Pernyataan Ketua DPR Aceh Dinilai Merusak Harmonisasi Antar Lembaga

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:27 WIB

40114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, teropongbarat. Co. Penunjukan Alhudri sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menimbulkan pro dan kontra. Ketua DPR Aceh, Zulfadzli, dalam rapat paripurna pada 21 Februari 2025, secara terang-terangan menyatakan penunjukan tersebut tidak sesuai prosedur dan terindikasi dilakukan secara sepihak oleh Wakil Gubernur Aceh yang juga Bendahara Partai Gerindra Aceh.

Berbeda dengan pernyataan tersebut, pakar hukum tata negara Universitas Syiah Kuala, M. Jafar, menyatakan pengangkatan Alhudri sebagai Plt. Sekda Aceh sah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh yang ditandatangani Muzakir Manaf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Aceh, Handika Rizmajar, S.H., dalam siaran persnya menilai pernyataan Ketua DPR Aceh terlalu tendensius. Ia menekankan bahwa Pemerintahan Aceh di bawah kepemimpinan Muzakir Manaf sedang dalam tahap transisi untuk merealisasikan visi-misi kampanye.

“Pernyataan Ketua DPR Aceh sangat tendensius, menimbulkan polemik, dan berpotensi menimbulkan kegaduhan serta disharmonisasi antara DPR Aceh dan Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Rizmajar menambahkan, penunjukan Alhudri sebagai Plt. Sekda Aceh telah melalui mekanisme dan pertimbangan yang matang sesuai perundang-undangan.

“Selama penunjukan dan pengangkatan tersebut tidak melanggar peraturan, maka hal itu final. Namun, jika Ketua DPR Aceh merasa ada cacat prosedural, terdapat mekanisme hukum untuk pembuktian,” terang Rizmajar.

Rizmajar juga mempertanyakan pernyataan Zulfadzli, mengingat yang bersangkutan merupakan kader Partai Aceh, partai yang juga diketuai Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Sikap Zulfadzli dinilai tendensius.

“Hal ini terkesan ambigu. Jika ada miskomunikasi internal, sebaiknya diselesaikan secara bijak. Pertanyaan besar bagi publik adalah mengapa hanya penunjukan Alhudri yang dipermasalahkan. Penjelasan terperinci diperlukan,” tutupnya.///Antin tin. #

Berita Terkait

“MTQ Kota Subulussalam IX di Longkib: Semua Bergerak, Satu Tujuan – Prestasi dan Amal Jariyah”
IKAMBA Dukung Pemko Banda Aceh Revisi Qanun Pajak dan Retribusi Daerah
M. Hawanis Ketua LSM Rambu Darat Apresiasi Dinas ESDM Aceh, Sumur Minyak Rakyat Menuju Legalitas
Partai Perjuangan Aceh Audiensi ke KIP: Resmi Jadi Parpol Lokal ke-18, Usung Semangat Pembaruan dari Tokoh Perempuan Aceh
Terima SK Kemenkum, Prof. Marniati Resmi Pimpin Partai Perempuan Pertama di Aceh
Zamzami DPRA dan Budayawan Subulussalam Kolaborasi Strategis di Balai Pelestarian Budaya I Aceh: Upaya Konkret Menjaga Warisan Leluhur Aceh Barat Selatan
PPA Minta Presiden Prabowo Selesaikan Sengketa Wilayah Aceh-Sumut
Empat Pulau Aceh Diam-Diam Masuk Sumut, Dugaan Pengkhianatan Terstruktur Muncul di Tengah Keresahan Publik

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:47 WIB

Babinsa Koramil 01/Bissappu, Ajak Warga Bonto Tallasa Kibarkan Bendera Merah Putih

Selasa, 5 Agustus 2025 - 22:30 WIB

Polri Peduli, Polres Bantaeng Salurkan Bantuan Sembako Untuk Warga Korban Kebakaran di Bonto Lebang

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:32 WIB

Peduli Korban Kebakaran, Camat Bissappu Serahkan Bantuan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:13 WIB

Babinsa Desa Barua Pantau Perkembangan Tanaman Padi Milik Warga di Dusun Tamarunang

Senin, 4 Agustus 2025 - 21:29 WIB

Polres Bantaeng Terima Kunjungan Slog Polri, Laksanakan Wasdal Pembangunan Gudang Ketahanan Pangan Polri

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Harumkan Kabupaten Bantaeng, Anita Karina Putri Meraih Juara 1 Medali Emas Grup Senam Kreasi di Ajang FORNAS VIII NTB

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:00 WIB

Babinsa Desa Baruga Laksanakan Komsos Bersama Warga di Dusun Bonto Jaya

Minggu, 3 Agustus 2025 - 14:49 WIB

Pengurus GPPM Kecamatan Bissappu Resmi di Lantik

Berita Terbaru

MEDAN

Roni Prima: Kompol DK Seharusnya Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 6 Agu 2025 - 23:48 WIB