Hakim Jualan Putusan, Akhirnya di Borgol

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 15 April 2025 - 00:09 WIB

40404 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongbarat.co. Lagi lagi penegak hukum di Borgol kerna terima suap. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan Majelis Hakim Djuyamto dan kawan kawan diduga terima uang suap sebesar Rp22,5 miliar sebagai upah pemberian vonis lepas di kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Dalam keterangannya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut uang tersebut diberikan oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu sedang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Abdul Qohar menjelaskan Arif yang telah menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar dari Ariyanto Bakri selaku pengacara dari tiga tersangka korporasi langsung memilih susunan majelis hakim dalam perkara itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masing masing yang dipilih yakni Hakim Djuyamto (DJU) selaku Ketua Majelis, kemudian Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) selaku anggota majelis dan Ali Muhtarom (AM) selaku hakim adhoc.

“Wakil Ketua PN Jakpus kemudian menunjuk Majelis Hakim yang terdiri dari DJU sebagai Ketua Majelis, kemudian AM adalah hakim adhoc dan ASB sebagai anggota Majelis,” Katanya saat konferensi pers, Senin (14/4).

Setelah itu Arif memanggil Djuyamto dan Agam untuk bertemu langsung. Ia mengatakan dalam pertemuan Arif menyerahkan uang cash senilai Rp4,5 miliar sebagai uang saat membaca berkas perkara korupsi migor itu.

“Dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi,” Sampainya.

Uang dalam bentuk Dollar Amerika Serikat itu, kata dia, kemudian dibawa oleh Agam menggunakan goodie bag dan langsung dibagikan kepada ketiga majelis hakim perkara tersebut.

Qohar memaparkan pada periode September-Oktober 2024, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp18 miliar dalam bentuk Dollar Amerika Serikat pada Djuyamto.

Ia menjelaskan uang itu kemudian dibagikan oleh Djuyamto percis di depan Bank BRI. Rinciannya yakni sebesar Rp4,5 miliar untuk Agam, kemudian sebesar Rp5 miliar untuk Ali, sebesar Rp6 miliar untuk Djuyamto dan Rp300 juta untuk panitera.

“Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus Onslag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut di putus Onslag,” tuturnya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Ketujuh tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan. Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom .

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

Ia mengatakan uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.

“Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan onslag,” jelasnya.

Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” tuturnya.(sumber CNN).

Berita Terkait

H. Muhammad Amru dan Para Senior Wartawan Hadir dalam Pra Kongres PWI, Suasana Khidmat dan Penuh Persatuan
H. Muhammad Amru: Ketua PWI Terpilih Harus Lepas dari Kepentingan Kubu-Kubuan dan Kembalikan Marwah Organisasi
KH. Makmun Sukron: Kolaborasi Ulama dan Umaro, Kunci Jaga Harmoni Bangsa
Publik Menanti Langkah Kapolda Baru dalam Penanganan Kasus Faisal AMSCO
Tidak Transparan, PJ Kades Nepa Diduga Manipulasi Dana Desa Pekerjaan Betonisasi
Proyek DD Bapelle Robatal Di Dugaan Asal-Asalan, Aktivis Muda Sampang : Penyelewengan DD Jangan Dianggap Sepelle
Festival Pacu Jalur 2025 Resmi Dibuka, Menteri Pariwisata Apresiasi Gotong Royong Masyarakat Kuansing
Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Menyatakan Mbak Tutut Bisa Menyelesaikan Kebuntuan di Partai Golkar

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:24 WIB

Dandim Takalar Bersama Forkopimda Hadiri Kegiatan Gerakan Pangan Murah Serentak Peringati HUT RI Ke 80

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:21 WIB

Perkemahan Akbar Pramuka MKKS SMK se-Kampar 2025 Resmi Dibuka, Fokus Bangun Karakter dan Silaturahmi Siswa

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Pengabdian Dosen Ilmu Pemerintahan UNJA, UMKM Kuala Simbur Siap Tembus Pasar Modern

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:25 WIB

Peduli Lingkungan Sejak Dini, Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Jambi Gelar Pengabdian Di SDN 13 Tanjab Timur

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:55 WIB

Babinsa Koramil 1410-03/Tompobulu Dampingi Petani Pantau Pertumbuhan Padi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:46 WIB

Memakmurkan Masjid, Personel Koramil 1426-01/Polut Safari Shalat Subuh Berjamaah

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:53 WIB

Semarak Sunmori Merdeka 2025: Gubernur Al Haris Riding Bersama Biker Jambi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Gubernur Al Haris Lepas Ribuan Peserta Jalan Santai Kemerdekaan

Berita Terbaru