Batu Bara | Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor pelaku Fikri Maulana (26) Sabtu, 19-04-2025 jam, 11.00 wib di Dusun II, Jalan Pendidikan, Desa Suka Maju, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan laporan, berikut adalah ringkasan kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan oleh Nursyafira, Nomor : LP / B / 94 / lV / 2025 / SPKT / Polsek Labuhan Ruku / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara
Setelah di Interograsi Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku tersangka Fikri Maulana mengakui 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam les hijau dengan nomor polisi BK 4314 OAO dan Uang tunai sebesar Rp 8.000.000 yang terdapat di dalam bagasi sepeda motor dan tingkat kerugian mencapai Rp : 16 juta rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka Fikri Maulana ditangkap oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Syahputra M. Hasibuan dan Pelaku lainnya yang terlibat adalah Ishak, Egi Surya, Rusli, dan Dedi, yang masing-masing berperan dalam penjualan sepeda motor curian tersebut
Setelah diperiksa lebih lanjut tersangka Fikri Maulana dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sedangkan Ishak dan Egi Surya dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana kemudian Rusli dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
(Rahmat Hidayat)