Banda Aceh, teropongbarat. Co. Penunjukan Alhudri sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menimbulkan pro dan kontra. Ketua DPR Aceh, Zulfadzli, dalam rapat paripurna pada 21 Februari 2025, secara terang-terangan menyatakan penunjukan tersebut tidak sesuai prosedur dan terindikasi dilakukan secara sepihak oleh Wakil Gubernur Aceh yang juga Bendahara Partai Gerindra Aceh.
Berbeda dengan pernyataan tersebut, pakar hukum tata negara Universitas Syiah Kuala, M. Jafar, menyatakan pengangkatan Alhudri sebagai Plt. Sekda Aceh sah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh yang ditandatangani Muzakir Manaf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Aceh, Handika Rizmajar, S.H., dalam siaran persnya menilai pernyataan Ketua DPR Aceh terlalu tendensius. Ia menekankan bahwa Pemerintahan Aceh di bawah kepemimpinan Muzakir Manaf sedang dalam tahap transisi untuk merealisasikan visi-misi kampanye.
“Pernyataan Ketua DPR Aceh sangat tendensius, menimbulkan polemik, dan berpotensi menimbulkan kegaduhan serta disharmonisasi antara DPR Aceh dan Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Rizmajar menambahkan, penunjukan Alhudri sebagai Plt. Sekda Aceh telah melalui mekanisme dan pertimbangan yang matang sesuai perundang-undangan.
“Selama penunjukan dan pengangkatan tersebut tidak melanggar peraturan, maka hal itu final. Namun, jika Ketua DPR Aceh merasa ada cacat prosedural, terdapat mekanisme hukum untuk pembuktian,” terang Rizmajar.
Rizmajar juga mempertanyakan pernyataan Zulfadzli, mengingat yang bersangkutan merupakan kader Partai Aceh, partai yang juga diketuai Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Sikap Zulfadzli dinilai tendensius.
“Hal ini terkesan ambigu. Jika ada miskomunikasi internal, sebaiknya diselesaikan secara bijak. Pertanyaan besar bagi publik adalah mengapa hanya penunjukan Alhudri yang dipermasalahkan. Penjelasan terperinci diperlukan,” tutupnya.///Antin tin. #