Takalar – teropongbarat.com | Laporan tersebut adalah dugaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karikatur yang beredar luas itu dianggap menyerang pribadi Sekda Takalar.
Akun yang diduga menyebarkan karikatur kontroversial hingga viral di berbagai grup WhatsApp tersebut dikenal nama “PARONRONG” dan telah melakukan pemanggilan berbagai saksi-saksi.
Kini Sudirman Lallo di panggil sesuai Laporan aduan tersebut untuk di mintai keterangan klarifikasi atau wawancara terkait Laporan Pengaduan Sdr H MUHAMMAD HASBI pada tanggal 16 April 2025, sesuai surat perintah penyidikan nomor: SP.Lidik/102/IV/RES.2.5/Sat.Reskrim pada tanggal 21 April 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat menghadiri panggilan klarifikasi tersebut, Sudirman Lallo didampingi Kuasa Hukum dari salah satu kantor hukum yaitu kantor hukum melalui team pada Kantor Hukum ELHAN Law Firm.
Ramadan.,S.H dari salah satu team menyampaikan kepada awak media bahwa klientnya di panggil untuk diwawancarai dan klarifikasi terkait laporan pengaduan H.Muhammad Hasbi yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Takalar terkait dugaan pencemaran nama baik terkait akun WhatsApp atas nama “PARONRONG”. Kamis,08/05/2025.
Ramadan, S.H. juga menambahkan semoga proses penyidikan tersebut berjalan dengan baik sehingga pihak kepolisian bisa menyimpulkan apakah Laporan pengaduan tersebut memenuhi unsur atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku.,ujarnya.(tim)