilakukan secara tertulis oleh bupati/wali kota kepada gubernur dengan alasan yang sesuai dengan Pasal 17. Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024 dinilai tidak mencantumkan surat pengusulan dari Bupati Aceh Besar secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal suratnya. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran administratif yang mengakibatkan cacat hukum.
Tuntutan Kuasa Hukum
Oleh karena itu, Erlizar Rusli dan Ra Hidayat meminta Mendagri mencabut atau membatalkan Keputusan Gubernur Aceh tersebut. Mereka berharap langkah ini memastikan proses pemberhentian pejabat di lingkungan pemerintahan sesuai ketentuan hukum. “Kami berharap Bapak Menteri Dalam Negeri dapat meninjau ulang keputusan ini dan mengambil langkah yang adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan Erlizar Rusli dan Ra Hidayat dalam surat banding.
Respons Pihak Terkait dan Kesimpulan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Dalam Negeri maupun Pemerintah Provinsi Aceh. Kuasa hukum Sulaimi berharap respons segera dan penyelesaian kasus ini secara adil dan transparan. Keputusan atas banding administratif ini akan menjadi preseden penting bagi pejabat daerah dalam memastikan proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural sesuai aturan.(@@).