Subulussalam, Aceh – Pembangunan “Paret Gajah” oleh PT Laot Bangko di Divisi I Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, menuai kecaman dari masyarakat adat dan kelompok tani setempat. Proyek pembangunan tembok pembatas sepanjang 5×3 meter ini dinilai merampas akses jalan menuju lahan perkebunan warga yang berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Puluhan warga, termasuk Ramadin, Erbina Berasa, Tiamah Manik, Andi Swandi, dan Pamel Solin, telah melayangkan surat keberatan kepada Muspika Penanggalan pada 10 Juni 2025. Mereka memblokade jalan sebagai bentuk protes terhadap pembangunan yang dianggap sewenang-wenang tersebut. Warga menyatakan lahan perkebunan mereka berada di lokasi yang akan dibangun tembok pembatas, sehingga akses menuju kebun mereka terputus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat mendesak Muspika Penanggalan, pemerintah kampung, dan Pemerintah Kota Subulussalam untuk segera turun tangan menyelesaikan permasalahan ini. Mereka berharap adanya solusi alternatif yang dapat mengakomodasi hak-hak masyarakat dan mencegah kerugian lebih lanjut akibat pembangunan “Paret Gajah” oleh PT Laot Bangko. Kejadian ini kembali menyoroti konflik agraria yang kerap terjadi antara perusahaan besar dan masyarakat di Aceh, khususnya di Subulussalam. Pemerintah diharapkan dapat bertindak tegas dan adil dalam menyelesaikan sengketa ini.//Tim Inv. **.