Utamakan Kasus Anak Disabilitas, Erry Gusman Minta Pihak Polres Lakukan Permintaan Keterangan Pelaku Terlebih Dahulu Untuk Menentukan Status Perkara

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 23:52 WIB

409 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOLOK —— Terkait Laporan Polisi (LP) bernomor : STTL/28/IV/2025 SPKT Polres Solok, tertanggal 28 April 2025 oleh Vito Fawazzana Carlos. Akan dugaan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur dengan latar belakang anak Disabilitas, Erry Gusman Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Barat dan Ketua Pemuda Nagari koto Laweh Angkat Bicara.

” Kalau anak perlakuannya harus istimewa harus mengacu kepada UU SPPA disamping melindungi anak harus melindung anak Disabilitas dengan perlakuan istimewa.” ucap Erry Gusman Ketua LPA Sumbar, pada awak media via telp seluler Pribadinya.Sabtu (10/05/2025)

Seperti halnya penanganan anak Disabilitas yang pernah kita tangani di kota Padang Sumatera Barat, setelah pihak kepolisian mengetahui latar belakang korban anak Disabilitas pelaku langsung dilakukan Penangkapan. bebernya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlakuan khusus disini artinya, polisi tidak bisa memegang perkara anak Disabilitas seperti penanganan anak biasa.Polisi harus mengutamakan Saksi Petunjuk disamping saksi Korban, dimana saksi petunjuk sebagai alat bukti mana yang mengarah pada modusnya.tambah Erry

” Hendaknya pihak Kepolisian meminta keterangan terlebih dahulu daripada orang yang disangkakan melakukan dugaan tindak pidana Pencabulan terhadap anak Disabilitas terlebih dahulu, dari laporan yang telah diberikan siapa seseorang yang disangkakan.Jika tidak terbukti ya sudah dilepaskan, kalau sudah jelas dinaikan statusnya jadi tersangka, Jika kasus korupsi bisa dilakukan demikian,kenapa kasus yang dialami terhadapi anak Disabilitas tak bisa dilakukan ?” kembali beber Erry Gusman dengan Geram

Dipenghujung, Erry Gusman Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) sumatera Barat mendesak Polres Arosuka untuk segera menangapi laporan terhadap kasus anak yang memiliki terbelakangan mental (Disabilitas) dikarenakan sebagai anak dan sebagai kelompok anak Disabilitas yang harus dilindungi. Dikarenakan ada dua Undang-Undang yang harus ditegakkan oleh pihak Kepolisian, pertama undang-undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Disabilitas dengan meminta keterangan pelaku terlebih dahulu

Masih dihari yang bersamaan, Respi Andi Rajo Bangkeh Ketua Pemuda Koto Laweh Kabupaten Solok Provinsi Sumbar yang di mintai keterangan oleh awak media di kediamannya. Meminta kepada pihak Polres Solok Arosuka untuk menanggapi dan menangani khusus perkara yang menimpa kepada anak kamanakan kami yang memiliki keterbelakangan mental (Disabilitas), demi Marwah anak kamanakan kami di Nagari koto Laweh.

” Saya selaku Ketua Pemuda bertindak atas nama masyarakat dan Pemuda Nagari koto Laweh, meminta pihak Polres Arosuka menanggapi dan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak kamanakan kami dibawah umur serta memiliki keterbelakangan Mental (Disabilitas) demi nama baik Nagari koto Laweh dan demi terpenuhinya hak korban dan keluarga korban dalam perlindungan dan kepastian hukum.” ucapnya

Jangan dibiarkan perkara ini lama ditangani oleh pihak kepolisian,yang pada akhirnya akan menimbulkan hal-hal lainnya yang tidak kita inginkan di Nagari Koto Laweh.tutup Respi Andi Rajo Bangkeh Ketua Pemuda
…..(Ismail)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Segera Laporkan Kinerja Polres dan Kapolsek, Dr Yudi Krismen Us,SH.,MH : Apakah Kapolda Memiliki Nyali Untuk Capot Kapolres,Kasat,Kapolsek dan Kanit dari Jabatannya?
HUT Bhayangkara Ke-79, Polsek Ketapang Polres Sampang Gelar Turnamen Bulutangkis Kapolsek Ketapang Cup 1 Se Pantura
Verifikasi Bakal Calon Ketua KONI Jambi Selesai, TPP: Hasil Akan Disampaikan di Forum Musorprov
Dinyatakan Memenuhi Syarat Calon Ketua KONI Jambi: Bohok Siap Bertarung Sportif
Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air Dan Bahu Jalan
Berikan Rasa Aman, Babinsa Koramil 1426-03/Galut Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Ranting Pohon
Tingkatkan Kepercayaan Publik, Tim STIK Lemdiklat Polri Lakukan Survei di Polda NTB dan Jajaran
Diduga Melakukan KDRT, Pria Asal Pulau Mandangin Sampang Berhasil Diringkus Polisi

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 01:35 WIB

Segera Laporkan Kinerja Polres dan Kapolsek, Dr Yudi Krismen Us,SH.,MH : Apakah Kapolda Memiliki Nyali Untuk Capot Kapolres,Kasat,Kapolsek dan Kanit dari Jabatannya?

Sabtu, 10 Mei 2025 - 23:52 WIB

Utamakan Kasus Anak Disabilitas, Erry Gusman Minta Pihak Polres Lakukan Permintaan Keterangan Pelaku Terlebih Dahulu Untuk Menentukan Status Perkara

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:10 WIB

HUT Bhayangkara Ke-79, Polsek Ketapang Polres Sampang Gelar Turnamen Bulutangkis Kapolsek Ketapang Cup 1 Se Pantura

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:00 WIB

Dinyatakan Memenuhi Syarat Calon Ketua KONI Jambi: Bohok Siap Bertarung Sportif

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:40 WIB

Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air Dan Bahu Jalan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 06:49 WIB

Berikan Rasa Aman, Babinsa Koramil 1426-03/Galut Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Ranting Pohon

Sabtu, 10 Mei 2025 - 00:30 WIB

Tingkatkan Kepercayaan Publik, Tim STIK Lemdiklat Polri Lakukan Survei di Polda NTB dan Jajaran

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:42 WIB

Diduga Melakukan KDRT, Pria Asal Pulau Mandangin Sampang Berhasil Diringkus Polisi

Berita Terbaru