Sidang Rancangan Qanun 2025 di Gedung DPRK Agara Absen Diberlakunya, Bupati HMSF, Beri Sanksi Bagi OPD

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:05 WIB

40103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, teropong Barat Com. Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry SE, MM memaparkan akan memberikan sanksi kepada Kepala OPD, camat yang tidak menghadiri sidang paripurna ini tanpa alasan yang jelas, sembari meminta sekda untuk mengecek satu per satu para Kepala OPD dan camat.ucapnya.

Sementara itu disampaikan Bupati dalam pidato perdananya saat sidang paripurna DPRK masa sidang I 2024 tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama gedung DPRK, Selasa (4/3) 2025.

Selanjutnya Bupati juga menyampaikan terima kasih atas kerja samanya kepada TAPK dan Banggar dalam proses tahapan pembahasan rancangan Qanun APBK 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu,“Pemda tidak ada niatan kita memperlambat proses pengesahan APBK2025, berdasarkan Inpres No 1/2025 dan Keputusan Menkeu No 29/2025, memaksa kita untuk melakukan pemangkasan anggaran yang sudah kita sepakati sejak awal dengan melakukan efisiensi dan rasionalisasi penggunaan APBK 2025,” ujar Fakhry.

Lebih lanjut bahwa Ia juga, minta sekda, setelah APBK disahkan, dan mendapat nomor, agar secepatnya merealisasikan Anggaran OPD, Camat dan Pengulu Kute, mengingat sudah dekat lebaran, setidaknya bisa meringankan pihak terkait dalam menjalankan roda pemerintahan.

Oleh karena itu Pemerintah SAH terus berkomitmen menjalin hubungan kerja sama dengan semua pihak, baik isntansi vertikal, demi terwujudnya visi dan misi kami, jelas Fakhry dengan semangat.

Sementara itu bahwa sebelumnya, sidang langsung dipimpin Ketua DPRK Agara, Denny Febrian Roza, didampingi Wakil Ketua II H Bukhari dan dihadiri langsung Bupati dan Wakil Bupati HM Salim Fakhry, dan dr Heri Al Hilal, juga Sekda Yusrizal, ST, Asisten, Kepala OPD, camat, unsur Forkompimda dan anggota DPRK lainnya.

Selanjutnya juga pada kata sambuta Ketua DPRK menyampaikan dari rangkaian pembicaraan tingkat pertama, dan kedua dari Desember tahun 2024 dan hari ini kembali membahas hasil evaluasi dari Gub Provinsi Aceh terkait rancangan Qanun, dan rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBK Agara 2025.

Oleh karena itu dari semua tahapan berjalan, sudah banyak menyita waktu, dan perhatian, dengan berbagai dinamika telah dilalui, baik melakukan efesiensi anggaran sesuai RKPK, KUA dan PPAS /2025 dan kebijakan pemerintah pusat, kata Denny.

Lebih jauh Ketua DPRK juga mengingatkan kepada Pemerintah Daerah, agar lebih cermat dalam mensingkronisasi Pengunaan APBK tahun 2025.

Sementara Raqan APBK Agara sekitar Rp1.282,947,148,286.00. Meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 83.112, 726, 175.00. Kontribusi terbesar untuk daerah melalui sumber PAD yang sah sebesar Rp 70,100 miliar. Pajak Daerah Rp10.326, 556,175.00 dan Retribusi sah Rp2,686,170 miliar.

Dana Pendapatan Trasfer Rp1.186, 334,442,111. Baik Transfer dari Pemerintah Pusat Rp1.141, 349,564 triliun.mSementara itu dari Transfer antardaerah Rp 44.894,858,111 serta Lain-Lian PAD yang Sah Rp13,500 miliar.

Terkait belanja daerah, terdiri dari Oporasi, Belanja Modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer pusat. Dalam rencana Rp1.333,553, 549,619.

Untuk kebutuhan belanja Operasi sebesar Rp915.270,795, 819. Untuk belanja barang dan jasa Rp396.073,756, 473 serta belanja Modal Rp84.381,552,017.

Sementara itu pada Selasa (4/3) 2025 petang, saat dihubungi wartawan Kaban BKAD Aceh Tenggara H. Syukur S Karokaro via pesan WA pribadinya, belum bisa menyampaikan atas pemangkasan, dan pergeseran pengunaan APBK 2025, sesuai Inpres, dan keputusan Menkeu tersebut, karena masih dalam pembahasan pihak esekutif, dan legislatif, jika sudah disahkan pastinya akan disampaikan ke publik, kata Syukur singkat mengakhiri komentarnya itu.(sadikin)

Berita Terkait

Bupati Salim Fakhry Targetkan Aceh Tenggara Tembus 10 Besar MTQ XXXVII di Pidie Jaya
Harga Pupuk Urea di Aceh Tenggara Masih Melebihi HET, Pemkab Segera Verifikasi
Kapolres Aceh Tenggara: Mutasi adalah Langkah Pembinaan Menuju Polri yang Lebih Presisi
BWS Sumatera I Dituntut Bertanggung Jawab, Abrasi Sungai Lawe Kinga Diduga Akibatkan Kerugian Ekonomi dan Ancaman Keselamatan Warga
Semangat Petani Aceh Tenggara Menggema di Kontes Kakao Hebat 2025
Warga Binaan Coba Selundupkan Narkoba, Petugas Lapas Kutacane Bertindak Cepat dan Gagalkan Aksi
Konsumen di Aceh Tenggara Keluhkan Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di SPBU Kampung Melayu
Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Warga Lawe Polak dalam Waktu Kurang dari Dua Jam

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Harga Pupuk Urea di Aceh Tenggara Masih Melebihi HET, Pemkab Segera Verifikasi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 01:23 WIB

Kapolres Aceh Tenggara: Mutasi adalah Langkah Pembinaan Menuju Polri yang Lebih Presisi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:11 WIB

BWS Sumatera I Dituntut Bertanggung Jawab, Abrasi Sungai Lawe Kinga Diduga Akibatkan Kerugian Ekonomi dan Ancaman Keselamatan Warga

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:16 WIB

Semangat Petani Aceh Tenggara Menggema di Kontes Kakao Hebat 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:03 WIB

Warga Binaan Coba Selundupkan Narkoba, Petugas Lapas Kutacane Bertindak Cepat dan Gagalkan Aksi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 02:26 WIB

Konsumen di Aceh Tenggara Keluhkan Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di SPBU Kampung Melayu

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Warga Lawe Polak dalam Waktu Kurang dari Dua Jam

Minggu, 12 Oktober 2025 - 07:24 WIB

LIRA Agara Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Rp6,9 Miliar di kutacane menguap viral dugaan permainan kongkaling kong nya.

Berita Terbaru